Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
- Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.
Semoga bermanfaat.
mantap bang…sekalian semua K/L bang…tanks banget ya bang
kalo ada selain K/L itu, kirim email ke saya ya, nanti saya upload juga.
Bapak/Ibu yang memiliki soft copy selain 5 K/L tersebut, apabila berkenan untuk share, mohon dapat dikirim melalui alamat email okeaja39@gmail.com
mudah-mudahan bermanfaat.
mohon maaf mas, mo tanya nih… ada 2 permasalahan : 1) kalo reklasifikasi BMN karena adanya kesalahan nama dan kode barang pada waktu dimasukan kedalam aplikasi, 2) untuk merubah BMN dari aset tetap (kondisinya rusak berat) menjadi aset yang sudah tidak digunakan. Pertanyaannya : apakah untuk kedua hal di atas, sebagai dasar melakukan perbaikan dalam aplikasi BMN itu harus dengan SK KPB atau tidak? dan apa dasar hukumnya. terima kasih.
Lakukan dengan dasar SK Kuasa Pengguna Barang (kepala kantor)
dasar hukumnya adalah PMK No. 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN.
mas eko klo kejaksaan dan pengadilan sudah ada pelimpahan wewenang belum ya? tolong klo udah di update dong, terimakasih