Penggolongan dan Kodefikasi BMN


Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2007, Bapak/Ibu Operator SIMAK-BMN dapat men-download PMK 29 Tahun 2010 disini.

Perubahan tersebut otomatis juga merubah aplikasi yang telah ada selama ini, baik aplikasi Persediaan maupun aplikasi SIMAK-BMN. Namun demikian, perubahan tersebut menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kantor Pusat DJKN.

*) mudah-mudahan perubahan ini juga di barengi dengan perubahan kesejahteraan bagi para operator SIMAK-BMN di daerah, dikarenakan saat ini semakin banyak sekali bermunculan aplikasi-aplikasi yang semakin membingungkan dan menambah beban pekerjaan dari operator.

*) NB : hanya pendapat pribadi.

7 tanggapan untuk “Penggolongan dan Kodefikasi BMN

  1. NUMPANG TANYAK MAS…

    (APLIKASI PERSEDIAAN)
    kalo ada sisa saldo akhir persediaan (ATK,berbagai kertas), apa tiap awal tahun harus di isi di persediaan masuk>>>saldo awal???? n tiap akhir tahun harus ngisi di persediaan opname fisik????

    saya tunggu balasannya..
    TERIMA KASIH….
    ^_^

    1. Yth. Ibu Siwi (bener ya???)
      Saldo barang persediaan pada akhir tahun tidak perlu di rekam pada saldo awal, ibu masuk ke periode tahun anggaran selanjutnya sudah otomatis saldo barang tahun lalu menjadi saldo awal tahun anggaran berjalan.
      misal… pada akhir tahun 2009, saldo kertas HVS A4 sebanyak 10 rim, kita login pada tahun 2010, kertas HVS A4 sebanyak 10 rim tersebut telah menjadi saldo awal pada tahun 2010.

      Untuk opname fisik, memang wajib dilakukan setiap akhir periode laporan, yang dimasukkan di hasil transaksi opname fisik hanya yang berbeda kuantitas-nya saja.
      Demikian, semoga bermanfaat.

  2. Mau tanya, mas Eko..saya masih agak bingung terkait perlakuan tanaman, apakah dicatat sebagai aset tetap lainnya (masuk laporan intrakomptabel) berdasarkan PMK 171 tentang Sistem Akt. & Pelaporan Keu. Pem Pusat ATAU cukup dicatat pada laporan ekstrakomptabel (ga masuk di neraca).
    Mohon pencerahannya Mas…saya tunggu jawabannya
    Terima Kasih.

    1. untuk hewan dan tanaman dengan nilai perolehan berapapun tidak dicatat sbg barang intrakomptabel (tidak masuk neraca)
      aplikasi simak bmn otomatis mencatat hewan atau tanaman di buku ekstrakomptabel.

      Demikian.

  3. mas.. aku anak stan juga… mau tanya,, kalau buat laporan tentang kodefikasi BMN di KPP gt, data apa aaja ya yg berhubungan dengan kegiatan kodefikasi? mksh.. 🙂

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s