Posts Tagged surat permohonan
Persyaratan Perubahan Nama Sertipikat Tanah
Posted by ekolumajang in Pengelolaan BMN on 7 April 2012
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. Sesuai pasal 2 peraturan tersebut, BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
Untuk satuan kerja yang BMN berupa Tanah sudah bersertipikat, namun belum sesuai ketentuan, lakukan perubahan nama ke Kantor Pertanahan setempat, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan perubahan nama kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. contoh surat, klik disini
- Surat Kuasa dari Kepala Kantor/Kepala Satker (selaku KPB) kepada pegawai yang mengurus perubahan nama;
- Sertipikat asli;
- Cetakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, download disini
- Biaya perubahan nama + Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Humas KPKNL Jember
sumber : website KPKNL Jember
Versi Anda