Untuk mendukung program Revenue Center Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Pengelolaan BMN, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN. Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, mendelegasikan kewenangannya terkait Pengelolaan BMN.
Perbedaan pendelegasian pada KMK 229 Tahun 2016 dengan KMK 218 Tahun 2013, antara lain sebagai berikut :
Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara
| No. | Uraian | KMK 218/2013 (Rp) | KMK 229/2016 (Rp) |
|
KEPALA KANWIL DJKN |
|||
| 1 | PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>2,5 M – 5 M >2,5 M – 5 M |
>10 M – 50 M >5 M – 25 M |
| 2 | Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 5 M >500jt – 2,5 M |
>5 M – 10 M >2,5 M – 5 M |
| 3 | Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 5 M >500jt – 2,5 M |
>5 M – 10 M >1 M – 2,5 M |
| 4 | Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
>1 M – 2,5 M >500jt – 1 M |
>1 M – 2,5 M >1 M – 2,5 M |
|
KEPALA KPKNL |
|||
| 1 | PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan c. Selain T/B non dokumen kepemilikan |
sampai dengan 2,5 M sampai dengan 2,5 M tidak diatur |
sampai dengan 10 M sampai dengan 5 M >100jt – 5 M |
| 2 | Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt |
sampai dengan 5 M sampai dengan 2,5 M |
| 3 | Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt tidak diatur |
sampai dengan 5 M sampai dengan 1 M >100jt – 1 M |
| 4 | Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan/atau bangunan c. Selain T/B non dokumen kepemilikan |
sampai dengan 1 M sampai dengan 500jt tidak diatur |
sampai dengan 1 M sampai dengan 1 M >100jt – 1 M |
Hal yang baru dari KMK 229 Tahun 2016, apabila pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berhalangan sementara, maka Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) diberi kewenangan menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 September 2016.
Untuk lebih lengkapnya, download peraturan disini




Untuk keperluan rekonsiliasi data BMN Semester I 2015 antara SIMAK BMN dengan SAIBA (sebelumnya SAKPA), terlebih dahulu dilakukan update Aplikasi SAIBA versi 2.2 sebagai berikut :
Setelah berganti tiga kali Menteri Keuangan, akhirnya peraturan tentang pendelegasian sebagian wewenang Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang kepada Pejabat Struktural dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.01/2015 tanggal 22 April 2015.




Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.