sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-01/KN/2014 tentang tata cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, disebutkan bahwa satuan kerja wajib melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I dengan KPKNL Jember pada tanggal 01 s.d. 10 Juli 2014.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Petugas SIMAK BMN diminta mengisi dan menyiapkan kelengkapan dokumen rekonsiliasi BMN sesuai cek list bahan rekonsiliasi BMN (terlampir), dan memastikan telah menggunakan Aplikasi SIMAK BMN 2013 update versi 14.1.1 April 2014, dapat diunduh dihttp://www.kpknljember.djkn.or.id/2014/05/update-simak-bmn-versi-1411-april-2014.html serta telah melakukan Penyusutan Reguler (Semester I).
- Bagi yang berhalangan hadir dapat melakukan rekonsiliasi dengan mengirimkan ADK SIMAK BMN (backup, file kirim saldo awal, file kirim semester I) dan Neraca SIMAK BMN serta Neraca SAKPA (dalam bentuk pdf) ke alamat emailkpknljember.rekon@gmail.com.
- Satker agar melakukan update data SIMANTAP (contoh: tanah tidak bermasalah menjadi bermasalah, tanah milik sendiri menjadi milik pihak ketiga), dan mengirimkan ADK SIMANTAP ke alamat email kpknljember.rekon@gmail.com.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download surat sebagai berikut :
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.