Untuk mendukung program Revenue Center Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Pengelolaan BMN, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN. Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, mendelegasikan kewenangannya terkait Pengelolaan BMN.
Perbedaan pendelegasian pada KMK 229 Tahun 2016 dengan KMK 218 Tahun 2013, antara lain sebagai berikut :
Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara
No. | Uraian | KMK 218/2013 (Rp) | KMK 229/2016 (Rp) |
KEPALA KANWIL DJKN |
|||
1 | PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>2,5 M – 5 M >2,5 M – 5 M |
>10 M – 50 M >5 M – 25 M |
2 | Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 5 M >500jt – 2,5 M |
>5 M – 10 M >2,5 M – 5 M |
3 | Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 5 M >500jt – 2,5 M |
>5 M – 10 M >1 M – 2,5 M |
4 | Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 2,5 M >500jt – 1 M |
>1 M – 2,5 M >1 M – 2,5 M |
KEPALA KPKNL |
|||
1 | PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan c. Selain T/B non dokumen kepemilikan |
sampai dengan 2,5 M sampai dengan 2,5 M tidak diatur |
sampai dengan 10 M sampai dengan 5 M >100jt – 5 M |
2 | Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt |
sampai dengan 5 M sampai dengan 2,5 M |
3 | Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt tidak diatur |
sampai dengan 5 M sampai dengan 1 M >100jt – 1 M |
4 | Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan c. Selain T/B non dokumen kepemilikan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt tidak diatur |
sampai dengan 1 M sampai dengan 1 M >100jt – 1 M |
Hal yang baru dari KMK 229 Tahun 2016, apabila pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berhalangan sementara, maka Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) diberi kewenangan menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 September 2016.
Untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini