Terbaru : TELAH DI LAUNCHING APLIKASI SIMAK BMN 2011, selengkapnya KLIK DISINI
Update aplikasi SIMAK BMN versi Maret 2010 telah di launching dengan beberapa perubahan yang mengakomodir pelaksanaan rekonsiliasi internal sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusuanan LBMN dan LKPP.
Pada update versi Maret 2010 ini, terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan, diantaranya :
a. Perubahan SIMAK-BMN versi maret 2009 terkait perbaikan dan penambahan beberapa menu :
1. Perbaikan menu Daftar BMN yang dihentikan dari penggunaan aktif
2. Penambahan menu Monitoring Data BMN pada menu Buku/ Daftar
3. Penambahan menu History Data BMN pada menu Buku/ Daftar
4. Penambahan menu pengiriman saldo awal ke SAK dalam rangka rekonsiliasi internal BMN vs SAK
5. Perbaikan menu pengiriman tahun berjalan ke SAK
b. Perubahan yg cukup signifikan terkait menu pengiriman karena akan digunakan untuk ;
proses rekonsiliasi internal
c. Setelah update aplikasi silahkan kirim data saldo awal ke SAK (cukup sekali saja);
kemudian lakukan pengiriman ulang untuk transaksi tahun berjalan mulai januari (kalo ada transaksi BMN)
d. File pengiriman ke SAK ada dua macam terkait BMN dan SPM (kalo tidak terkait dengan SPM filenya hanya 1)
e. Data BMN yang dikirimkan per jenis transaksi per akun per bulan
f. Menu monitoring BMN dapat digunakan untuk verikasi data BMN per NUP
Catatan : semua update tersebut, mohon dipastikan dapat di download secara lengkap, apabila terdapat update yang masih belum dapat di download dapat menghubungi Petugas Help Desk Penatausahaan BMN KPKNL Jember.
*) hhhaaaa…… ternyata selama ini bagaikan bumi dan langit ya… masyarakat awam biasanya menyamaratakan pegawai Departemen Keuangan = Pajak (yg laen numpang)… tapi, syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah. 🙂
Berdasarkan informasi dari Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao, gaji PNS Ditjen Pajak setingkat Gayus Tambunan totalnya mencapai Rp 12,1 juta per bulan. “Gaji dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta. Remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta. Jadi total gaji per bulan adalah Rp 12,1 juta,” tuturnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.