Reorganisasi DJKN


Reorganisasi DJKNMenteri Keuangan, Agus DW Martowardojo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 6 November 2012 yang lalu.

Instansi vertikal DJKN tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/ M .PANRB/9/2012 tanggal 24 September 2012. Pada peraturan tersebut, susunan organisasi di Kantor Wilayah DJKN tidak mengalami penambahan bidang, hanya terdapat perubahan/penambahan  pada Bidang Hukum dan Informasi menjadi Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi.

Sedangkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, terdapat penambahan 1 (satu) seksi yakni : Seksi Kepatuhan Internal yang mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut basil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Menurut peraturan Menteri Keuangan tersebut, Kantor Wilayah berjumlah 17 (tujuh belas), sedangkan KPKNL berjumlah 85 (delapan puluh lima). Untuk nama Kantor Wilayah, tidak menggunakan angka romawi, namun menggunakan nama provinsi, seperti contoh, Kantor Wilayah X DJKN Surabaya menjadi Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.

Untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini

3 tanggapan untuk “Reorganisasi DJKN

  1. Aslm. Pak eko maaf mau merepotkan, bisakah kami mendapat softcopy BA 04 UNEJ? kami bermaksud memproses pengajuan penghapusan barang yang tercantum di BA 04 tersebut. Terima Kasih.  

    ________________________________

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s