Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
- Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
- Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.
Semoga bermanfaat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.