UNIT PENGAWAS INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
BERDASARKAN NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Oleh : Mohammad Eko Agus Yudianto
KPKNL Jember
Latar Belakang
Kementerian Keuangan merupakan salah satu instansi yang menjadi pilot project reformasi birokrasi disamping Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimaksud dengan reformasi adalah proses menata ulang birokrasi, dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru, perubahan paradigma dan dengan upaya yang luar biasa.
Kementerian Keuangan sebagai motor dari reformasi birokrasi telah meluncurkan nilai-nilai Kementerian Keuangan pada tahun 2011. Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengusung nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Untuk memudahkan mengingat nilai-nilai tersebut, pegawai Kementerian Keuangan biasa menyingkatnya menjadi INPROSPEK atau I-P-S-P-K.
Values atau nilai diartikan sebagai keyakinan yang berkaitan dengan tingkah laku berdasarkan kepentingan dan sesuai dengan derajat kebutuhannya. Dalam suatu organisasi, nilai merupakan pedoman bagi anggotanya untuk berperilaku dan mengarahkan untuk berperilaku sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk berperilaku dan melaksanakan tugasnya dengan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Integritas menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Perilaku pegawai Kemenkeu yang memiliki integritas menunjukkan sikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, bertindak transparan dan konsisten, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela, bertanggung jawab atas hasil kerja dan bersikap objektif.
Profesionalisme menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Pegawai Kemenkeu diharapkan mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, memiliki kepercayaan diri tinggi, bekerja efisien dan efektif, bekerja cerdas, cepat, cermat, dan tuntas, serta bekerja dengan hati.
Sinergi menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku. Pegawai Kemenkeu memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati, berkomunikasi dengan sikap terbuka, dan menghargai perbedaan, menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, berorientasi pada hasil yang memberikan nilai tambah.
Pelayanan menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Pegawai Kemenkeu dalam melayani berorientasi, pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder), menghindari arogansi kekuasaan, bersikap ramah dan santun, bersikap proaktif dan cepat tanggap.
Kesempurnaan menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah : senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Pegawai Kemenkeu harus berwawasan ke depan dan adaptif, melakukan perbaikan terus-menerus, mengembangkan inovasi dan kreativitas, dan peduli lingkungan.
Sebelum nilai-nilai Kemenkeu diluncurkan secara resmi pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan sebenarnya telah memiliki nilai-nilai organisasi yakni, Integrity, Sincerity dan Commitment. Nilai-nilai organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tersebut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto selalu disampaikan disetiap kesempatan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Salah satu nilai organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu Integrity, digunakan sebagai nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan menjadi nilai pertama yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
Dengan semangat nilai-nilai Kementerian Keuangan dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan good governance, pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, harus disikapi dengan serius dan dilakukan perbaikan secara terus-menerus. Segenap jajaran penyelenggara negara baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government.
Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal. Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, hal ini menyangkut permasalahan tentang manajemen risiko, pengawasan internal, pengendalian internal. Maka unit pengawas / kepatuhan internal di suatu organisasi sudah sangat dibutuhkan keberadaannya, demikian pula di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki 17 kantor wilayah dan 70 KPKNL, dengan 25 (dua puluh lima) KPKNL telah ditetapkan sebagai kantor TELADAN (Tertib, Lancar dan Amanah) pada tahun 2010 s.d. 2012.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Barang Milik Negara;
- Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
- Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain;
- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
- Direktorat Penilaian;
- Direktorat Lelang; dan
- Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal. Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas :
- Bagian Organisasi dan Kepatugan Internal;
- Bagian Kepegawaian;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Perlengkapan;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan fungsional.
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal, pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Menyiapkan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Menyiapkan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Menyiapkan bahan penyusuanan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta koordinasi penyusuanan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Menyiapkan bahan monitoring dan pengembangan penjaminan kualitas pelaksanaan prosedur, serta koordinasi dan implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Menyiapkan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
- Analisis atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas :
- Subbagian Organiasi dan Perencanaan Kinerja, mempunyai tugas penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan fungsional, penyusunan rencana strategik dan rencana kerja, serta implementasi pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Subbagian Tata Laksana, mempunyai tugas penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis dan pengembangan serta implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
- Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, menyiapkan bahan penyusuanan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Sehingga Fungsi pengawasan internal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, berada di Sekretariat Direktorat Jenderal, dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.
Pada tingkat wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki 17 (tujuh belas) kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan perwakilan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara di daerah yang bertugas Melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang pada KPKNL di lingkungan wilayah kerja Kantor Wilayah.
Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), fungsi pengawasan internal berada di Bagian Umum dan dilaksanakan oleh Subbagian Kepegawaian selaku Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kantor Wilayah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-80/KN/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disamping pelaksanaan pengendalian internal oleh Bidang Hukum dan Informasi selaku Manajer Risiko pada Kantor Wilayah.
Sedangkan pada kantor vertikal di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki kantor yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak 70 (tujuh puluh) kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 25 (dua puluh lima) diantaranya telah ditetapkan sebagai kantor TELADAN sampai dengan Tahun 2012 dan akan terus bertambah pada tahun berikutnya. KPKNL Teladan dibentuk sebagai tuntutan dari reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan (stakeholder) dengan pelayanan yang tertib, lancar dan amanah, serta bebas dari pungutan liar (pungli).
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan fungsi pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, pengurusan Piutang Negara dan Lelang, antara lain :
- Menyelenggarakan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan kekayaan negara;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pengamanan, dan pemeliharaan pengelolaan kekayaan negara.
- Menyelenggarakan inventarisasi kekayaan negara;
- Menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, registrasi, dan verifikasi kekayaan negara;
- Melaksanakan pelayanan penilaian;
- Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penilaian;
- Menyelenggarakan urusan penerimaan/penolakan/pengembalian penyerahan Piutang Negara sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan penerbitan Pernyataan Bersama (PB) atau Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN);
- Menyelenggarakan penatausahaan, pengamanan dan pendayagunaan dokumen dan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan lain;
- Menyelenggarakan penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa (SP) dalam rangka penagihan piutang negara;
- Menyusun penyelenggaraan pelaksanaan Paksa Badan;
- Melaksanakan Inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN;
- Menetapkan jadwal pelaksanaan lelang;
- Menyelenggarakan pelayanan informasi yang berkaitan dengan permasalahan di bidang lelang;
- Melaksanakan penggalian potensi lelang;
- Menyelenggarakan penyajian informasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- Melaksanakan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- Menyusun evaluasi rencana strategik, rencana kerja, LAKIP, Laporan Berkala dan Penetapan Kinerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menyusun pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), fungsi pengawasan internal berada di Subbagian Umum selaku Mitra Manajer Kinerja Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-80/KN/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disamping pelaksanaan pengendalian internal oleh Seksi Hukum dan Informasi selaku Manajer Risiko pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Memperhatikan uraian susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di atas, unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan;
- Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaksanakan oleh Bagian Umum c.q. Subbagian Kepegawaian;
- Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilaksanakan oleh Kepala KPKNL c.q. Subbagian Umum.
Pelaksanaan pengawasan/pengendalian internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada dasarnya telah berjalan dengan baik, namun masih perlu disempurnakan dengan cara membentuk unit pengawas internal khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Pengawas Internal Mendukung Good Governance di Lingkungan DJKN
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah dilaksanakan dengan baik, untuk memahami lebih baik tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan cara memahami prinsip-prinsip di dalamnya. Prinsip-prinsip Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) antara lain :
- Partisipasi Masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Tegaknya Supremasi Hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
- Transparansi, tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
- Peduli pada Stakeholder, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi pada Konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
- Kesetaraan, semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan Efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Akuntabilitas, para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
- Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Secara lebih rinci, ketiga prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik / good governance dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, keterbukaan memang sangat diperlukan untuk meyakinkan bahwa stakeholders memiliki keyakinan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan terhadap institusi pemerintah dan terhadap pengelolaan kegiatan oleh instansi pemerintah tersebut. Iklim keterbukaan yang diciptakan melalui proses komunikasi yang jelas, akurat, dan efektif dengan pihak stakeholders dapat membantu proses pelaksanaan suatu kegiatan secara tepat waktu dan efektif.
Kedua, integritas mencakup dua hal pokok yaitu kejujuran dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya, dana, dan urusan publik. Dalam organisasi, integritas ini tercermin pada prosedur pengambilan keputusan dan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu.
Ketiga, akuntabilitas yang merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap individu maupun secara organisatoris pada institusi publik kepada pihak-pihak luar yang berkepentingan atas pengelolaan sumber daya, dana, dan seluruh unsur kinerja yang diamanatkan kepada mereka.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak akan terwujud tanpa adanya pengawasan internal, sebab efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan pemerintahan harus terus dievaluasi dari waktu ke waktu. Pengawas internal dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Standar Operating Procedure (SOP) setiap saat. Sehingga dengan adanya pengawas internal tersebut, sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penguatan Peran Unit Pengawas Internal DJKN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki pemangku kepentingan (stakeholder) beragam, mulai dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor. Dengan beragamnya stakeholder tersebut, maka unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yang sudah menjadi tuntutan dari masyarakat pengguna layanan.
Untuk mewujudkan penguatan peran unit kepatuhan internal, maka diperlukan pemberdayaan peran dan fungsi pengawas internal menjadi suatu hal yang mutlak untuk direalisasikan. Peran dan fungsi unit pengawas internal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang jelas dan terarah, secara tidak langsung akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan tugas pokok dan fungsi oleh atasan langsung dan memudahkan koordinasi dengan aparat pengawas fungsional seperti Badan Pemeriksan Keuangan dalam menyelesaikan suatu hasil pemeriksaan.
Pemberdayaan peran dan fungsi pengawas internal tersebut dapat diwujudkan dengan pembentukan suatu unit khusus yang menangani pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Unit pengawas internal tersebut dibentuk sampai di unit vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Keberadaan unit pengawas internal ini untuk memastikan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan serta mematuhi kode etik, peraturan disiplin pegawai, menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi agar dapat menekan sekecil mungkin segala bentuk penyimpangan dan penyalahguanaan wewenang.
Pembentukan unit pengawas internal tersebut juga dapat memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 pokok perkara pengujian UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tersirat menyatakan bahwa BUMN tidak perlu menyerahkan piutangnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dapat memberi ruang bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk membentuk seksi pengawas/kepatuhan internal sampai di kantor vertikal menggantikan Seksi Piutang Negara, yang sebagian besar tugas pokok dan fungsinya banyak berkurang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sedangkan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Seksi Piutang Negara dapat disatukan dengan Seksi Hukum dan Informasi yang dapat dirubah namanya menjadi Seksi Piutang Negara, Hukum, dan Informasi.
Pelaksanaan reorganisasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 pokok perkara pengujian UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat dimanfaatkan untuk penguatan peran unit pengawas internal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mulai dari tingkat kantor pusat sampai di level kantor vertikal. Penguatan peran unit pengawas internal tersebut dengan membentuk organisasi pengawas internal yang dipimpin pejabat eselon II (dua) atau direktur. Struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penguatan peran unit pengawas internal dapat digambarkan sebagai berikut :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Barang Milik Negara;
- Direktorat Piutang Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kekayaan Negara Lain-Lain;
- Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI);
- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
- Direktorat Penilaian;
- Direktorat Lelang; dan
- Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Bila digambarkan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hasil reorganisasi untuk penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :
Sedangkan untuk tingkat wilayah, struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :
Untuk instansi vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hasil reorganisasi dalam rangka, penguatan unit pengawas internal adalah sebagai berikut :
Pembentukan unit pengawas internal tersebut perlu diperkuat sampai dengan pada level kantor vertikal, atau di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tugas dan pokok fungsinya secara khusus menangani pengawasan internal, Unit pengawasan internal tersebut memiliki visi sebagai berikut : “Menjadi unit pengawas internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta mengawal terciptanya “Good Governance” / tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencapai tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dapat dilakukan dengan strategi pengawasan :
- Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pemimpin masing-masing unit kerja dan/atau atasan langsung terhadap pegawai bawahannya.
- Pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) dan/atau unit pengawas / kepatuhan internal yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Evaluasi kinerja oleh unit pengawas internal atau tidak direkam oleh masing-masing pegawai, sehingga penginputan capaian kinerja yang menggunakan aplikas berbasis web dengan alamat : http://e-performance.depkeu.go.id tidak membebani server PUSINTEK (Pusat Informasi dan Teknologi) Kementerian Keuangan;
- Penelitian, pemeriksaan, penilaian serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
- Penelitian, pemeriksaan, penilaian serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut terhadap laporan pengawasan atau pengaduan masyarakat;
- Pembinaan pegawai, agar menjadi insan yang sadar dan mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan tugasnya, kode etik, peraturan disiplin pegawai dan sesuai dengan semangat nilai-nilai Kementerian Keuangan;
- Menyampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas berupa :
- Tindakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang memiliki prestasi yang dinilai patut mendapat penghargaan;
- Tindakan peningkatan daya guna dan hasil guna terhadap fungsi pengendalian maupun pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada agar dapat terselenggara dan tercapai hasil kerja sebaik-baiknya secara optimal;
- Tindakan diseminasi peraturan baru yang menunjang tugas pokok dan fungsi pelayanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kesimpulan dan Saran
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki pemangku kepentingan (stakeholder) beragam, mulai dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor. Dengan beragamnya stakeholder tersebut, maka unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yang sudah menjadi tuntutan dari masyarakat pengguna layanan.
Pembentukan unit pengawas internal tersebut juga dibutuhkan untuk mengawal proses reformasi birokrasi yang berjalan di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta menjadikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagai karakter dan budaya dengan ditopang komitmen yang kuat dari semua pihak, tidak hanya menjadikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sekedar sebagai word on wall. Semoga dengan dibentuknya unit pengawas internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sampai di level kantor vertikal dapat meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan yang pada akhirnya meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).