Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor : SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013.
Pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri bulan Juni 2013 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru, sedangkan untuk kekurangan gaji sejak Januari 2013 dapat dibayarkan mulai bulan Mei 2013 setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Surat Edaran tersebut disini
Informasi Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.