Kumpulan Peraturan

Berisi kumpulan peraturan yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara :

KEP Dirjen KN nomor : 163/KN/2014 tentang SOP Kantor Wilayah DJKN

PMK 52 Tahun 2016 Perubahan Wasdal BMN

PMK 219 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja LMAN

PMK 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan 2017

Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

PMK 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN

PMK 174 Tahun 2013 tentang Perubahan Tata Cara Sewa BMN

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 06 Tahun 2013 tentang Juknis Pelaksanaan Lelang

PMK 106 Tahun 2013 tentang Perubahan PMK 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Dirjen KN Nomor 3 Tahun 2013 tentang Wasdal BMN atau coba disini

Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN KMK 218 Tahun 2013

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L

Presentasi Perdirjen KN 07 2009 : disini, disini dan disini

PMK 138 2010 Pengelolaan BMN Berupa Rumah Negara

PMK 186 2009 Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

Penilaian Sumber Daya Alam, etc

Peraturan Dirjen Kekayaan Negara 07 2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN

PMK 96 Tahun 2007

Tata Cara Penghapusan BMN

KEPPRES 17 2007 Tim Penertiban BMN

PMK 156 2008 Pedoman Pengelolaan Dana Dekon Dan TP

PMK 102 2009 Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka LKPP

Layanan Unggulan Kementerian Keuangan RI

PMK 93 2010 Petunjuk Pelaksanaan Lelang

59 tanggapan untuk “Kumpulan Peraturan

  1. mau tau caranya ngimput meubelair tapi 1 SPM yg tidak terurai perbarang….truss diangsur 2X lagi 95% +5% trus perincian data meubelairnya langsung sesuai kontrak gimana baginya tuh

  2. Boleh dong ikutan ngasih solusi…
    1. Pertama kita harus cari harga satuan, bisa tanya bendahara atau rekanan
    2. Diinput setelah meubelair itu diserahterimakan ke bagian pengelola barang (BMN) jd barang tercatat perolehannya sesuai dengan berita acara serah terima

    kalau solusi ini salah mohon juga dikoreksi

  3. mhn maaf baru bisa jwb skrg, lagi sibuk persiapan sosialisasi. terima kasih atas solusi dari pak khusaeri… input realisasi belanja berdasarkan dokumen pengadaan. rincian brg yg lebih dari 1 (satu), cukup sekali memasukkan nmr spm dan nilainya. utk brg berikutnya hanya mencantumkan nmr spm dimaksud. apabila pembayaran dilakukan dg mekanisme termin, dan tdk di byr dlm bulan yg sama, maka kita gunakan transaksi KDP. petunjuk KDP bisa anda dapat di blog ini juga. terima kasih…

  4. mas saya minta Perdirjen nomor 7/KN/2009 dalam bentuk pdf-nya, cari di internet kok susah yah?, kalo bisa mohon di email kealamat saya yah.. terima kasih banyak….

      1. Terima kasih atas responnya… maaf sebelumnya saya mau memperkenalkan diri, saya dari bandung mas dari satker Pengadilan Tinggi Agama BAndung (Mahkamah Agung RI) kebetulan satker saya menjadi Koordinator Wilayah untuk Mahkamah Agung di Jawa Barat dalam Laporan Keuangan dan BMN. jadi saya sering cari informasi tentang hal2 yang berhubungan dengan LKPP khusunya/terutama untuk SIMAK-BMN, eh maaf mas atau bapak yah enaknya….????. saya mau ikut gabung disini boleh yah… soalnya saya liat update informasi baik peraturan maupun aplikasi SIMAK-BMNnya cepet… sambil menyambung silahturahmi dan tempat saya belajar biar tambah banyak narasumber tambah banyak ilmu yang didapat… sekali lagi terima kasih banyak… HATUR NUHUN….

  5. mas, mau minta masukan, saya instal aplikasi simak tni 2009 menemukan kendala, ketika mau membuat databasenya, tidak jalan, trus saya instal sql 2000, malahan aplikasi maia yang sudah terinstal tidak bisa jalan. trima kasih.

    1. Mengenai SIMAK TNI dan Aplikasi MAIA, dapat menghubungi Help Desk Direktorat Hukum dan Informasi (021-3510545) up. Ibu Iling Saidah.
      Demikian, semoga bermanfaat

  6. Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Pak, saya ingin tanya bagaimana caranya, untuk rekonsiliasi internal yang kaitannya dengan rekonsiliasi SPM terkait BMN ada perbedaan sedangkan rekonsiliasi saldo awal BMN, periode berjalan sudah balance.
    yang beda : di aplikasi SAKPA :
    ________________________________________________________________________________________________
    kode akun ! Uraian akun ! No. SP2D ! Tgl SP2D SIMAK ! Tgl SP2D SAK ! Rp. SAK ! Rp. SIMAK
    ———————————————————————————-
    5331 ! Blj Modal G&B ! 768530O ! – ! 14-5-10 ! 11.817.000 ! –
    ! ! ! ! ! !
    dst ! dst ! dst ! dst ! dst ! dst ! dst

    1. Waalaikum salam wr. wb.

      Apabila terdapat selisih pada rekonsiliasi periode berjalan, mohon lakukan verifikasi ulang atas nomor SP2D, tgl. SP2D dan nilai SPM.
      apabila salah satu dari data tsb berbeda, dapat terjadi perbedaan pada rekonsiliasi BMN di aplikasi SAK 2010.

  7. Assalamualaikum pa eko…
    sebelumnya saya bersyukur atas adanya ada blog bapak ini..
    saya sering menjadikan blog ini sebagai bahan untukmencari berbagai informasi mengenai pengelolaan BMN khususnya SIMAK-BMN..
    saya petugas SIMAK di Balai Diklat Keuangan Cimahi,
    yang ingin saya tanyakan, sekarang kan mau rekon smt I, nah ternyaata pada 2009 ada kesalahan pencatatan, contoh: ada perbaikan instalasi air (5331) sebesar 11jt, pada 2009 kami menginput ke pengembangan KDP untuk NUP yg sebelumnya sebesar 6jt di kelompok jaringan.
    tetapi waktu rekon dengan sakpa ternyata harusnya masuk ke peraltan dan mesin, sehingga ada perbedaan saldo (tetapi bukan saldo akhir, karena salah kamar saja).
    terus kan suudah terlanjur tutup tahun, sehingga diperbaiki di smt I 2010.
    yang jadi pertanyaan, mindahin 11 jt itu gimana?soalnya kan sudah jadi satu denganyg 6 jt, sehingga nilai NUP itu jadi 17jt,,sedangkan harusnya nambah saldo 11 jt di peralatan dan mesin.
    mohon bimbingan nya pak..
    mohon maaf apabila pertanyaan saya kuraang jelas..
    terima kasih

  8. oiya pak,,boleh minta contoh format SK dan BA reklasifikasi keluar dan reklasifikasi masuk pa??
    terima kasih (lagi)

  9. mas, punya soft copy Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-231/SJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, klo ada boleh minta mas?
    kirim ke imel saya aja..

  10. salam kenal mas saya penginput SIMAK BMN di Lembaga Sandi Negara, ada hal yang ingin saya tanyakan kepada rekan2 semua.., pada saat rekon smt I th 2010 ada ketidak sesuaian antara SIMAK dan SAKPA di instansi kami, yaitu pencatatan Peralatan dan Mesin (Pengolah Data) yang belum kami input karena baru dibayarkan 20% , yang ingin saya tanyakan bagaimana cara menginput melalui KDP Peralatan dan Mesin tersebut apakah peritem barang ataukah hanya sekali perkontak(SP2D/SPM) thx..

  11. salam kenal…
    Saya mo tny :
    1. Apakah Aplikasi yg anda paparkan jg merupkn aplikasi dari Depdagri ?
    2. Byk aplikasi yg beredar smua bagus, hny sj kt dituntut legalitas aplks tsb, if kt menggunakan aplikasi bkn dr depdagri apkh tdk menyalahi aturan ?
    3. Sya ingin ikut diklat BMN gmn cara na (kl bs dana APBN)
    tlg info na
    tks

    1. Yth. Ibu Endang.

      Berikut jawaban dari kami :
      1. Aplikasi yang kami bahas disini adalah untuk keperluan APBN.
      2. Sebaiknya menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dana dari APBD.
      3. Untuk Diklat BMN, diperuntukkan bagi satuan kerja penerima dana APBN, ibu bisa menghubungi KPKNL terdekat untuk mendapat informasi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  12. Mas Eko, untuk aplikasi Persediaan, apakah pembelian Barang Persediaan melalui UP di input juga semua, atau hanya Barang Persediaan dengan Pembelian Penunjukkan Langsung? Terimakasih Mas.
    Gemuruh,

    1. Seluruh barang yang menurut ketentuan diklasifikasikan persediaan dan diperoleh dari dana APBN (melalui DIPA) maka diwajibkan untuk di administasikan menggunakan aplikasi Persediaan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  13. Mas punya kumpulan perdirjen KN ataupun SE tapi yang tentang pengurusan Piutang Negara?hehehe, soal di situs djkn baik perdirjen atau SE sepertinya ga ada.

  14. mas eko perlakuan untuk aset yang tidak ditemukan pada saat inventarisasi dan penilaian bagaimana? syarat utk diusulkan penghapusan, terima kasih sebelumnya

  15. Ass.Wr.Wb.
    Mau nanya Pak Eko..disini kami ada permasalahan sehubungan dengan adanya anggaran untuk Rehabilitasi Gedung Tahap II gedung kantor..pada tahap I kami tidak/belum terdapat kendala pelaksanaan dikarenakan yang dibangun memang hanya satu NUP gedung, akan tetapi pada tahap II ini terdapat 3 NUP gedung yang akan di rehab..dan pada perencanaannya 3 gedung tersebut setelah direhab akan tergabung menjadi 1 bangunan..bagaimana solusi mengenai NUP Gedung tersebut dan juga pencairan/pembagian anggarannya?mengingat kontrak juga jadi satu, SPM/SP2D pencairan dana juga menjadi satu.
    mohon kami diberikan solusinya..atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Wassalam

  16. Pak… Minta Tolong agar di email Peraturan Dirjend DJKN No.3/2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang.. Terima Kasih

  17. SELAMAT PAGI MAS, SAYA BARU DALAM PALIKASI SIMAK, MAU NANYA SOAL PENGINPUTAN BMN BELANJA MODAL YANG PEMBAYARANYA DIBAYAR SEKALIGUS. SEPERTI PENGADAAN KOMPUTER GITU. ITU APA INPUTNYA HANYA PADA PEMBELIAN ATAU DI KDP YA MAS?

  18. Mas Eko yg baek hati, saya Sandy ,
    mas punya Softcopy SE-231/SJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, klo ada tlong di share ya mas..
    soalnya udah ku cari di web depkeu juga gak ada…
    makasih mas…

    SALAM PAPUA

  19. Selamat siang pak. Salam Kenal. Saya msh baru menjadi operator bmn. Mohon penjelasan bagaimana perlakuan di bmn apabila kita membuat partisi ruangan dikantor orang yg tdk satu atap dgn kita ( misalnya : Kementerian Hukum dan HAM membuka counter pelayanan Hukum di Kantor Pemerintah Kota) MAk 533111 gimana cara penginputan yg benar di bmn. Terima kasih.

  20. Mohon maaf pa Agus. Yg saya tidak mengerti bagaimana cara menginput di aplikasi bmnnya. untuk sementara saya menginput di bmn: Transaksi bmn-Perolehan BMN-Penyelesaian Pembangunan-Penyelesaian Pembangunan Langsung-Aset tetap dalam renovasi. Apakah cara yang saya lakukan diatas sudah benar/masih salah. Mohon petunjuk Pa Agus. Terima kasih atas bantuannya.

  21. Mas Eko, saya mohon pencerahannya.
    Di satker kami ada dua bangunan gedung kantor yang kini salah satunya digunakan sebagai gudang, namun pada simak bmn masih tercatat sebagai bangunan gedung kantor. Adakah cara/prosedur yang benar dan harus ditempuh untuk mengubah fungsi bangunan gedung yang semula Bangunan gedung kantor (4.01.01.01.001) menjadi Bangunan Gudang Tertutup Permanen (4.01.01.02.001). Terima kasih….

  22. asslkm wrwb,
    salam kenal mas, maaf baru joint n baru baca

    saya baru pegang aplikasi BMN, permintaan pimpinan ada barang yg akan dihapus, nah pertanyaan sy bagaimana prosedur yang tepat dan tolong disertakan peraturan yang terbaru yaa.. taerimkasih bantuannya … agung (puslitbang)

  23. Slamat mlm mas. Salam kenal…. saya paul dr Kaltim
    Mohon pencerahan mas eko. Pd saat proses migrasi penyusutan pertama kali terdapat brg yg rusak berat yang berkurang dan pindah ke peralatan mesin. Pada laporan kondisi brg di bmn’10 semua lengkap, namun dibmn’13 ada yg hilang. Langkah yg saya lakukan adalah menghentikan kembali brg tersebut diperiode berjalan dgn Nup yg berbeda namun nilainya sama. Namun ada 3 aset yang tidak bisa saya hentikan karena dilaporan kondisi. Yang ingin saya tanyakan adlh:
    1. Apakah tindakan yg saya lakukan sudah benar?
    2. Sekiranya salah mohon solusinya mas eko
    Terima Kasih (pauleta.junior@yahoo.co.id)

  24. Mas Eko, apakah sudah memiliki peraturan terbaru terkai lelang, yaitu Perdirjen no. 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang yang menggantikan Perdirjen No. 6/KN/2013 seperti yang ada di kumpulnan peraturan di atas? Terima kasih

Tinggalkan komentar