Juklak Sensus BMN di Lingkungan Kemenkeu


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id
Sensus BMNKementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Setiap unit penatausahaan di Kementerian Keuangan wajib melaksanakan sensus BMN dengan tujuan agar semua BMN Kementerian Keuangan dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.

Untuk lebih lengkapnya, downlod peraturan disini

3 tanggapan untuk “Juklak Sensus BMN di Lingkungan Kemenkeu

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s