Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012 telah menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ada beberapa standar biaya masukan yang berkenaan, antara lain :
- Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa naik menjadi sebesar Rp 510.000,-
- Standar biaya baru tentang Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN sebesar Rp 300.000 untuk tingkat KPB.
- Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,-
- Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,-
- Uang harian perjalanan dinas disamakan kembali, setelah sebelumnya dibedakan per golongan. Uang Harian Jawa Timur per hari sebesar Rp 410.000,-
Selengkapnya, silahkan download PMK 37 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 disini
semoga bermanfaat.
terima kasih….. izin DL…