
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember R Hendral menyatakan, Masdar secara sah dan meyakinkan tidak terbukti terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum saat dia menjabat Pjs Bupati Jember pada 2005. “Majelis hakim memutuskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana bantuan hukum. Karena itu, kami memutus bebas terdakwa,” tuturnya dalam sidang kemarin. Selain itu, majelis hakim pun memutuskan untuk memulihkan nama baik dan martabat Masdar. Selain itu, juga mengembalikan barang bukti berupa fotokopi transaksi dana bantuan hukum agar dikembalikan kepada negara.
Majelis hakim menilai, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hukum untuk anggota DPRD Jember ini sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2005. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan, persoalan itu wajar.Pasalnya,dalam Perda disebutkan, jika ada persoalan hukum, pihak eksekutif turut membantu secara pembiayaan kasus yang dialami pihak legislatif. Dalam kasus ini para terdakwa antara lain mantan Sekkab Jember Djoewito dan Masdar tidak terbukti memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan materiil berupa uang. Seusai mendengarkan putusan bebas itu, Masdar dan keluarganya serta puluhan pendukungnya yang datang ke pengadilan melakukan sujud syukur.
Masdar menampakkan keharuannya dengan berkali-kali meneteskan air mata pada saat pertengahan maupun setelah pembacaan putusan sidang.Histeria pendukung pun juga tidak mau ketinggalan. Mereka bahkan meneriakkan dukungan “Hidup Pak Masdar”. Putusan majelis hakim itu terpaut jauh dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU),yaitu dua tahun penjara sesuai Pasal 3 subsider UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Seusai putusan bebas, Masdar yang masih dalam kondisi menangis menyatakan bahwa Tuhan telah menepati janjinya melalui majelis hakim yang memutus bebas dia. “Hakim memiliki dasar pertimbangan hati nurani, kedaulatan masyarakat, dan masalah hukum.
Putusan ini bisa menjadi contoh bagi proses hukum di seluruh Indonesia,” tandas Masdar. Menurut orang nomor satu di Lumajang itu,jika jaksa akan melakukan kasasi atas vonis bebasnya, Masdar mengaku siap menghadapinya. “Kalau kasasi, saya akan tarung lagi. Saya berharap kasus ini selesai,”tukasnya.Sebelum persidangan Masdar menyampaikan pula, apa pun keputusan hakim, dia siap melaksanakannya. Dia yakin putusan bebas itu yang terbaik yang diberikan oleh majelis hakim. Persidangan yang berlangsung lebih dari dua bulan itu setidaknya membuat Masdar khawatir deng-an roda pemerintahannya yang saat ini ditangani oleh Wakil Bupati As’at Malik seba- gai Plt Bupati.
“Proses hukum ini memakan waktu dan daya.Capeklah, tapi apa pun itu kami harus menghormati proses hukum. Apalagi, dalam kasus dana bantuan hukum ini saya tidak ada kesalahan korupsi dan administrasi. Ini hanya ada upaya politik,” ungkapnya. Sementara itu, JPU Hari Wibowo tampak kecewa. Dia akan ancang-ancang untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. “Pastinya kami minta waktu untuk pikir pikir,” ucapnya.
Berdasarkan aturan, jika jaksa tidak melakukan upaya kasasi atas putusan bebas itu,kasus dana bantuan hukum itu bisa dikatakan memiliki keputusan hukum tetap.