
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. Sesuai pasal 2 peraturan tersebut, BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
Untuk satuan kerja yang BMN berupa Tanah sudah bersertipikat, namun belum sesuai ketentuan, lakukan perubahan nama ke Kantor Pertanahan setempat, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan perubahan nama kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. contoh surat, klik disini
- Surat Kuasa dari Kepala Kantor/Kepala Satker (selaku KPB) kepada pegawai yang mengurus perubahan nama;
- Sertipikat asli;
- Cetakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, download disini
- Biaya perubahan nama + Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Humas KPKNL Jember
sumber : website KPKNL Jember
pak eko, kmrn sy kok jg dimintain SK Menkeu, SK Kepala Kantor dan Foto kopi KTP Kepala kntr jg y???
minta dasar hukum atas dokumen tersebut kepada kantor pertanahan tersebut.
yg SK Menkeu ttg perintah utk merubah sertifikat tanah di lingkungan kemenkeu itu g ada kn pak?
dasar hukumnya tetep pakai yg peraturan bersama itu kn?
benar….
maaf pak saya mau nanya nihh,
4 syarat diatas adakah dasar hukumnya? ataukah memang tertera pada PMK 186 dan 24 2009. atau mungkin tertulis di peraturan lain. mohon kiranya dapat memberikan dasar tersebut kepada kami untuk kelancaran pngurusan perubahan nama sertifikat pada satker kami. terima kasih sebelumnya.