Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 dan Surat Edaran Ditjen PBN Nomor : SE-06/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Polri, maka kenaikan gaji terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Pembayaran Gaji bulan Mei 2010 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Kekurangan pembayaran gaji bulan Januari s.d. April 2010, diupayakan dapat dibayar pada bulan Mei 2010.
Semoga kinerja PNS, Anggota TNI dan Polri semakin meningkat dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Aminnnn….
Tabel Gaji Pokok baru dapat di download disini
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.