Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017


logo depkeuMenteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017. Beberapa perubahan pada SBM adalah :

  • Tarif hotel yang sama antara Golongan I/II dan Pejabat Eselon IV / Golongan III.
  • Terdapat satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS, untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kenaikan honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

silahkan download peraturan : PMK 33 2016 SBM 2017

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s