Standar Biaya Tahun Anggaran 2013


Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012 telah menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ada beberapa standar biaya masukan yang berkenaan, antara lain :

  1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa naik menjadi sebesar Rp 510.000,-
  2. Standar biaya baru tentang Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN sebesar Rp 300.000 untuk tingkat KPB.
  3. Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,-
  4. Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,-
  5. Uang harian perjalanan dinas disamakan kembali, setelah sebelumnya dibedakan per golongan. Uang Harian Jawa Timur per hari sebesar Rp 410.000,-
semoga bermanfaat.

One thought on “Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s