Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017. Beberapa perubahan pada SBM adalah :
- Tarif hotel yang sama antara Golongan I/II dan Pejabat Eselon IV / Golongan III.
- Terdapat satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS, untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
- Kenaikan honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
silahkan download peraturan : PMK 33 2016 SBM 2017