Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN


pelimpahan wewenangMenteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.

Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang  pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini : KMK 218_KM.6_2013_Peneruslimpahan Wewenang

One thought on “Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN

Tinggalkan komentar