sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi SIMANTAP, yaitu:
- Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai kesepakatan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PPN/Bappenas, DJA dan DJKN;
- Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah;
- Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah;
- Petugas satker dapat mengoperasionalkan Aplikasi SIMANTAP dan menyampaikan data BMN berupa Tanah kepada KPKNL Jember.
Kepala KPKNL Jember juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kasubbag Umum dan Operator SIMAK BMN yang hadir memenuhi undangan dari KPKNL Jember, dan berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, serta menanyakan hal-hal yang kurang jelas mengenai Aplikasi SIMANTAP kepada narasumber.
Pada acara berikutnya, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Mizan Abidi menyampaikan materi tentang Aplikasi SIMANTAP, antara lain tentang levelisasi aplikasi, output yang diharapkan seperti data K/L/Satker pemilik tanah, jumlah bidang tanah, lokasi tanah, luas tanah, peruntukan tanah, status penguasaan tanah dan status dokumen kepemilikan tanah. Terakhir disampaikan alur proses penginputan dari Aplikasi SIMANTAP tersebut.
Selanjutnya, pada materi praktek Aplikasi SIMANTAP, yang disampaikan oleh M. Eko Agus Y, peserta sosialisasi diberi contoh input formulir pendataan tanah (FPT) mulai dari data penatausahaan tanah di SIMAK BMN, data bidang tanah, status bidang tanah sampai dengan dokumen pendukung bidang tanah, serta proses pengiriman file data ke KPKNL Jember.
Pada akhir acara, Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi Aplikasi SIMANTAP ini, program pemerintah untuk sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan dengan lancar dan satker dapat memenuhi kewajiban pelaporan atas BMN berupa tanah yang dimiliknya. (M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember)
Mas Eko minta pencerahaanya, kalau status tanah milik pihak ke tiga apa juga harus direkam dalam aplikasi SIMANTAP, terus kalau harus direkam nilai tanah yang diinput apakah bisa nilai nominal NJOP tahun sekarang.Terima kasih mas Eko atas jawabannya.
ass. mas, bagaimana back up dan restore di aplikasi SIMANTAP Satker ? kok di aplikasinnya hannya ada kirim data ke tingkat Wilayah Saja..