sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerah Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimilik oleh BUMN/D. pengembalian piutang tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sesuai peraturan tersebut adalah dokumentasi yang memuat informasi tentang pengurusan piutang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap piutang BUMN/D.
untuk lebih lengkapnya, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/D dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/D