Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini : KMK 218_KM.6_2013_Peneruslimpahan Wewenang
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.