sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id
Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Setiap unit penatausahaan di Kementerian Keuangan wajib melaksanakan sensus BMN dengan tujuan agar semua BMN Kementerian Keuangan dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Untuk lebih lengkapnya, downlod peraturan disini
Ada punya Aplikasi Sensus BMN nya gak Pak?
mohon kirim alamat email mbak Lia…
Boleh dong di email aplikasi sensus bmn ke kami mas, alamat emailnya roly_anissiregar@yahoo.co.id
Terimakasih..