Integrasi informasi layanan lelang di tingkat kantor wilayah, mudahkan masyarakat cari barang lelang


Oleh: Mohammad Eko Agus Yudianto

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalselteng

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi tidak hanya mengubah cara berkomunikasi masyarakat, namun juga metode perdagangannya atau jual beli barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 213 juta orang per Januari 2023. Jumlah ini setara 77% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 276,4 juta orang pada awal tahun ini. Jumlah pengguna internet di Indonesia naik 5,44% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada Januari 2022, jumlah pengguna internet di Indonesia baru sebanyak 202 juta orang (databoks.katadata.co.id).

Lelang sebagai salah satu metode transaksi jual beli barang yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berinteraksi dengan para penjual maupun pembeli. Namun demikian, dengan beragamnya penyampaian informasi mengenai Lelang pada internet, diperlukan suatu integrasi informasi layanan Lelang untuk memudahkan masyarakat mencari barang-barang yang akan dibelinya melalui Lelang untuk DJKN melayani lebih baik;

Kata Kunci: lelang, integrasi informasi, internet, DJKN melayani lebih baik.

PENDAHULUAN

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Di Indonesia sendiri lelang mulai diundangkan pada tahun 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.

Penyelenggara Lelang di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (jdih.kemenkeu.go.id) terdiri dari: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II. KPKNL berwenang menyelenggarakan semua jenis Lelang atas permintaan Penjual. Balai Lelang berwenang menyelenggarakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Penjual dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II berwenang menyelenggarakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual.

Pada masa lalu, proses lelang dilakukan secara manual. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus datang langsung ke tempat lelang. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari tempat lelang. Untuk memudahkan masyarakat mengikuti lelang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengembangkan portal web lelang yaitu lelang.go.id. Portal web lelang ini memudahkan pelaksanaan lelang, sehingga masyarakat dapat mencari dan mengikuti lelang secara online.

Penyelenggaraan lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang juga sudah dilaksanakan secara online, seperti lelang kendaraan bermotor yang semakin banyak diminati oleh masyarakat. Dari 108 (seratus delapan) Balai Lelang yang mendapatkan izin operasional dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang, terdapat 22 (dua puluh dua) Balai Lelang yang bergerak di segmen lelang kendaraan (berdasarkan buku profil Balai Lelang Tahun 2022 – Direktorat Lelang). Balai Lelang yang bergerak di segmen lelang kendaraan, juga telah memiliki web lelang masing-masing.

Sedangkan penyelenggaraan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II, sampai saat ini (Oktober 2023) belum ada yang menggunakan media web untuk layanan lelang mereka.

Saat ini, masyarakat pengguna layanan lelang masih kesulitan mengakses informasi layanan lelang yang tersebar pada 3 (tiga) penyelenggara lelang (KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II).

PEMBAHASAN

  1. Rumusan Masalah

Penggunaan media internet untuk pelaksanaan lelang, memberikan aksesibilitas yang tinggi bagi seluruh masyarakat yang berkepentingan atau ingin mengikuti proses jual beli melalui lelang meskipun tinggal di daerah yang jauh dari tempat lelang.

Namun demikian, juga perlu diwaspadai potensi penipuan lelang yang bisa merugikan masyarakat. Ada beberapa alasan mengapa penipuan lelang masih sering terjadi, diantaranya:

  1. Kurang pemahaman masyarakat tentang lelang. Banyak orang yang belum memahami mekanisme lelang yang benar. Hal ini membuat mereka rentan menjadi korban penipuan.
  2. Perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi memudahkan pelaku penipuan untuk menyebarkan informasi lelang palsu.
  3. Kurangnya pengawasan dari pemerintah. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan lelang untuk mencegah terjadinya penipuan.

Modus penipuan lelang yang sering terjadi, antara lain:

  1. Menawarkan barang lelang dengan harga murah yang tidak wajar. Pelaku penipuan biasanya menawarkan barang lelang dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian calon korban.
  2. Meminta uang jaminan atau uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi. Dalam proses lelang yang benar, uang jaminan atau uang muka harus disetorkan ke rekening resmi penyelenggara lelang (KPKNL, Balai Lelang atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II).
  3. Menjanjikan pemenang lelang untuk memenangkan lelang. Pelaku penipuan biasanya menjanjikan pemenang lelang untuk memenangkan lelang, bahkan jika penawarannya lebih rendah dari penawaran lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang serta yang bertugas sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) dapat mengambil peran penting sebagai superintenden, antara lain:

  1. Membuat integrasi informasi layanan lelang tingkat Kantor Wilayah, untuk memudahkan masyarakat di wilayah kerjanya mencari barang yang akan di lelang.
  2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas proses lelang. DJKN melakukan pengawasan terhadap proses lelang untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel. DJKN juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil lelang untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi.
  3. Mencegah terjadinya penipuan dan kecurangan dalam lelang. DJKN melakukan pengawasan terhadap penyelenggara lelang dan peserta lelang untuk mencegah terjadinya penipuan dan kecurangan dalam lelang. DJKN juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tips menghindari penipuan lelang.
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan lelang. DJKN memberikan bimbingan dan arahan kepada penyelenggara lelang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan lelang. DJKN juga mengembangkan sistem lelang yang lebih modern dan efisien.
  5. Pemeriksaan terhadap penyelenggara lelang. DJKN melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara lelang untuk memastikan bahwa penyelenggara lelang telah memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Inovasi integrasi informasi layanan lelang di tingkat Kantor Wilayah, mudahkan masyarakat cari barang lelang

Penyelenggara Lelang di Indonesia, terdiri dari: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II. KPKNL berwenang menyelenggarakan semua jenis Lelang atas permintaan Penjual. Balai Lelang berwenang menyelenggarakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Penjual dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II berwenang menyelenggarakan Lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual.

Jumlah penyelenggara lelang di Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. KPKNL sebanyak 71 (tujuh puluh satu) yang tersebar pada 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah DJKN;
  2. Balai Lelang sebanyak 108 (seratus delapan), dimana 22 (dua puluh dua) diantaranya bergerak di segmen lelang kendaraan bermotor;
  3. Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan data dashboard Pejabat Lelang Kelas II.

Dengan jumlah penyelenggara lelang sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) ini, dibutuhkan suatu informasi terintegrasi mengenai layanan lelang pada tingkat kantor wilayah.

Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (KST) dengan wilayah kerja yang terdiri dari 2 (dua) provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dan 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota, membuat suatu portal web yang mengintegrasikan informasi lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II maupun Balai Lelang untuk memudahkan masyarakat maupun pengguna jasa menggunakan layanan lelang. Portal tersebut diberi nama Portal Lelang Harat Banar menggunakan nama kearifan lokal yang berarti Portal Lelang Sangat Baik. Portal Lelang Harat Banar dapat diakses melalui tautan: s.id/PortalLelangHaratBanar.

Latar belakang dan tujuan pembangunan Portal Lelang Harat Banar, yaitu:

  1. Wadah akses data yang berfungsi untuk mempertemukan informasi Lelang yang tersebar diberbagai media.
  2. Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum, diperlukan media promosi yang efektif.
  3. Pejabat Lelang Kelas II belum memiliki media untuk promosi.
  4. Lelang belum dikenal secara luas oleh masyarakat.
  5. Memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan lelang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Informasi apa saja yang tersedia pada Portal Lelang Harat Banar:

  1. Jadwal Lelang KPKNL.
  2. Daftar barang Lelang (connect lelang.go.id) per KPKNL.
  3. Lelang UMKM Harat Banar.
  4. Jadwal Lelang Pejabat Lelang Kelas II.
  5. Informasi Pejabat Lelang Kelas II (nama, alamat kantor, barang Lelang).
  6. Informasi pelaksanaan Lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang di lingkungan Kanwil DJKN KST.
  7. Saluran Lelang KST Mendengar (s.id/LelangKSTMendengar), untuk memudahkan stakeholder (KPKNL, PL Kelas II, Balai Lelang) maupun masyarakat umum mendapatkan informasi lebih detail terkait Lelang maupun hal terkait pengaduan layanan lelang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Manfaat pembangunan Portal Lelang Harat Banar:

  1. Integrasi informasi Lelang di KST menjadi 1 pintu (portal).
  2. Salah satu strategi promosi penjualan efektif di era digital.
  3. Memudahkan masyarakat di wilayah Kanwil DJKN KST mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II (PL II) dan Balai Lelang (terintegrasi).
  4. Pejabat Lelang Kelas II memiliki media promosi untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  5. Bentuk transformasi DJKN melayani lebih baik kepada masyarakat.
  6. Mendukung pencapaian target kinerja Lelang (pokok dan Bea Lelang) lingkup Kanwil DJKN KST.

Integrasi informasi lelang ini sangat dibutuhkan masyarakat yang tergambar dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah pada awal September 2023, informasi yang dibutuhkan masyarakat antara lain:

Sebanyak 55,7% masyarakat membutuhkan informasi atas daftar barang yang di lelang, dengan adanya integrasi ini, masyarakat dengan sangat mudah mendapatkan informasi barang yang di lelang melalui Portal Lelang Harat Banar.

Sedangkan dari sisi usia, responden terbanyak adalah generasi Z, selanjutnya generasi milenial atau generasi Y sebagai generasi yang mahir dalam penggunaan media teknologi informasi.

Integrasi informasi layanan lelang ini sangat dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama bagi generasi yang melek teknologi.

  • Implementasi mudah dan murah integrasi informasi layanan lelang di tingkat Kantor Wilayah, mudahkan masyarakat cari barang lelang.

Implementasi integrasi informasi layanan lelang menggunakan website unit vertikal DJKN (seperti: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng) ataupun menggunakan Google Sites adalah salah satu cara yang mudah dan murah untuk meningkatkan layanan lelang kepada masyarakat umum. Google Sites adalah layanan pembuatan situs web gratis yang dapat digunakan oleh siapa saja. Google Sites menyediakan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk membuat situs web yang profesional dan menarik.

Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan Google Sites untuk implementasi integrasi informasi layanan lelang:

  1. Mudah digunakan: Google Sites memiliki antarmuka yang mudah digunakan sehingga siapa saja dapat membuat situs web dengan cepat dan mudah.
  2. Gratis: Google Sites adalah layanan gratis yang dapat digunakan oleh siapa saja.
  3. Fitur yang lengkap: Google Sites menyediakan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk membuat situs web yang profesional dan menarik.
  4. Keamanan yang terjamin: Google Sites menggunakan enkripsi SSL untuk menjaga keamanan data.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengimplementasikan integrasi informasi layanan lelang menggunakan Google Sites:

  1. Buat akun Google. Jika belum memiliki akun Google, Anda dapat membuat akun secara gratis.
  2. Masuk ke Google Sites. Setelah memiliki akun Google, Anda dapat masuk ke Google Sites dengan menggunakan alamat web sites.google.com.
  3. Buat situs web baru. Untuk membuat situs web baru, klik tombol “Buat”.
  4. Pilih template. Google Sites menyediakan berbagai template yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat situs web.
  5. Ubah konten situs web. Setelah memilih template, Anda dapat mengubah konten situs web sesuai dengan kebutuhan.
  6. Publikasikan situs web. Setelah mengubah konten situs web, Anda dapat mempublikasikan situs web agar dapat diakses oleh publik.

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat integrasi informasi layanan lelang yang efektif menggunakan Google Sites:

  1. Gunakan template yang sesuai. Google Sites menyediakan berbagai template yang dapat digunakan untuk membuat situs web. Pilih template yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Ubah konten situs web secara berkala. Pastikan konten situs web Anda selalu up-to-date.
  3. Gunakan fitur keamanan yang tersedia. Google Sites menyediakan berbagai fitur keamanan yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan data.

Sedangkan untuk Implementasi portal lelang menggunakan website unit vertikal DJKN (seperti: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng) dibutuhkan sinergi bersama Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi (TSI) DJKN.

KESIMPULAN

Lelang merupakan salah satu cara untuk menjual barang atau jasa kepada publik.

Integrasi informasi layanan lelang di tingkat kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II secara cepat dan mudah, dan meningkatkan efektivitas pengawasan lelang (melalui pembuatan saluran Lelang Mendengar).

Implementasi integrasi informasi layanan lelang dapat menggunakan website unit vertikal DJKN (seperti: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng) dan/atau menggunakan Google Sites. Merupakan salah satu cara yang mudah dan murah untuk pelaksanaan integrasi informasi layanan lelang. Google Sites adalah layanan pembuatan situs web gratis yang dapat digunakan oleh siapa saja. Google Sites menyediakan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk membuat situs web yang profesional dan menarik.

Manfaat pembangunan integrasi informasi layanan lelang di tingkat Kantor Wilayah DJKN, antara lain:

  1. Integrasi informasi Lelang di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN menjadi 1 pintu (portal).
  2. Salah satu strategi promosi penjualan efektif di era digital.
  3. Memudahkan masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJKN mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II (PL II) dan Balai Lelang (terintegrasi).
  4. Pejabat Lelang Kelas II memiliki media promosi untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  5. Bentuk transformasi DJKN melayani lebih baik kepada masyarakat.
  6. Mendukung pencapaian target kinerja Lelang (pokok dan Bea Lelang) lingkup Kanwil DJKN.

Saat ini, masyarakat pengguna layanan lelang masih kesulitan mengakses informasi layanan lelang yang tersebar pada 3 (tiga) penyelenggara lelang (KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II), sehingga dibutuhkan integrasi informasi layanan lelang di tingkat Kantor Wilayah, untuk mudahkan masyarakat cari barang lelang.

Gambar: Halaman Beranda Integrasi Informasi Layanan Lelang

Dengan upaya integrasi informasi layanan lelang tersebut, DJKN berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pelayanan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

DAFTAR PUSTAKA

“Jumlah pengguna internet di Indonesia (Januari 2012 – Januari 2023)” <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/pengguna-internet-di-indonesia-tembus-213-juta-orang-hingga-awal-2023#:~:text=Menurut%20laporan%20We%20Are%20Social,orang%20pada%20awal%20tahun%20ini.&gt;

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang” <https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/7eb25620-30f7-4a45-c550-08d8b2bf9aa2&gt;

“Buku Profil Balai Lelang Tahun 2022” <Direktorat Lelang – 30 Juni 2022>

“Penipuan Lelang KPKNL Kembali Marak, Kenali Modus Terbarunya: Bawa-bawa Nama Rekan Dekat” <https://kabar24.bisnis.com/read/20220917/15/1578480/penipuan-lelang-kpknl-kembali-marak-kenali-modus-terbarunya-bawa-bawa-nama-rekan-dekat&gt;

“Unit Kerja Vertikal DJKN” < https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kantor-vertikal&gt; “Dashboard Pejabat Lelang Kelas II” < https://lookerstudio.google.com/u/0/reporting/221521b1-90c1-4e0a-90e8-d230fc808af5/page/OatUD&gt;