Sosialisasi Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) di KPKNL Jember


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

 Jember – KPKNL Jember mengadakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Manajeman Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember terutama satker dengan jenis kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 149 satker. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Aula KPKNL Jember pada tanggal 2 dan 4 April 2012.

 

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi SIMANTAP, yaitu:

 

  1. Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai kesepakatan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PPN/Bappenas, DJA dan DJKN;
  2. Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah;
  3. Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah;
  4. Petugas satker dapat mengoperasionalkan Aplikasi SIMANTAP dan menyampaikan data BMN berupa Tanah kepada KPKNL Jember.

Kepala KPKNL Jember juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kasubbag Umum dan Operator SIMAK BMN yang hadir memenuhi undangan dari KPKNL Jember, dan berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, serta menanyakan hal-hal yang kurang jelas mengenai Aplikasi SIMANTAP kepada narasumber.

Pada acara berikutnya, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Mizan Abidi menyampaikan materi tentang Aplikasi SIMANTAP, antara lain tentang levelisasi aplikasi, output yang diharapkan seperti data K/L/Satker pemilik tanah, jumlah bidang tanah, lokasi tanah, luas tanah, peruntukan tanah, status penguasaan tanah dan status dokumen kepemilikan tanah. Terakhir disampaikan alur proses penginputan dari Aplikasi SIMANTAP tersebut.

Selanjutnya, pada materi praktek Aplikasi SIMANTAP, yang disampaikan oleh M. Eko Agus Y, peserta sosialisasi diberi contoh input formulir pendataan tanah (FPT) mulai dari data penatausahaan tanah di SIMAK BMN, data bidang tanah, status bidang tanah sampai dengan dokumen pendukung bidang tanah, serta proses pengiriman file data ke KPKNL Jember.

Pada akhir acara, Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi Aplikasi SIMANTAP ini, program pemerintah untuk sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan dengan lancar dan satker dapat memenuhi kewajiban pelaporan atas BMN berupa tanah yang dimiliknya. (M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember)

Standar Biaya Tahun Anggaran 2013


Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012 telah menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ada beberapa standar biaya masukan yang berkenaan, antara lain :

  1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa naik menjadi sebesar Rp 510.000,-
  2. Standar biaya baru tentang Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN sebesar Rp 300.000 untuk tingkat KPB.
  3. Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,-
  4. Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,-
  5. Uang harian perjalanan dinas disamakan kembali, setelah sebelumnya dibedakan per golongan. Uang Harian Jawa Timur per hari sebesar Rp 410.000,-
semoga bermanfaat.

Persyaratan Perubahan Nama Sertipikat Tanah


contoh sertipikat

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. Sesuai pasal 2 peraturan tersebut, BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.

Untuk satuan kerja yang BMN berupa Tanah sudah bersertipikat, namun belum sesuai ketentuan, lakukan perubahan nama ke Kantor Pertanahan setempat, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan perubahan nama kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. contoh surat, klik disini
  2. Surat Kuasa dari Kepala Kantor/Kepala Satker (selaku KPB) kepada pegawai yang mengurus perubahan nama;
  3. Sertipikat asli;
  4. Cetakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, download disini
  5. Biaya perubahan nama + Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Humas KPKNL Jember

@okeaja39

sumber : website KPKNL Jember

Pengelolaan BMN Idle: Ringankan Beban Belanja Negara


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

salah satu bangunan Idle

Pada tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut merupakan jawaban dari banyaknya aset negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal.

Barang Milik Negara (BMN) idle menurut peraturan ini adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun kriteria dari BMNidle, meliputi:

  1. BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak terindikasi idle
  1. BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN dapat membantu meringankan beban belanja negara sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Pengelolaan BMN idle tersebut.

Penggunaan BMN idle oleh K/L yang membutuhkan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu cara meringankan beban belanja negara. Sebagai contoh, di wilayah kerja suatu KPKNL terdapat aset yang terindikasi idlekarena tidak digunakan dalam penyelenggaran tugas dan fungsi dengan nilai sebesar Rp10 milyar. Sedangkan menurut data LBMN-KD, pada suatu KPKNL terdapat mutasi tambah pada akun tanah adalah sebesar Rp100 milyar. Bila proses pengelolaan BMN idle tersebut dilaksanakan dengan tertib, pengeluaran belanja modal untuk penambahan tanah dapat dihemat sebesar nilai BMN idle pada daerah tersebut sehingga negara hanya perlu mengalokasikan dana sebesar Rp90 milyar.

BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dari PNBP melalui mekanisme pemanfaatan BMN. DJKN yang memiliki instansi vertikal dapat menambah pendapatan negara dengan cara memasang tanda penguasaan atas tanah yang berisi informasi Kanwil DJKN/KPKNL yang menguasai tanahidle tersebut dan tanda yang berisi peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dengan cara itu, tanah yang menganggur tersebut tidak akan membebani APBN dengan biaya pengamanan dan pemeliharaannya sekaligus memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pada peraturan ini diatur juga mengenai sanksi bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle berupa:

  1. Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle.

Ketentuan ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DJKN selaku Pengelola Barang dan DJPBN selaku Pengelola Anggaran sehingga dapat diimplementasikan oleh KPKNL dan KPPN selaku Kuasa Pengelola Barang/Anggaran.

  1. Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.

Di samping peraturan mengenai pembekuan dana pemeliharaan BMN, diperlukan juga keseragaman prosedur kerja dan bentuk surat yang berkaitan dengan pengelolaan BMN idle seperti Laporan Pelaksanaan Investigasi atau Penelitian. Selain itu, untuk efisiensi pelaksanaan peraturan ini, wewenang dan tanggung jawab dari Pengelolaan BMN idle yang dipegang oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat didelegasikan kepada instansi vertikal dengan berdasarkan wilayah kerja maupun berdasar nilai BMN yang terindikasi idle, seperti memberikan kewenangan pengelolaan BMN idlesampai dengan lima milyar rupiah ke KPKNL, sampai dengan sepuluh milyar ke Kanwil DJKN.

Dengan demikian, Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember.