Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L


Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :

  1. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
  2. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
  3. Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
  5. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.

Semoga bermanfaat.

ekolumajang.com