Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L


Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :

  1. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
  2. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
  3. Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
  5. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.

Semoga bermanfaat.

ekolumajang.com

6 tanggapan untuk “Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L

  1. mohon maaf mas, mo tanya nih… ada 2 permasalahan : 1) kalo reklasifikasi BMN karena adanya kesalahan nama dan kode barang pada waktu dimasukan kedalam aplikasi, 2) untuk merubah BMN dari aset tetap (kondisinya rusak berat) menjadi aset yang sudah tidak digunakan. Pertanyaannya : apakah untuk kedua hal di atas, sebagai dasar melakukan perbaikan dalam aplikasi BMN itu harus dengan SK KPB atau tidak? dan apa dasar hukumnya. terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s