Gugus Kendali Mutu dan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 di KPKNL Jember


Pada tgl. 24 s.d. 25 Agustus 2010, KPKNL Jember mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kegiatan GKM merupakan persiapan awal untuk menyongsong KPKNL TELADAN. GKM merupakan suatu pendekatan pengendalian mutu melalui penumbuhan partisipasi pegawai, peningkatan kualitas SDM dan kreatifitas pegawai. Masing-masing pegawai diminta untuk mempresentasikan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas sehari-hari.

Bapak Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember menyampaikan bahwa Gugus Kendali Mutu (GKM) ini sebagai upaya dari pimpinan untuk mempersiapkan SDM di KPKNL Jember agar pada saat KPKNL Jember ditetapkan sebagai KPKNL TELADAN, semua pegawai dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan untuk KPKNL TELADAN. Pada GKM tersebut, Bapak Rahmat Effendi memberikan pre-test kepada masing-masing pegawai serta membahas kendala-kendala permasalahan yang dihadapi oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Ruang Pertemuan KPKNL Jember

Selain kegiatan Gugus Kendali Mutu, juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Subbag Umum KPKNL Jember, Anita Dhamajanti kepada seluruh pegawai KPKNL Jember. PP 53 Tahun 2010 tersebut merupakan perubahan dari PP 39 Tahun 1980 yang sudah dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS, maupun sanksi yang dikenakan apabila ada pelanggaran terhadap kewajiban.

Perbedaan yang paling mencolok dari PP 53 Tahun 2010 dibanding dengan PP 39 Tahun 1980, diantaranya adalah mengenai hukuman disiplin untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pada PP sebelumnya, seorang PNS baru dikenai hukuman disiplin berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS apabila selama 3 bulan secara berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sedangkan pada PP 53 Tahun 2010, seorang PNS sudah dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS apabila selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih secara akumulatif dalam 1 (satu) tahun.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Rahmat Effendi juga kembali mengingatkan agar seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas, kemampuan, kinerja dan kreatifitas dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

download PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, klik disini

Penulis : M. Eko Agus Y., Pegawai KPKNL Jember

Ibu Anita, menyampaikan materi PP 53

Para Pegawai KPKNL Jember menyimak materi yang disampaikan

One thought on “Gugus Kendali Mutu dan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 di KPKNL Jember

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s