Cara-Cara Ini Bikin Pernikahan Lebih Hidup


salah satu pasangan "kelihatan" bahagiaKEJENUHAN dalam pernikahan bisa menjadi ancaman bagi hubungan itu sendiri. Sebelum Anda menghadapinya, lakukan tindakan preventif untuk menghidupkan kembali romansa pernikahan bersama pasangan.

Setiap pernikahan tentu memiliki permasalahan masing-masing. Selain kebahagian tentu ada masa-masa di mana Anda merasa bahwa pernikahan memang baik-baik saja, namun tidak sehebat seperti dahulu. Atau bahkan Anda sudah merasa jenuh dengan pernikahan dan pasangan Anda.

Hal ini bisa saja terjadi akibat Anda berkelahi dengan pasangan, tidak berbicara sama sekali dengan pasangan, atau Anda sudah lupa kapan terakhir kali berhubungan intim dengan pasangan. Jika Anda bertanya-tanya apa yang terjadi pada pernikahan, berikut solusinya.

Di bawah ini terdapat tip-tip dari konselor dan terapis pernikahan agar kehidupan pernikahan Anda dan pasangan kembali hidup, seperti dilansir Womansday.

Just Do It!

Jika Anda sudah lama tak berhubungan intim dengan pasangan, atau merasa Anda dan suami sudah seperti teman sekamar, mulailah langkah untuk menggoda suami agar berhubungan intim. “Banyak pasien wanita saya berkata, ‘Saya benar-benar tidak mood ketika suami saya mendekati saya. Tapi begitu kami masuk kamar, saya sangat menikmatinya,’” kata Michele Weiner-Davis, MSW. Bagi banyak wanita, hasrat seksual tidak terjadi begitu saja, Anda harus mewujudkannya dan menstimulasinya. “Tubuh wanita perlu distimulasi bahwa Anda bergairah,” lanjutnya.

Menyerang masalah, bukan orangnya

Bila orang sedang beragumen, maka kata yang biasa dipakai adalah “kamu” – kalimat seperti “Kamu harusnya…” atau “Kamu tidak pernah…” hanya akan meningkatkan tingkat kemarahan. Bila sering memanggil “kamu” pada pasangan ketika beragumen yang terjadi malah lebih banyak kemarahan, pembelaan diri dan perpisahan. Lebih baik bicarakan apa yang menjadi pokok permasalahan dan memecahkan masalah itu, gunakan pernyataan “saya” ketika mengatakan apa yang Anda rasakan, saran Dr. Scott Haltzman, MD selaku konselor pernikahan.

Pujilah suami Anda

“Orang-orang sangat tertarik kepada orang yang menghargai mereka. Jadi, berilah pasangan perhatian dan pujian di mana mereka akan merasa bahwa Anda merupakan pusat hidupnya,” tutur Dr. Haltzman. Selain itu, Anda juga bisa membuat daftar semua hal-hal positif yang pasangan lakukan untuk Anda.

Melakukan perubahan kecil

Memperlambat rutinitas pagi Anda dengan hanya memerhatikan apa yang pasangan kenakan dapat membantu menghidupkan pernikahan Anda. Perubahan perilaku kecil ini membuat otak Anda mengubah kecepatan. Anda mulai memperhatikan pasangan, perilakunya, kebiasaannya, dan hidupnya.

Luangkan waktu berbicara dengan pasangan

Kedengarannya begitu mendasar, tapi kadang-kadang jika sudah sibuk dan lelah, Anda bisa tidak mengobrol dengan pasangan sama sekali. Luangkan waktu minimal 10 menit setiap hari, bicara tentang hal apa saja dengan pasangan, tapi jangan membicarakan pekerjaan. Jika Anda tidak tahu harus memulai dari mana, mulailah dengan sesuatu yang Anda lihat hari ini atau sesuatu yang dipikirkan.

Mengembalikan rasa senang atau bahagia

“Tambahkan dimensi baru untuk pernikahan Anda, ubah sesuatu, tambahkan, dan lakukan petualangan baru,” kata konselor pernikahan Dr. Scott Haltzman, MD. Lakukan hal-hal yang tidak pernah Anda dan pasangan lakukan, satu atau dua kali dalam sebulan. “Atau lakukan hal-hal yang Anda dan pasangan sering lakukan ketika masih berpacaran, seperti membeli bunga, kencan hanya berdua, dan lain-lain,” lanjutnya.

Bertindaklah seperti orang yang menikah dan setia pada pernikahan

“Orang berpikir jika mereka tidak bahagia, ada masalah dalam pernikahan mereka, 80 persen individu mempertimbangkan perceraian pada suatu waktu,” kata Dr Haltzman. Ada sedikit perbedaan, katanya, antara pasangan yang bercerai dan mereka yang bertahan. “Perbedaannya ialah orang-orang yang tetap bertahan telah melewati masalah dan bergerak maju, mereka jadi lebih dekat karena merasa telah melewati masalah secara bersama-sama.”

sumber : klik disini

KPKNL Jember Adakan Sosialisasi Pengelolaan BMN dan Persiapan Rekonsiliasi BMN Semester I 2012


KPKNL Jember mengadakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan BMN dan Persiapan Rekonsiliasi BMN Semester I 2012 yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember sebanyak 235 satker. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan mulai tgl. 12 s.d. 14 Juni 2012 dan 18 s.d. 20 Juni 2012 di 4 (empat) Kab/Kota wilayah kerja KPKNL Jember.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Kepala KPKNL Jember, diwakili oleh Anita Dhamajanti, Kepala Sub Bagian Umum KPKNL Jember, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi, yaitu :

  1. Menyampaikan petunjuk penyelesaian bongkaran barang milik negara (BMN) karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau renovasi) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : SE-4/KN/2012 tgl. 27 Pebruari 2012;
  2. Mendorong Satuan Kerja untuk segera mengajukan penetapan status penggunaan BMN untuk tertib pengelolaan BMN;
  3. Mengajak satker lebih awerenes terhadap BMN yang berada di satker, melalui penyampaian pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tgl. 28 Desember 2011;
  4. Memberikan persamaan persepsi kepada satuan kerja pada saat pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester I 2012.

Kepala KPKNL Jember juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran undangan dari satuan kerja yang hadir memenuhi undangan dari KPKNL Jember, dan berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga tema yang diusung pada sosialisasi kali ini dapat tercapai, yakni : “ Mari Kita Berdayakan Aset Negara”, serta menanyakan hal-hal yang kurang jelas mengenai materi yang disampaikan kepada narasumber.

Pada acara berikutnya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Wahyu Widodo menyampaikan materi penyelesaian bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau renovasi) dan mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN. “Ketentuan tentang bongkaran BMN ini merupakan hal baru yang perlu disampaikan kepada satuan kerja, serta untuk memberi kepastian hukum dalam penyelesaian bongkaran BMN karena perbaikan dan untuk optimalisasi Penerimaan Negara” pungkasnya..

Selanjutnya pada materi pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L atau BMN idle, serta materi persiapan rekonsiliasi BMN semester I 2012 disampaikan secara bergantian oleh staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Rita Kartika Wardani dan Sigit Suprayogi. Pada pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester I 2012 yang akan diselenggarakan pada minggu pertama bulan Juli 2012, KPKNL Jember menerapkan sistem antrian menggunakan mesin antrian touch screen, sehingga pelaksanaan rekonsiliasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Pada akhir acara, Wahyu Widodo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mewakili Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, satker dapat lebih memahami tentang pengelolaan BMN, khususnya terkait penyelesaian bongkaran BMN, penetapan status penggunaan BMN, BMN Idle dan mengetahui prosedur pelaksanaan rekonsiliasi semester I 2012 yang akan diselenggarakan pada minggu pertama bulan Juli 2012.

Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember

KPKNL Jember Adakan Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan dan Security Paper


Kepala KPKNL membuka acara sosialisasiKPKNL Jember mengadakan dua kegiatan sosialisasi, yakni Sosialisasi Security Paper yang diikuti oleh Kantor Pertanahan, Kantor Samsat, Polres di wilayah kerja KPKNL Jember pada tgl. 28 Mei 2012, sedangkan sosialisasi mengenai lelang hak tanggungan yang dilaksanakan pada tgl. 30 Mei 2012 dihadiri oleh perbankan di lingkungan eks. Karisidenan Besuki Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Aula KPKNL Jember.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi mengenai Security Paper dan Lelang Hak Tanggungan, yaitu :

  1. Menyampaikan format baru dari Risalah Lelang kepada stakeholder yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan hasil lelang, dari yang sebelumnya berupa risalah / berita acara menjadi dalam bentuk sertifikat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2012.
  2. Menyampaikan peran lelang dalam penyelesaian kredit macet, khususnya lelang hak tanggungan.
  3. Memberikan persamaan persepsi dari stakeholder lelang dalam pengurusan lelang hak tanggungan.

Peserta menyimak materi

Pada acara berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jember, Dwinanto menyampaikan materi Simplifying and Security Paper Risalah Lelang, serta materi Peran Lelang Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Dwinanto menyampaikan fitur-fitur keamanan pada security paper risalah lelang, yang diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang, serta menjadikan sebagai akta yang khas dalam setiap pelaksanaan lelang (akta van transport) sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang (stakeholders). Selain itu juga diharapkan pemberlakuan Kutipan Risalah Lelang dalam bentuk Security Paper diharapkan mampu memberikan kemudahan menyelesaikan pembuatan Kutipan Risalah Lelang dalam jangka waktu yang sesuai SOP dengan pelayanan yang cepat dan prima oleh KPKNL Jember.

Selanjutnya pada materi Peran Lelang Dalam Penyelesaian Kredit Macet khususnya lelang hak tanggungan, pria lulusan Magister Universitas Mulawarman ini diantaranya menyampaikan arti penting lelang dalam penyelesaian kredit macet, melalui penerbitan pengumuman lelang hak tanggungan di media cetak memungkinkan adanya respon dari debitur untuk menyelesaikan hutangnya (shock therapy). Pada kesempatan itu, disampaikan pula prosedur teknis dan tata cara pelaksanaan lelang hak tanggungan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama obyek lelang yang diajukan oleh Pembeli Lelang.

Terkait dengan beberapa permasalahan lelang hak tanggungan, ditegaskan bahwa KPKNL Jember tidak dapat memberikan keringanan hutang yang diajukan oleh debitur (pemberi hak tanggungan) dan pembatalan pelaksanaan lelang sepanjang dokumen dan persyaratan sudah lengkap. Hal ini sesuai dengan arti penting lelang (sales means auctions) dalam penyelesaian kredit macet/bermasalah pada sektor perbankan, sehingga lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jember dapat dilaksanakan secara obyektif dan kompetitif tanpa mengesampingkan fungsi built ini control oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias menanyakan hal yang berkaitan dengan Security Paper Risalah Lelang dan mengenai lelang hak tanggungan, yang dijawab oleh narasumber dan dilengkapi oleh Pejabat Lelang KPKNL Jember.

Pada akhir acara, Anita Dhamajanti, Kepala Subbag Umum yang mewakili Kepala KPKNL Jember menutup kegiatan sosialisasi. Anita berharap dengan terlaksananya sosialisasi tentang lelang ini dapat membantu stakeholder dalam pengurusan lelang hak tanggungan sampai dengan proses balik nama yang aman dari barang hasil lelang dengan security paper risalah lelang.

Humas KPKNL Jember – EKO

Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2012


salah satu pegawai yang menerima gaji ke-13Alhamdulillah… Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2012, akhirnya dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012 ini. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ketiga belas ini memberi manfaat, diantaranya :  untuk menambah tabungan, menutup hutang, tambahan biaya kenaikan kelas anak sekolah dan membayarkan tunggakan biaya kuliah sendiri.

Mudah-mudahan pembayaran gaji ketiga belas ini bermanfaat bagi seluruh pegawai yang menerimanya. Untuk download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, klik disini.

BPK Sampaikan LHP atas LKPP 2011 Kepada Presiden RI


sumber : www.bpk.go.id

Rabu, 30 Mei 2012, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011 tersebut.

“Atas LKPP Tahun 2011, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010.  Namun pada tahun 2011 ini, akun yang dikecualikan berkurang atau lebih sedikit dibanding tahun 2010,” ungkap Ketua BPK yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dan para Anggota BPK ketika memberikan sambutan di hadapan Presiden, Wakil Presiden dan para pimpinan kementerian/lembaga.

Selain itu,  dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)  sangat mempengaruhi pini BPK atas LKPP. Pada tahun 2009 terdapat 45 KL/BA BUN yang memperoleh opini WTP, kemudian pada tahun 2010 berjumlah 53 KL/BA BUN dan pada tahun 2011 ini terdapat 67 KL/BA BUN yang memperoleh WTP.

Pada LHP tersebut, tambah Hadi Poernomo, BPK juga memberikan dua catatan permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2011 ini. Pertama, permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas aset tetap, antara lain, mengenai Aset Tetap pada 10 Kementerian Negara/Lembaga (KL) dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum dilakukan IP; Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian PU senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai; serta Aset Tetap  hasil IP pada 3 KL senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda.

Permasalahan kedua adalah mengenai kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran saldo Aset Eks BPPN tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan pemerintah pusat dan melakukan audit terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut Presiden, BPK tidak hanya melakukan ‘tindakan’ berupa temuan-temuan tetapi juga melakukan tindakan provenience. Bisa saja ada kesalahan di jajaran pemerintahan, pusat maupun daerah. Ada kesalahan, ketidakpahaman, kelalaian, dengan upaya pencegahan yang dilakukan BPK, negara bisa mencegah terjadinya kekeliruan ataupun penyimpangan.

Update SIMAK BMN dan Persediaan April 2012


Perubahan aplikasi BMN April 2012 :

1. Penambahan transaksi terkait denga BPYBDS
2. Penyesuaian dengan perdirjen 80/2011 (perubahan BAS

selengkapnya download file update SIMAK BMN dan Persediaan berikut :

  1. Update SIMAK BMN dan Persediaan April 2012, atau
  2. Update SIMAK BMN dan Persediaan April 2o12

Semoga Bermanfaat.

ekolumajangdotcom

Sosialisasi Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) di KPKNL Jember


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

 Jember – KPKNL Jember mengadakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Manajeman Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember terutama satker dengan jenis kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 149 satker. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Aula KPKNL Jember pada tanggal 2 dan 4 April 2012.

 

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi SIMANTAP, yaitu:

 

  1. Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai kesepakatan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PPN/Bappenas, DJA dan DJKN;
  2. Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah;
  3. Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah;
  4. Petugas satker dapat mengoperasionalkan Aplikasi SIMANTAP dan menyampaikan data BMN berupa Tanah kepada KPKNL Jember.

Kepala KPKNL Jember juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kasubbag Umum dan Operator SIMAK BMN yang hadir memenuhi undangan dari KPKNL Jember, dan berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, serta menanyakan hal-hal yang kurang jelas mengenai Aplikasi SIMANTAP kepada narasumber.

Pada acara berikutnya, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Mizan Abidi menyampaikan materi tentang Aplikasi SIMANTAP, antara lain tentang levelisasi aplikasi, output yang diharapkan seperti data K/L/Satker pemilik tanah, jumlah bidang tanah, lokasi tanah, luas tanah, peruntukan tanah, status penguasaan tanah dan status dokumen kepemilikan tanah. Terakhir disampaikan alur proses penginputan dari Aplikasi SIMANTAP tersebut.

Selanjutnya, pada materi praktek Aplikasi SIMANTAP, yang disampaikan oleh M. Eko Agus Y, peserta sosialisasi diberi contoh input formulir pendataan tanah (FPT) mulai dari data penatausahaan tanah di SIMAK BMN, data bidang tanah, status bidang tanah sampai dengan dokumen pendukung bidang tanah, serta proses pengiriman file data ke KPKNL Jember.

Pada akhir acara, Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi Aplikasi SIMANTAP ini, program pemerintah untuk sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan dengan lancar dan satker dapat memenuhi kewajiban pelaporan atas BMN berupa tanah yang dimiliknya. (M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember)

Standar Biaya Tahun Anggaran 2013


Menteri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2012 telah menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ada beberapa standar biaya masukan yang berkenaan, antara lain :

  1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa naik menjadi sebesar Rp 510.000,-
  2. Standar biaya baru tentang Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN sebesar Rp 300.000 untuk tingkat KPB.
  3. Honorarium satpam dan pengemudi menjadi sama, sebesar Rp 1.800.000,-
  4. Honorarium rohaniawan sebesar Rp 400.000,-
  5. Uang harian perjalanan dinas disamakan kembali, setelah sebelumnya dibedakan per golongan. Uang Harian Jawa Timur per hari sebesar Rp 410.000,-
semoga bermanfaat.

Persyaratan Perubahan Nama Sertipikat Tanah


contoh sertipikat

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. Sesuai pasal 2 peraturan tersebut, BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.

Untuk satuan kerja yang BMN berupa Tanah sudah bersertipikat, namun belum sesuai ketentuan, lakukan perubahan nama ke Kantor Pertanahan setempat, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan perubahan nama kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. contoh surat, klik disini
  2. Surat Kuasa dari Kepala Kantor/Kepala Satker (selaku KPB) kepada pegawai yang mengurus perubahan nama;
  3. Sertipikat asli;
  4. Cetakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, download disini
  5. Biaya perubahan nama + Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Humas KPKNL Jember

@okeaja39

sumber : website KPKNL Jember

Pengelolaan BMN Idle: Ringankan Beban Belanja Negara


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

salah satu bangunan Idle

Pada tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut merupakan jawaban dari banyaknya aset negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal.

Barang Milik Negara (BMN) idle menurut peraturan ini adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun kriteria dari BMNidle, meliputi:

  1. BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak terindikasi idle
  1. BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN dapat membantu meringankan beban belanja negara sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Pengelolaan BMN idle tersebut.

Penggunaan BMN idle oleh K/L yang membutuhkan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu cara meringankan beban belanja negara. Sebagai contoh, di wilayah kerja suatu KPKNL terdapat aset yang terindikasi idlekarena tidak digunakan dalam penyelenggaran tugas dan fungsi dengan nilai sebesar Rp10 milyar. Sedangkan menurut data LBMN-KD, pada suatu KPKNL terdapat mutasi tambah pada akun tanah adalah sebesar Rp100 milyar. Bila proses pengelolaan BMN idle tersebut dilaksanakan dengan tertib, pengeluaran belanja modal untuk penambahan tanah dapat dihemat sebesar nilai BMN idle pada daerah tersebut sehingga negara hanya perlu mengalokasikan dana sebesar Rp90 milyar.

BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dari PNBP melalui mekanisme pemanfaatan BMN. DJKN yang memiliki instansi vertikal dapat menambah pendapatan negara dengan cara memasang tanda penguasaan atas tanah yang berisi informasi Kanwil DJKN/KPKNL yang menguasai tanahidle tersebut dan tanda yang berisi peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dengan cara itu, tanah yang menganggur tersebut tidak akan membebani APBN dengan biaya pengamanan dan pemeliharaannya sekaligus memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pada peraturan ini diatur juga mengenai sanksi bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle berupa:

  1. Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle.

Ketentuan ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DJKN selaku Pengelola Barang dan DJPBN selaku Pengelola Anggaran sehingga dapat diimplementasikan oleh KPKNL dan KPPN selaku Kuasa Pengelola Barang/Anggaran.

  1. Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.

Di samping peraturan mengenai pembekuan dana pemeliharaan BMN, diperlukan juga keseragaman prosedur kerja dan bentuk surat yang berkaitan dengan pengelolaan BMN idle seperti Laporan Pelaksanaan Investigasi atau Penelitian. Selain itu, untuk efisiensi pelaksanaan peraturan ini, wewenang dan tanggung jawab dari Pengelolaan BMN idle yang dipegang oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat didelegasikan kepada instansi vertikal dengan berdasarkan wilayah kerja maupun berdasar nilai BMN yang terindikasi idle, seperti memberikan kewenangan pengelolaan BMN idlesampai dengan lima milyar rupiah ke KPKNL, sampai dengan sepuluh milyar ke Kanwil DJKN.

Dengan demikian, Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember.