Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan BMN Tahun 2016


Logo DJKNUntuk mendukung program Revenue Center Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Pengelolaan BMN, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN. Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, mendelegasikan kewenangannya terkait Pengelolaan BMN.

Perbedaan pendelegasian pada KMK 229 Tahun 2016 dengan KMK 218 Tahun 2013, antara lain sebagai berikut :

Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara

No. Uraian KMK 218/2013 (Rp) KMK 229/2016 (Rp)

KEPALA KANWIL DJKN

1 PSP BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

>2,5 M – 5 M

>2,5 M – 5 M

 

>10 M – 50 M

>5 M – 25 M

2 Pemanfaatan BMN

Sewa/Pinjam Pakai/KSP

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

 

>1 M – 5 M

>500jt – 2,5 M

 

 

>5 M – 10 M

>2,5 M – 5 M

3 Penghapusan BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

>1 M – 5 M

>500jt – 2,5 M

 

>5 M – 10 M

>1 M – 2,5 M

4 Pemindahtanganan BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

>1 M – 2,5 M

>500jt – 1 M

 

>1 M – 2,5 M

>1 M – 2,5 M

KEPALA KPKNL

1 PSP BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

c.   Selain T/B non dokumen kepemilikan

 

sampai dengan 2,5 M

sampai dengan 2,5 M

tidak diatur

 

sampai dengan 10 M

sampai dengan 5 M

>100jt – 5 M

2 Pemanfaatan BMN

Sewa/Pinjam Pakai/KSP

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

 

sampai dengan 1 M

sampai dengan 500jt

 

 

sampai dengan 5 M

sampai dengan 2,5 M

3 Penghapusan BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

 

sampai dengan 1 M

sampai dengan 500jt

tidak diatur

 

sampai dengan  5 M

sampai dengan 1 M

>100jt – 1 M

4 Pemindahtanganan BMN

a.   Tanah dan/atau bangunan

b.   Selain tanah dan/atau bangunan

c.   Selain T/B non dokumen kepemilikan

 

sampai dengan 1 M

sampai dengan 500jt

tidak diatur

 

sampai dengan 1 M

sampai dengan 1 M

>100jt – 1 M

Hal yang baru dari KMK 229 Tahun 2016, apabila pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berhalangan sementara, maka Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) diberi kewenangan menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 September 2016.

Untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s