Gugus Kendali Mutu Tentang Penatausahaan BMN di KPKNL Jember


 

Trainer, Bpk. Wahyu

 

Pada tgl. 26 dan 27 Oktober 2010, KPKNL Jember mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) tentang Penatausahaan BMN sebagai salah satu cara capacity building kepada seluruh pegawai di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara khususnya pada Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).

Bapak Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember menyampaikan bahwa Gugus Kendali Mutu (GKM) tentang Penatausahaan BMN ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan seluruh pegawai terhadap bussines process dari penatausahaan BMN, baik aset tetap maupun aset lancar (persediaan) dengan menggunakan aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi Persediaan.

 

Para Pegawai KPKNL Jember mengikuti GKM tentang Penatausahaan BMN

 

Narasumber menyampaikan proses Penatausahaan BMN

GKM tentang Penatausahaan BMN dengan nara sumber, Bapak Wahyu Nendro yang merupakan trainer pada kegiatan PPAKP dengan dibantu pegawai pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan tentang ruang lingkup dari penatausahaan BMN, mulai dari : pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sampai dengan ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan BMN, diantaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maupun Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN.

Seluruh pegawai KPKNL Jember sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan proses Penatausahaan BMN maupun yang berhubungan dengan aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan. Bapak Rahmat Effendi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diperlukan agar seluruh pegawai di KPKNL Jember dapat memahami prosedur dari Penatausahaan BMN dan untuk memberikan pelayanan kepada satker yang membutuhkan pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

Peserta GKM Penatausahaan BMN

 

Penulis : M. Eko Agus Y., Pegawai KPKNL Jember

sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s