sumber : www.djkn.kemenkeu.go.id/pmo
13 Juni 2016 – 08:53 oleh M. Eko Agus Y.

- Mengoordinasikan dan menyampaikan hasil-hasil program Transformasi Kelembagaan termasuk mengidentifikasi saluran-saluran komunikasi utama dan dampaknya, dan melakukan manajemen Stakeholder kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Duta Kekayaan Negara;
- Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka internalisasi dan sosialisasi program Transformasi Kelembagaan;
- Menyampaikan aspirasi serta feedback atas kegiatan-kegiatan Transformasi Kelembagaan di lingkungan Duta Kekayaan Negara.
Eko menyampaikan mini projectnya kepada kurang lebih 40 (empat puluh) peserta FGD Bagian Umum yang terdiri dari: Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, para Kasubbag di Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Para Kasubbag Umum KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim dan beberapa pelaksana terkait.Setelah mengikuti Leading Change Training pertengan Mei 2016 lalu, M. Eko Agus Y, Duta KN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) mendapat kesempatan untuk knowledge sharing dan menyampaikan Mini Project Transformasi Kelembagaan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bagian Umum di lingkungan Kanwil DJKN Jatim pada tanggal 01 s.d. 03 Juni di KPKNL Pamekasan. Mini Project Transformasi Kelembagaan yang dibuat oleh Eko dengan mentor dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Muriyanto, diberi judul “BONEK DJKN MANDIRI” (Bersama PMO DJKN Sukseskan Transformasi Kelembagaan menuju DJKN Mandiri). Istilah Bonek pada mini project tersebut merupakan akronim dari bahasa jawa yaitu bondho nekat (modal nekat). Eko, sebagai Duta KN di Kanwil DJKN Jatim berharap dengan adanya Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan, DJKN dengan berbagai tugas yang diembannya serta banyaknya stakeholer yang dilayani dapat menjadi Unit Eselon I mandiri yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mini project Duta KN tersebut terdiri dari:
1. | Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) DJKN. | ||||||||||||||
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011, pengurusan Piutang Negara BUMN/D khususnya perbankan sudah tidak dilakukan PUPN melainkan pengurusannya diserahkan kepada BUMN/D masing-masing. Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) yang kami maksud adalah dengan cara melakukan optimalisasi pegawai di Bidang Piutang Negara (PN)/Seksi PN, atau apabila dimungkinkan dilakukan reorganisasi DJKN khususnya pada kantor daerah (kantor wilayah dan kantor operasional) dengan menambah Tusi Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana fungsi dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).
Reorganisasi tersebut dapat membagi sebagian fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara sehingga bidang/seksi tersebut dapat diberi nama Bidang/Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II. Fungsi tersebut antara lain meliputi pengelolaan aset Eks. PPA dan aset BDL, sehingga Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara I lebih berfokus dengan Tusi Penatausahaan BMN dan Pengelolaan BMN Kementerian/Lembaga. Reorganisasi ini tentunya harus dilakukan kajian secara mendalam, terutama dari Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal. Penguatan Tusi ini diharapkan meningkatkan prestasi DJKN di antara unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ke depan diharap dapat menjawab harapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang ingin menjadikan DJKN sebagai revenue center dan sebagai asset manager yang memberikan sumbangan penerimaan negara bukan pajak melalui pengelolaan kekayaan negara. |
|||||||||||||||
2. Memperluas pelayanan bersama (co-location). | |||||||||||||||
Pelayanan bersama (co-location) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kemenkeu yang berupaya untuk menyediakan one point of contact bagi para stakeholder atas layanan rekonsiliasi SIMAK BMN dan SAIBA serta layanan fungsi perbendaharaan lainnya. Implementasi co-locationdilakukan secara bertahap dimana pada tahun 2015 telah diterapkan pada 8 Kanwil DJKN dan 12 KPKNL.
Mini project dan inovasi dari Duta KN Kanwil DJKN Jatim adalah memperluas pelayanan bersama di KPKNL yang belum ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan layanan bersama (co-location). Saat ini terdapat dua KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim yang telah ditetapkan sebagai lokasi co-location sedangkan empat KPKNL lainnya belum ditunjuk yakni: KPKNL Sidoarjo; KPKNL Jember; KPKNL Pamekasan; dan KPKNL Madiun. |
|||||||||||||||
3. Membangun sinergi antar bidang/seksi dan antara Kanwil dengan KPKNL menyongsong Transformasi Kelembagaan di Kemenkeu. | |||||||||||||||
Bentuk sinergi guna menyukseskan Transformasi Kelembagaan di lingkungan Kanwil DJKN Jatim adalah dengan meminta kepada KPKNL untuk menunjuk salah satu pegawai yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, aktif di media sosial, dan energik, untuk menjadi Person In Charge (PIC) Transformasi Kelembagaan di KPKNL yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari Project Management Office (PMO) DJKN dan Duta KN.
Guna menyukseskan sinergi tersebut Duta KN Kanwil DJKN Jatim akan membentuk channel khusus menggunakan media sosial WhatsApp (WA). Grup WA yang beranggotakan Mentor Duta KN Kanwil DJKN Jatim (Kepala Bagian Umum), Duta KN Kanwil DJKN Jatim, Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim, dan PIC Transformasi Kelembagaan di masing-masing KPKNL. |
|||||||||||||||
4. Inovasi pada Bagian Umum | |||||||||||||||
Penerapan SIMAGNUM (Sistem Informasi Management Umum) sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dan informasi guna meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Sub Bagian Umum kepada stakeholder (kepala kantor, para pejabat, para pegawai, pegawai tidak tetap) yang meliputi 3 (tiga) layanan pokok yakni: | |||||||||||||||
|
Menanggapi materi Transformasi Kelembagaan yang dibawakan oleh Duta KN tersebut, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Muriyanto, juga menyampaikan pentingnya motivasi dan disiplin kerja untuk meningkatkan kinerja. Pada kesempatan tersebut peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan Duta KN. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Kasubbag Keuangan Kanwil DJKN Jatim, Jamiatun, “apa sih yang akan terjadi dengan pelaksanaan Transformasi Kelembagaan dan bagaimana cara kita menghadapinya?”. Eko, Duta KN Kanwil DJKN Jatim, dengan runut menjelaskan bahwa Transformasi Kelembagaan tidak hanya penggabungan, tetapi lebih dari itu, Transformasi Kelembagaan adalah tentang mengubah proses sehingga hasilnya menjadi optimal, seperti halnya proses transformasi DJKN dari asset administrator menjadi asset manager dengan optimalisasi aset dan menjadikan aset sebagai sumber pendapatan dan menekan belanja negara. Sebagai pegawai DJKN, sikap terbaik dalam menghadapi Transformasi Kelembagaan adalah dengan terus meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas, serta tidak bersikap resisten terhadap Transformasi Kelembagaan.
Dalam kesempatan yang sama, Muriyanto, Kabag Umum Kanwil DJKN Jatim juga memberikan pesan, pelaksanaan Transformasi Kelembagaan merupakan suatu hal yang tidak dapat kita hindari, Untuk menghadapi proses Transformasi Kelembagaan Kemenkeu ini, kita sebagai pegawai sebaiknya melaksanakan 5 (lima) budaya kerja Kemenkeu yaitu: satu informasi setiap hari; dua menit sebelum jadwal; tiga salam setiap hari; rencanakan, kerjakan, monitor dan tindak lanjuti; serta ringkas, rapi, resik, rawat, rajin.
Foto Terkait Berita:
![]() |
|||||