sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, akan melaksanakan penjualan lelang barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman dan katalog dibawah ini.