sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

KPKNL Jember sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di daerah, selain memiliki fungsi sebagai Pengelola Barang, juga merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja yang mempunyai kewajiban untuk mengajukan Barang Milik Negara yang berada di KPKNL Jember selaku UAKPB untuk ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
Sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan tertib pengelolan BMN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 01/KM.6/WKN.10/KNL.04/2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan Yang Digunakan Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.
Nilai Barang Milik Negara yang ditetapkan di Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebesar Rp 767.440.308,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah), selain itu, sesuai Keputusan Menteri Keuangan tersebut Pengguna Barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara.
download KMK 01 Tahun 2011 selengkapnya disini
bagusssss……… mas Eko………. memang kpknl jember cihuiiiiiiiiiiii…… salam salam pak boss
tks
terima kasih…. semoga bermanfaat.
selamat siang,,, prosedur permohonan penetapan status bmn itu gmn ya pak??