Petunjuk Mengikuti Lelang Melalui Internet


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang telah meluncurkan Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id pada Kamis, 15 November 2018 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, beritanya klik disini.

 

Lelang melalui internet dapat digunakan untuk :

  1. Lelang eksekusi
  2. Lelang noneksekusi wajib
  3. Lelang noneksekusi sukarela

 

Penawaran lelang melalui internet terdiri dari :

  1. Penawaran tertutup (clossed bidding) : penawaran yang disampaikan peserta lelang yang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang.
  2. Penawaran terbuka (open bidding) : Penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.

 

Berikut cara mengikuti lelang internet melalui Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id, sebagai berikut :

 

Buka Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id, bila belum memiliki akun, klik daftar pada menu Daftar pada bagian kanan atas.

Lelang_1

Silahkan lengkapi form pendaftaran pada halaman tersebut, input : nama, alamat email, nomor handphone, dan password untuk login.

Lelang_1a

Setelah melengkapi form pendaftaran, anda akan mendapat pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran. Selanjutnya buka email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi.

Lelang_2

Selanjutnya lakukan aktivasi dengan klik : Aktivasi Akun Saya.

Lelang_3

Setelah proses aktivasi, lakukan login pada Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id dengan email dan password yang telah di daftarkan.

Lelang_4

Setelah berhasil login, anda akan masuk ke halaman utama / beranda.

Lelang_5

Sebelum mengikuti proses lelang, anda diminta untuk melengkapi persyaratan lelang terlebih dahulu, antara lain : KTP, Rekening Bank dan NPWP.

Lelang_6

Lengkapi data KTP anda dengan mengisi formulir : Kantor Pemeriksa KTP (pilih KPKNL terdekat dengan kota anda) dan input data lainnya sesuai data berikut :

Lelang_8

Lakukan simpan dan upload file KTP milik anda yang telah di scan/foto.

Lelang_9

Berikutnya input rekening Bank yang anda miliki. Rekening ini nanti juga berguna untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila anda tidak ditetapkan sebagai pemenang. Jadi pastikan tidak ada kesalahan nomor rekening yang anda daftarkan.

Lelang_11

Lakukan perekaman nomor NPWP dan upload file NPWP milik anda yang telah di scan / foto.

Lelang_12

Proses selanjutnya, anda menunggu proses verifikasi dari KPKNL atas KTP dan NPWP yang telah anda daftarkan dan upload.  Pantau status verifikasi KTP dan NPWP pada menu Persyaratan Lelang.

Lelang_15

Status KTP telah terverifikasi

Lelang_16

Status NPWP telah terverifikasi

Anda telah siap mengikuti proses lelang, dengan memilih kategori objek lelang yang anda butuhkan pada menu Kategori, antara lain : Tanah, Rumah, Ruko, Pabrik, Mobil, Motor dan kategori lainnya.

Lelang_17

Contoh proses mengikuti lelang Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas Roda 4, Isuzu Panther Tahun 2004 Nopol : AB 1639 UA

Lelang_18

Pastikan membaca syarat dan tata cara pelelangan yang ada di bagian bawah halaman lelang, setelah memahami syarat dan tata caranya, proses selanjutnya adalah klik menu Ikuti Lelang

Lelang_19.jpg

Berikutnya masuk ke halaman konfirmasi Mengikuti Lelang. Pastikan data telah terisi dengan benar, terutama Rekening Pengembalian.

Lelang_20

Bila telah benar, centang menu : Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini. Klik tombol menu : Ikut Lelang Ini

Lelang_21

Langkah berikutnya, anda melakukan penyetoran uang jaminan menggunakan virtual account (VA). VA tersebut dapat anda setor melalui berbagai cara ke Bank, melalui : Teller, ATM maupun mobile banking.

Lelang_22

Pada halaman Status Lelang, pastikan anda memahami informasi Data Lot Lelang. Seperti : Cara Penawaran : Tanpa Kehadiran (closed bidding), Batas penerimaan uang jaminan dan batas akhir penawaran yang harus anda ikuti.

Perbedaan cara penawaran closed bidding dan open bidding adalah :

  • Closed bidding : anda dapat melakukan penawaran sejak uang jaminan telah terverifikasi sampai dengan batas akhir penawaran, dan dapat melakukan penawaran lebih dari sekali.
  • Open bidding : anda dapat melakukan penawaran setelah penawaran dibuka sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran dengan harga naik-naik sampai dengan batas akhir penawaran yang ditentukan.

Lelang_23

Selanjutnya apabila anda sebagai pemenang, maka di halaman Status Lelang, akan muncul pemberitahuan : SELESAI (Menang). Lakukan pelunasan dari harga lelang maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Lelang_24

Setelah melakukan pelunasan, silahkan datang ke KPKNL pelaksana Lelang dengan membawa bukti identitas, bukti pelunasan serta bukti lainnya yang dipersyaratkan untuk meminta Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan proses balik nama maupun proses selanjutnya sesuai kebutuhan anda.

Selain melalui web, anda dapat mengikuti proses lelang melalui android dengan terlebih dahulu install aplikasi di smartphone pada alamat : https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.lelang
Petunjuk Ikut Lelang Internet dapat di unduh di : http://bit.ly/IkutLelang

Semoga bermanfaat

M. Eko Agus Y.

 

One thought on “Petunjuk Mengikuti Lelang Melalui Internet

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s