Reorganisasi DJKN


Reorganisasi DJKNMenteri Keuangan, Agus DW Martowardojo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 6 November 2012 yang lalu.

Instansi vertikal DJKN tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/ M .PANRB/9/2012 tanggal 24 September 2012. Pada peraturan tersebut, susunan organisasi di Kantor Wilayah DJKN tidak mengalami penambahan bidang, hanya terdapat perubahan/penambahan  pada Bidang Hukum dan Informasi menjadi Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi.

Sedangkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, terdapat penambahan 1 (satu) seksi yakni : Seksi Kepatuhan Internal yang mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut basil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Menurut peraturan Menteri Keuangan tersebut, Kantor Wilayah berjumlah 17 (tujuh belas), sedangkan KPKNL berjumlah 85 (delapan puluh lima). Untuk nama Kantor Wilayah, tidak menggunakan angka romawi, namun menggunakan nama provinsi, seperti contoh, Kantor Wilayah X DJKN Surabaya menjadi Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.

Untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini

Unit Pengawas Internal di Lingkungan DJKN


UNIT PENGAWAS INTERNAL

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

BERDASARKAN NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

 

Oleh : Mohammad Eko Agus Yudianto

KPKNL Jember

 

 

Latar Belakang

Kementerian Keuangan merupakan salah satu instansi yang menjadi pilot project reformasi birokrasi disamping Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimaksud dengan reformasi adalah proses menata ulang birokrasi, dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru, perubahan paradigma dan dengan upaya yang luar biasa.

Kementerian Keuangan sebagai motor dari reformasi birokrasi telah meluncurkan nilai-nilai Kementerian Keuangan pada tahun 2011. Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengusung nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Untuk memudahkan mengingat nilai-nilai tersebut, pegawai Kementerian Keuangan biasa menyingkatnya menjadi INPROSPEK atau I-P-S-P-K.

Values atau nilai diartikan sebagai keyakinan yang berkaitan dengan tingkah laku berdasarkan kepentingan dan sesuai dengan derajat kebutuhannya. Dalam suatu organisasi, nilai merupakan pedoman bagi anggotanya untuk berperilaku dan mengarahkan untuk berperilaku sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk berperilaku dan melaksanakan tugasnya dengan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

Integritas menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Perilaku pegawai Kemenkeu yang memiliki integritas menunjukkan sikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, bertindak transparan dan konsisten, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, bertanggung jawab atas hasil kerja dan bersikap objektif.

Profesionalisme menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Pegawai Kemenkeu diharapkan mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, memiliki kepercayaan diri tinggi, bekerja efisien dan efektif, bekerja cerdas, cepat, cermat, dan tuntas, serta bekerja dengan hati.

Sinergi menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku. Pegawai Kemenkeu memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati, berkomunikasi dengan sikap terbuka, dan menghargai perbedaan, menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, berorientasi pada hasil yang memberikan nilai tambah.

Pelayanan menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Pegawai Kemenkeu dalam melayani berorientasi, pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder), menghindari arogansi kekuasaan, bersikap ramah dan santun, bersikap proaktif dan cepat tanggap.

Kesempurnaan menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Pegawai Kemenkeu harus berwawasan ke depan dan adaptif, melakukan perbaikan terus-menerus, mengembangkan inovasi dan kreativitas, dan peduli lingkungan.

Sebelum nilai-nilai Kemenkeu diluncurkan secara resmi pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan sebenarnya telah memiliki nilai-nilai organisasi yakni, Integrity, Sincerity dan Commitment. Nilai-nilai organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto selalu disampaikan disetiap kesempatan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Salah satu nilai organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu Integrity, digunakan sebagai nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan menjadi nilai pertama yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.

Dengan semangat nilai-nilai Kementerian Keuangan dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan good governance, pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, harus disikapi dengan serius dan dilakukan perbaikan secara terus-menerus. Segenap jajaran penyelenggara negara baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government.

Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal. Selanjutnya,  berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, hal ini menyangkut permasalahan tentang manajemen risiko, pengawasan internal, pengendalian internal. Maka unit pengawas / kepatuhan internal di suatu organisasi sudah sangat dibutuhkan keberadaannya, demikian pula di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki 17 kantor wilayah dan 70 KPKNL, dengan 25 (dua puluh lima) KPKNL telah ditetapkan sebagai kantor TELADAN (Tertib, Lancar dan Amanah) pada tahun 2010 s.d. 2012.

 

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , terdiri dari :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Barang Milik Negara;
  3. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
  4. Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain;
  5. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
  6. Direktorat Penilaian;
  7. Direktorat Lelang; dan
  8. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal. Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas :

  1. Bagian Organisasi dan Kepatugan Internal;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Perlengkapan;
  5. Bagian Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan fungsional.

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal, pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyiapkan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  2. Menyiapkan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  3. Menyiapkan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  5. Menyiapkan bahan penyusuanan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta koordinasi penyusuanan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan pengembangan penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  7. Menyiapkan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  8. Analisis atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas :

  1. Subbagian Organiasi dan Perencanaan Kinerja, mempunyai tugas penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan fungsional, penyusunan rencana strategik dan rencana kerja, serta implementasi pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  2. Subbagian Tata Laksana, mempunyai tugas penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis dan pengembangan serta implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  3. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, menyiapkan bahan penyusuanan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Sehingga Fungsi pengawasan internal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, berada di Sekretariat Direktorat Jenderal, dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.

 

Pada tingkat wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki 17 (tujuh belas) kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan perwakilan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara di daerah yang bertugas Melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang pada KPKNL di lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah.

 

Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), fungsi pengawasan internal berada di Bagian Umum dan dilaksanakan oleh Subbagian Kepegawaian selaku Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kantor Wilayah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-80/KN/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disamping pelaksanaan pengendalian internal oleh Bidang Hukum dan Informasi selaku Manajer Risiko pada Kantor Wilayah.

Sedangkan pada kantor vertikal di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki kantor yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak 70 (tujuh puluh) kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 25 (dua puluh lima) diantaranya telah ditetapkan sebagai kantor TELADAN sampai dengan Tahun 2012 dan akan terus bertambah pada tahun berikutnya. KPKNL Teladan dibentuk sebagai tuntutan dari reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan (stakeholder) dengan pelayanan yang tertib, lancar dan amanah, serta bebas dari pungutan liar (pungli).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan kantor vertikal  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan fungsi pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, pengurusan Piutang Negara dan Lelang, antara lain :

  1. Menyelenggarakan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan kekayaan negara;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pengamanan, dan pemeliharaan pengelolaan kekayaan negara.
  3. Menyelenggarakan inventarisasi kekayaan negara;
  4. Menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, registrasi, dan verifikasi kekayaan negara;
  5. Melaksanakan pelayanan penilaian;
  6. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penilaian;
  7. Menyelenggarakan urusan penerimaan/penolakan/pengembalian penyerahan Piutang Negara sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan penerbitan Pernyataan Bersama (PB) atau Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN);
  9. Menyelenggarakan penatausahaan, pengamanan dan pendayagunaan dokumen dan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan lain;
  10. Menyelenggarakan penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa (SP) dalam rangka penagihan piutang negara;
  11. Menyusun penyelenggaraan pelaksanaan Paksa Badan;
  12. Melaksanakan Inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN;
  13. Menetapkan jadwal pelaksanaan lelang;
  14. Menyelenggarakan pelayanan informasi yang berkaitan dengan permasalahan di bidang lelang;
  15. Melaksanakan penggalian potensi lelang;
  16. Menyelenggarakan penyajian informasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  17. Melaksanakan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  18. Menyusun evaluasi rencana strategik, rencana kerja, LAKIP, Laporan Berkala dan Penetapan Kinerja  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  19. Menyusun pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), fungsi pengawasan internal berada di Subbagian Umum selaku Mitra Manajer Kinerja Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-80/KN/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disamping pelaksanaan pengendalian internal oleh Seksi Hukum dan Informasi selaku Manajer Risiko pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Memperhatikan uraian susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di atas, unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan;
  2. Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaksanakan oleh Bagian Umum c.q. Subbagian Kepegawaian;
  3. Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilaksanakan oleh Kepala KPKNL c.q. Subbagian Umum.

Pelaksanaan pengawasan/pengendalian internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada dasarnya telah berjalan dengan baik, namun masih perlu disempurnakan dengan cara membentuk unit pengawas internal khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

 

 

Pengawas Internal Mendukung Good Governance di Lingkungan DJKN

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah dilaksanakan dengan baik, untuk memahami lebih baik tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan cara memahami prinsip-prinsip di dalamnya. Prinsip-prinsip Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) antara lain :

  1. Partisipasi Masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Tegaknya Supremasi Hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
  4. Peduli pada Stakeholder, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada Konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
  6. Kesetaraan, semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan Efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
  9. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik / good governance dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah dan terhadap pengelolaan kegiatan oleh instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yang diciptakan melalui proses komunikasi yang jelas, akurat, dan efektif dengan pihak stakeholders dapat membantu proses pelaksanaan suatu kegiatan secara tepat waktu dan efektif.

Kedua, integritas mencakup dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya, dana, dan  urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu.

Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris pada institusi publik kepada pihak-pihak luar yang berkepentingan atas pengelolaan sumber daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yang diamanatkan kepada mereka.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak akan terwujud tanpa adanya pengawasan internal, sebab efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan pemerintahan harus terus dievaluasi dari waktu ke waktu. Pengawas internal dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Standar Operating Procedure (SOP) setiap saat. Sehingga dengan adanya pengawas internal tersebut, sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Penguatan Peran Unit Pengawas Internal DJKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki pemangku kepentingan (stakeholder) beragam, mulai dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor. Dengan beragamnya stakeholder tersebut, maka unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yang sudah menjadi tuntutan dari masyarakat pengguna layanan.

Untuk mewujudkan penguatan peran unit kepatuhan internal, maka diperlukan pemberdayaan peran dan fungsi pengawas internal menjadi suatu hal yang mutlak untuk direalisasikan. Peran dan fungsi unit pengawas internal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang jelas dan terarah, secara tidak langsung akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan tugas pokok dan fungsi oleh atasan langsung dan memudahkan koordinasi dengan aparat pengawas fungsional seperti Badan Pemeriksan Keuangan dalam menyelesaikan suatu hasil pemeriksaan.

Pemberdayaan peran dan fungsi pengawas internal tersebut dapat diwujudkan dengan pembentukan suatu unit khusus yang menangani pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Unit pengawas internal tersebut dibentuk sampai di unit vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Keberadaan unit pengawas internal ini untuk memastikan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan serta mematuhi kode etik, peraturan disiplin pegawai, menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi agar dapat menekan sekecil mungkin segala bentuk penyimpangan dan penyalahguanaan wewenang.

Pembentukan unit pengawas internal tersebut juga dapat memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 pokok perkara pengujian UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tersirat menyatakan bahwa BUMN tidak perlu menyerahkan piutangnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dapat memberi ruang bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk membentuk seksi pengawas/kepatuhan internal sampai di kantor vertikal menggantikan Seksi Piutang Negara, yang sebagian besar tugas pokok dan fungsinya banyak berkurang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sedangkan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Seksi Piutang Negara dapat disatukan dengan Seksi Hukum dan Informasi yang dapat dirubah namanya menjadi Seksi Piutang Negara, Hukum, dan Informasi.

Pelaksanaan reorganisasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 pokok perkara pengujian UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat dimanfaatkan untuk penguatan peran unit pengawas internal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mulai dari tingkat kantor pusat sampai di level kantor vertikal. Penguatan peran unit pengawas internal tersebut dengan membentuk organisasi pengawas internal yang dipimpin pejabat eselon II (dua) atau direktur. Struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penguatan peran unit pengawas internal dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Barang Milik Negara;
  3. Direktorat Piutang Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kekayaan Negara Lain-Lain;
  4. Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI);
  5. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
  6. Direktorat Penilaian;
  7. Direktorat Lelang; dan
  8. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bila digambarkan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hasil  reorganisasi untuk penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :

 

Sedangkan untuk tingkat wilayah, struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :

Untuk instansi vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hasil reorganisasi dalam rangka, penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :

Pembentukan unit pengawas internal tersebut perlu diperkuat sampai dengan pada level kantor vertikal, atau di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tugas dan pokok fungsinya secara khusus menangani pengawasan internal, Unit pengawasan internal tersebut memiliki visi sebagai berikut : “Menjadi unit pengawas internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta mengawal terciptanya “Good Governance” / tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencapai tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dapat dilakukan dengan strategi pengawasan :

  1. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pemimpin masing-masing unit kerja dan/atau atasan langsung terhadap pegawai bawahannya.
  2. Pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) dan/atau unit pengawas / kepatuhan internal yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  3. Evaluasi kinerja oleh unit pengawas internal atau tidak direkam oleh masing-masing pegawai, sehingga penginputan capaian kinerja yang menggunakan aplikas berbasis web dengan alamat : http://e-performance.depkeu.go.id tidak membebani server PUSINTEK (Pusat Informasi dan Teknologi) Kementerian Keuangan;
  4. Penelitian, pemeriksaan, penilaian serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
  5. Penelitian, pemeriksaan, penilaian serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut terhadap laporan pengawasan atau pengaduan masyarakat;
  6. Pembinaan pegawai, agar menjadi insan yang sadar dan mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan tugasnya, kode etik, peraturan disiplin pegawai dan sesuai dengan semangat nilai-nilai Kementerian Keuangan;
  7. Menyampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas berupa :
    1. Tindakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang memiliki prestasi yang dinilai patut mendapat penghargaan;
    2. Tindakan peningkatan daya guna dan hasil guna terhadap fungsi pengendalian maupun pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada agar dapat terselenggara dan tercapai hasil kerja sebaik-baiknya secara optimal;
    3. Tindakan diseminasi peraturan baru yang menunjang tugas pokok dan fungsi pelayanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Kesimpulan dan Saran

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki pemangku kepentingan (stakeholder) beragam, mulai dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor. Dengan beragamnya stakeholder tersebut, maka unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yang sudah menjadi tuntutan dari masyarakat pengguna layanan.
Pembentukan unit pengawas internal tersebut juga dibutuhkan untuk mengawal proses reformasi birokrasi yang berjalan di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta menjadikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagai karakter dan budaya dengan ditopang komitmen yang kuat dari semua pihak, tidak hanya menjadikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sekedar sebagai word on wall. Semoga dengan dibentuknya unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sampai di level kantor vertikal dapat meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan yang pada akhirnya meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

KPKNL Jember Berikan Kenyamanan Kepada Stakeholders


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Jember – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan simulasi pemadaman api bagi pegawai, anggota satpam, dan office boy di KPKNL Jember pada hari Jumat 21 September 2012. Simulasi pemadaman api tersebut mendatangkan instruktur yang berpengalaman di bidang pemadaman kebakaran. Peserta simulasi diberikan pengertian tentang jenis-jenis api dan cara pemadamannya.

Kasubbag Umum KPKNL Jember Anita Dhamajanti meminta kepada peserta simulasi pemadaman api untuk serius mengikuti arahan dari instruktur dan mempraktikkan secara langsung cara pemadaman api yang benar. Menurut Anita, simulasi pemadaman api ini sebagai tindakan pencegahan apabila terjadi kebakaran dan memberikan perasaan aman kepada mitra kerja/stakeholder KPKNL Jember.

Pada kesempatan yang sama, Agus Sampara, Komandan Satuan Pengamanan KPKNL Jember menyambut antusias pelaksanaan simulasi pemadaman api, karena sangat bermanfaat bagi anggota satpam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan KPKNL Jember. “Apabila terjadi kebakaran, kami siap melakukan tindakan pencegahan, sehingga dapat meminimalisasi kerugian dari kebakaran tersebut,” sambungnya.

Kepala KPKNL Jember Rahmat Effendi menyampaikan arahannya dalam kegiatan tersebut, “Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, KPKNL Jember menerapkan slogan SENYUM (SEnang, NYaman, Unggul dan Memuaskan) sehingga meminta kepada seluruh karyawan dari KPKNL Jember, mulai dari anggota satpam, office boy, pegawai sampai kepala kantor untuk dapat menerapkan slogan tersebut dipadu dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan”.(M. Eko Agus Y. – Humas KPKNL Jember)

USM STAN 2012 Ditiadakan???


Kapan pengumuman STAN keluar mas…???” pertanyaan itulah yang sering ditanyakan oleh para orang tua yang berkeinginan agar anaknya dapat melanjutkan sekolah di STAN. Dengan semakin mahalnya biaya pendidikan, jelas para orang tua sangat berharap putra/putrinya untuk melanjutkan kuliah di STAN yang para lulusannya dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya

Kader-kader pengelola keuangan negara tersebut dibutuhkan unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah lainnya seperti  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bahkan alumni STAN juga banyak tersebar di KPK.

Berbagai macam pertanyaan, analisa maupun tulisan sering terlontar di media social seperti facebook,  twitter maupun media lainnya. STAN TIDAK MEMBUKA UJIAN SARINGAN MASUK KARENA ALUMNINYA KORUPSI…??? Itulah hebatnya media massa, mereka membuat opini yang tidak berimbang, sehingga opini tersebut dijadikan pembenaran untuk tidak membuka USM STAN.

sumber berita : http://goo.gl/5ywiI
sumber berita : http://goo.gl/5ywiI

Masih fresh diingatan, oknum yang tertangkap tangan, namun bukan alumni STAN, beritanya nyaris tidak terdengar, entah kenapa….???? perlakuan berbeda bila melibatkan alumni STAN, menjadi topik utama di semua media. Jelas banget disini ada pembunuhan karakter, istilah kerennya character assassination lah…

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin, sebagaimana dikutip dari detikcom, banyak pegawai dari KPK, BPK, dan BPKP, yang memiliki tugas utama mengurangi tindak korupsi, merupakan alumni STAN. Kata Badaruddin, STAN memiliki kurikulum yang sama, dengan pendidikan agama dan mental kerohanian yang baik, yang dilakukan mahasiswanya sendiri maupun kampus. Dan tidak ada lembaga pendidikan yang ingin mencetak koruptor.

Jangan ada lagi generalisasi segelintir oknum kepada semua alumni STAN yang notabene sumbangsihnya kepada negara ini di bidang pemberantasan korupsi juga besar… Mantan Pimpinan KPK-pun ada yang alumni STAN.

Mari kita berjuang bersama memberantas korupsi dengan tidak mengorbankan harapan rakyat kecil yang mendambakan pendidikan terjangkau dan berkualitas di STAN. Aamiin…….

NB : Tulisan ini hanya pendapat pribadi

Bocah Ini Ketiban Rejeki dari “Muntahan Sperma” Ikan Paus


LONDON – Seorang bocah laki-laki asal Inggris kaya mendadak usai mendapatkan sebuah bongkahan material yang ia temukan di pinggir pantai. Charlie Nasymith yang masih berusia delapan itu, ternyata tersandung sebuah objek yang merupakan potongan primo dari ambergis.

Bournemouth Echo melaporkan, Charlie tiba-tiba tersandung sebuah benda saat tengah berjalan di Hengistbury Head pantai selatan Inggris. Keluarga Charlie pun penasaran dengan benda tersebut kemudian setelah diketahui, benda yang ditemukan anaknya itu bernilai Rp 150 sampai Rp 600 juta lebih.

Bongkahan benda tersebut terlihat seperti batu kuning kecoklatan. Namun setelah dipelajari, bongkahan itu merupakan sepotong primo dari ambergis yang merupakan salah satu bahan dasar parfum mewah. Demikian dilansir Nbcnews, Jumat (31/8/2012).

Ambergis merupakan benda padat menyerupai lilin. Benda ini terbentuk dari zat yang menumpuk di dalam usus ikan paus dan keluar bersama cairan sperma karena proses ereksi. Ambergis segar memiliki aroma seperti kotoran paus pada umumnya, namun setelah proses yang lebih lama aroma tersebut menjadi lebih halus dan banyak orang yang mendandingkan aroma tersebut dengan kayu tua, rumput laut atau aroma alkohol.

“Untuk menggambarkan aroma ambergis hanya melalui satu cara yaitu dengan memastikan bahwa itu memang benar-benar aroma ambergis,” terang seorang ahli biologi dan neuroscientist Christopher Kemp.

Charlie berencana menggunakan uang dari penjualan benda temuannya untuk membangun sebuah kandang untuk rumah hewan peliharaannya. Namun sebelumnya, ia dan orang tuanya ingin memperoleh penjelasan dari pendapat para ahli mengenai objek yang ditemukannya.

“Kami mendapatai benda yang cukup langka dan sedang menunggu informasi lebih lanjut dari ahli biologi kelautan,” kata Ayah Charlie.

sumber : klik disini

Hati-Hati Bila Bertemu Wanita Cantik di Jembatan Suramadu


SURABAYA– Bagi Anda yang sering nongkrong di sekitar lokasi jembatan Suramadu, Jawa Timur, sebaiknya Anda berhati-hati. Sebab, bisa saja Anda akan menjadi korban penipuan komplotan wanita berwajah cantik.

Senin (13/8/2012), aparat Kepolisian Polsek Kenjeran, Surabaya, menangkap seorang wanita berparas cantik yang sering menipu lelaki. Eka Kartika Sari (17) warga Tambak Segaran, Surabaya, Jawa Timur, itu ditangkap setelah menipu sejumlah pria. Dia mencari mangsa di sekitar lokasi Jembatan Suramadu.

Eka, wanita jebolan Sekolah Dasar ini, sehari-hari sering nongkrong di bawah Jembatan Suramadu  untuk mencari mangsanya. Wanita berparas cantik yang mempunyai banyak teman laki-laki itu memanfaatkan wajahnya untuk berbuat jahat.

Terakhir, salah satu korbannya bernama Badrus berhasil ditipunya. Sepeda motor jenis Mio milik Badrus pun dibawa kabur Eka dan digadaikan di Madura seharga Rp3 juta.

Modus Eka cukup unik. Sebelum melakukan penipuan, Eka memacari korbannya dan menguras harta bendanya. “Saya melakukan ini karena buat membayar utang ,” kata Eka.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan  dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

sumber : klik disini

Buka Bersama KPKNL Jember: Mari Mensyukuri Anugerah Yang Telah Kita Terima


Sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Jember – Manusia yang hebat adalah manusia yang bisa mengubah musibah menjadi anugerah lalu kemudian mensyukurinya. Sepenggal kalimat tersebut merupakan tema acara Tausiyah Ramadhan  dan buka puasa bersama keluarga besar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember yang diselenggarakan pada Rabu (1/8) dengan dihadiri oleh Kepala KPKNL Jember dan seluruh pejabat eselon IV serta seluruh pegawai KPKNL Jember dan keluarga.

 

Sebelum bedug Magrib, Kepala KPKNL Jember Rahmat Effendi menyampaikan sambutan. Rahmat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan keluarga yang menghadiri acara buka bersama keluarga besar KPKNL Jember. “Mari kita gunakan event ibadah bersama ini untuk meningkatkan tali silaturahmi antara keluarga besar KPKNL Jember, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan kerjasama dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari,” tutur Rahmat Effendi.

Seusai sambutan Kepala KPKNL Jember, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama, salat maghrib berjamaah, dantausiyah Ramadhan yang disampaikan oleh K. H. Abu Hasan dengan tema “mensyukuri anugerah yang kita terima”. Dalamtausiyah-nya Abu Hasan memberi contoh, bagaimana cara mengubah musibah menjadi anugerah lalu kemudian mensyukurinya.

Setelah tausiyah Ramadhan, acara dilanjutkan dengan salat Isya’ dan Tarawih berjamaah. (M. Eko Agus Y. / Humas KPKNL Jember)

“AHLI SYUKUR” LEVEL PROFESOR!!!


Disarikan dari beberapa tulisan yang ada di Intranet KPKNL Jember, semoga bermanfaat bagi kita semua…

http://192.168.1.51/kpknl

“AHLI SYUKUR” LEVEL PROFESOR!!!

ASSSALAMMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUHU

Selamat pagi Saudaraku!
Semoga “persaudaraan” kita ini dapat menghangatkan pagi yang “gigil” ini!

Saudara- Saudaraku! Ijinkan Saya – Saudaramu yang dhoif ini !¬- untuk mencoba menghidangkan secangkir kopi “hakikat” yang hangat-hangat kuku, sehingga menjadi sarapan “makna” bagi hatiku-hatimu yang pasti merindu menjadi “qolbu pilihan” tentu…!

Ada kegelisahan yang teramat sangat, yang menuntut –menggugat saya untuk menuliskan ini.
Berkali-kali Gusti ALLAH SWT “ngendikan” lewat firman Agung-NYA;
“FABI AYYI ALA IROBIKUMA TUKADDIBAN”
DAN NIKMAT MANAKAH LAGI YG HENDAK ENGKAU DUSTAKAN??

Ya berkali-kali kita diingatkan bahwa kita telah diciptakan sebagai “Sesempurna Mahakarya Tuhan” atau “Golden Masterpiece of God “.

Kesempurnaan itu begitu holistik meliputi raga dan jiwa. Secara ragawi lihatlah kesempurnaan itu! kaki,tangan, kelamin, badan, wajah, telinga, hidung, mata dan rambut-Subhanalloh begitu indah!Belum lagi anugerah manusia terbesar yaitu akal dan hati telah mengisi “ruang” jiwa manusia, “Dahsyatnya” dua anugerah ini sehingga menjadi garis pembeda antara kita dengan malaikat,jin dan setan.

Tapi dasar kita manusia ini “ndablek setengah mati” sudah dikasih “kasampurnan” belum juga sadar!.. Bahkan meringankan lisan untuk sekedar mengucap Hamdalah, kenapa menjadi “bukan main” susah?
Saudaraku sadarilah, apa yang kita terima sebagai hamba telah begitu melimpah-ruah! Kesel, jengkel, dan ingin marah jika melihat masih saja banyak yang “kufur-nikmat”, mengingkari segala nikmat yang telah didapat.

Saudaraku Mari sejenak kita berkaca, pada sebuah kisah hidup yang terpapar nyata didepan mata, sungguh ini telah “menguras” air mata ratusan manusia yang sanggup “membacanya”, yuk kita simak!:

Adalah Endang Setyati seorang ibu “dahsyat” sekaligus “Super Mama”, bagaimana tidak? bahkan saat mendapati anak tercinta -Habibi Afsyah-terkulai lemas karena derita cacat yang nyaris total melumpuhkan organ mulai dari leher sampai kaki. Beliau masih sangat-sangat bersyukur.”Sungguh…sungguh luar biasa Hebatt!!”

Katanya:”Trima kasih Tuhan Engkau telah memberikan yang terbaik dalam hidupku. Engkau telah memberikan tempat yang mulia dan terhormat bagi kami sekeluarga berkat seorang anak Habibie Afsyah.

”Bagiku tak ada musibah yang ada hanya anugrah.”

SUPERRRRR..!! sebuah ketabahan yang “ruarrrbiasa”mengagumkan, “ahli syukur” level PROFESOR!

“Sekarang bagaimana dengan dirimu sudahkah jadi ahli syukur?”tanyaku pada “diriku sendiri”! Hah…ternyata menjadi “ahli syukur” level Playgroup pun belum….apalagi level PROFESOR masih jauhhhhh……….!

Eits!..tapi jangan putus asa ya!, tetaplah “ber-riyadoh”, terus mengasah kepekaan hati untuk dimudahkan bersyukur dalam segala kondisi, terakhir ingatlah “iklan sponsor dari langit” berikut ini :

“Lain Syakartum Laaziidan Nakum Wa Lain Kafartum Inna Adzaabii Lasyadiid”
Saudaraku, tidaklah orang yang bersyukur itu mendapatkan apa-apa kecuali pahala dan ditambahkannya kenikmatan yang lebih besar dari yang sudah kita miliki. Dan janganlah kita termasuk orang-orang yang ingkar akan nikmat-Nya, Yakinlah sungguh! Adzab-Nya pasti teramat sangat pedih!

WASSSALAMMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUHU
Salam hangat dari saya, Mas Wawa, eh iya lupa kalau mau baca tulisannya Ibu Endang Setyati ada dibawah ini. Atau biar puas membacanya ngelink aja ke web dihttp://ibuhabibie.com/

Aku Ini Bukan Siapa-Siapa
Endang Setyati
Aku ini bukan siapa-siapa kalau bukan karena dia. Yah betul sekali aku ini hanyalah seorang Ibu biasa seperti Anda dan Ibu-ibu lainnya. Yang membedakan aku dan mereka karena aku punya anak namanya Habibie Afsyah, seoarang anak yang sangat istimewa buat aku. Dimata ku dia anak yang ganteng, murah senyum dan pandai bergaul. Saya tahu itu karena temannya banyak baik secara Online dan Off-line, hebatnya lagi semua teman-2nya menerima dia dengan terbuka dan sangat “WelCome”
Karena dia aku dikenal banyak orang, lebih dari yang saya bayangkan. Mereka sering memanggil ku dengan panggilan yang aku suka sekali “Ibu Habibie” Jika bukan karena dia tidak mungkin aku dicari wartawan, reporter TV dan media social lain.Bahkan sering aku di panggil beberapa station TV sebagai narasumber acara talkshow dll untuk mendampinginya. Kick Andy – Zero to Hero di MetroTV, Ceriwis dan Dorce Show, Damai Indonesiaku, Ketemu Pepeng di TVOne, TransTV & Trans7, DAAI-TV, GlobalTV, TVRI dan TVNusantara pernah menayangkan profilnya. Dia memang anak yang hebat maksudnya yang hebat itu semangat juangnya untuk sukses dan semangat belajarnya yang pantang menyerah walau hidupnya penuh kelemahan dan keterbatasan. Hidupnya sederhana tapi cita-citanya yang luar biasa . Dia ingin menjadi orang biasa yang ingin ikut mbangun bangsa bersama Yayasannya = Yayasan Habibie Afsyah dan mimpinya membangun IDCC = Indonesia Difable Care Community.
Betapa bahagia dan bangganya aku bisa tampil mendampingi anakku “Habibie Afsyah” tampil di event-event besar seperti “Hari Ibu 22 Desember” yang baru lalu. Hari Ibu diperingati hanya setahun sekali, acara yang sangat mulia dan bermakna “Sebuah penghargaan dan penghormatan bagi perjuangan berat dari seorang Ibu untuk mensukseskan putra-putrinya.” Ada dua station TV yang menampilkan diri ku sebagai narasumber di acaranya yaitu TVOne dengan acaranya “Ketemu Pepeng” sebuah acara yang inspiratif. Ditayangkan pada Rabu 21 Desember 2011 jam 13.30 dengan tema “Ibu….” Trima kasih TVOne dan mas Pepeng telah memanggil kami.
Juga pada acara puncak memperingati “Hari Ibu” bersama ANTV dengan tema “Persembahan Untuk Ibu” ditayangkan pada hari Kamis 22 Desember 2011 jam 20.00. Sungguh suatu kehormatan dan kebahagiaan tersendiri saya dan Habibie Afsyah dipanggil untuk hadir live show di studio ANTV, saat acara itu ditayangkan. Sempat menitikkan air mata saat penyanyi-penyanyi cantik dan ganteng serta anak-anak yang lincah mengalunkan suaranya yang merdu dengan puja dan pujian untuk Sang Bunda tercinta yang mengasihinya tanpa batas.
Dihari yang sama Kamis 22 Desember 2011 jan 9.00 – 12.00 satu kehormatan kami di undang di sebuah instansi pemerintah dibawah Kementerian Pendidikan PPPPTK/Vedca Jl. Raya Jangari KM 14 di Cianjur – Jawa Barat sebagai narasumber dalam merayakan “Hari Ibu” dengan tema “Ibu Sebagai Motivator Keluarga.” Sungguh bahagia ditengah keluarga besar PPPPTK/Vedca yang dinamis dan kreatif dibawah pimpinan Bpk. Siswoyo, MSi. Mereka sangat terbuka menerima kehadiran kami, rasanya betah tinggal disana. Udaranya sejuk suasananya penuh kekeluargaan, baru bertemu sekali seperti bertemu sahabat karib yang lama tak jumpa. Rasanya berat sekali melangkahkan kaki meninggalkan mereka untuk segera pamitan ‘tuk kembali ke Jakarta karena tugas lain telah menanti. Masih terngiang di telinga suara merdu paduan suara karayawati dan Ibu Dharma Wanita yang menyanyikan lagu “Bunda” dan puisinya yang dibacakan dengan hati. Hingga mengharuskan Bapak-2 dan Ibu-2 yang hadir, pendengar dan penikmat lagu “Bunda” dan Puisi “Ibuku Malaikatku” menitikkan air mata larut dalam bahagia mengenang “IBU” mereka .
Tak terelakan angan ku melayang ke masa lalu, ingatan ku kuat melayang mengenang jasa-jasa dan perjuangan “Ibu ku” yang sarat penderitaan. Perjuangan seorang Ibu yang tulus tanpa pamrih dan ikhlas dikerjakan dengan suka cita dan tak ada rasa terpaksa karena cinta serta kasih sayangnya ‘tuk putra-putrinya. “Kasih Ibu Sepanjang Jalan” hanya karena beliau tidak ingin dan tidak mau melihat putra-putrinya hidup terlunta-lunta dan kekurangan harta benda seperti yang dialaminya. Sungguh mulia perjuangan mu “Ibu” Belum sempat rasanya aku membalas budi dan bakti pada Mu, namun kini Ibu telah dipanggil Sang Khaliq, Sang Maha Pencipta pemilik alam semesta.
Semoga “Ibu” di surga “Jannatunnaim” sana juga menyaksikan cucunya telah menorehkan prestasi di Bumi Pertiwi seperti yang pernah di cita-citakannya agar anak dan cucunya kelak hidup sukses, bahagia dan bermakna dunia dan akhirat. Hidup hanya satu kali harus sukses dinikmati dan disyukuri.
Trima kasih Tuhan Engkau telah memberikan yang terbaik dalam hidupku. Engkau telah memberikan tempat yang mulia dan terhormat bagi kami sekeluarga berkat seorang anak Habibie Afsyah.
Bagiku tak ada musibah yang ada hanya anugrah.
Setiabudi – Jakarta, 23 Desember 2011.

Buih Langka Berwarna Hijau Muncul di Laut


Buih langka berwarna hijau dari phytoplankton terlihat di sepanjang garis pantai wilayah San Diego County. Meninggalkan jejak panjang, bercak berwarna hijau di area pesisir dari La Jolla hingga Solana Beach.

Peneliti dari Scripps Institution of Oceanography mengatakan bahwa ilmuwan telah menentukan warna hijau terang itu disebabkan karena mekarnya phytoplankton, Tetraselmis spp. Organisme berwarna hijau ini memiliki ukuran 10 mikrometer dan ditemukan dalam konsentrasi padat, yakni 15 juta sel per liter air laut.

Buih berwarna hijau terang itu telah menjadi hal yang umum pekan ini. Ilmuwan telah mengamatinya sejak pertama kali muncul pada pekan pertama Juli.

Peristiwa langka ini dapat dilihat di beberapa pantai dan buih itu tampak semakin nyata di waktu tertentu, seperti sore hari. Buih berwarna hijau terang itu semakin jelas terlihat di sore hari, karena angin dan ombak bercampur di permukaan air.

Tetraselmis telah mekar setiap musim panas sejak 2009. Organisme tersebut mekar yang berlangsung dari satu minggu hingga beberapa bulan. Berdasarkan catatan ilmuwan, tidak ada bahaya yang mengancam kesehatan apabila seseorang berenang atau memancing di daerah Tetraselmis yang tengah mekar.

Fenomena serupa juga pernah terjadi dengan munculnya buih atau gelombang ombak berwarna merah yang tersebar di sepanjang pantai. Beberapa jenis buih merah itu bisa menyebabkan masalah pada pencernaan manusia.

Buih merah juga mampu menghasilkan bioluminescence, yakni fenomena di mana pecahan ombak dapat menghasilkan cahaya neon berwarna biru.

sumber : klik disini