Sumber : www.djkn.depkeu.go.id/?mod=artikel&read=83

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009, pengertian dari rekonsiliasi data BMN adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi data BMN tersebut dilakukan antara Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Pengelola Barang cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibagi dalam beberapa jenjang, sebagai berikut :
1. Tingkat satuan kerja, antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dan Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Tingkat Wilayah, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) dan Kantor Wilayah Direkotorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN).
3. Tingkat Eselon I, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.
4. Tingkat Pusat, antara Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) dan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.
Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN antara satuan kerja dengan KPKNL dilaksanakan setiap semester. Untuk semester I, satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tanggal 7 Juli tahun anggaran berkenaan. Pelaksanaan rekonsiliasi semester I yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 tersebut, dengan dipotong hari libur, efektif pelaksanannya hanya dalam waktu lima hari kerja.
Sedangkan pelaksanaan rekonsiliasi semester II/tahunan antara satuan kerja dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tgl. 17 Januari tahun anggaran berikutnya. Misal pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II 2010/tahunan tahun 2010, maka batas akhir pelaksanaannya adalah tanggal 17 Januari 2011, dengan dipotong hari libur, efektif dilaksanakan selama sebelas hari kerja.
Kendala dan Permasalahan
Dari uraian pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tersebut di atas, tahun 2010 ini merupakan tahun pertama dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja KPKNL seluruh Indonesia, pada pelaksanaannya masih banyak mengalami beberapa kendala. Berikut ini disarikan beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh petugas rekonsiliasi dari dua kali pelaksanaan rekonsiliasi data BMN (semester I dan semester II/tahunan tahun 2010) :
1. Jumlah satuan kerja (satker) yang banyak, masing-masing KPKNL memiliki jumlah satker antara 500 s.d. 1000 satker terutama KPKNL di ibu kota provinsi yang memiliki jumlah satker sampai dengan 1000 satker.
2. Pelaksanaan rekonsiliasi pada semester I dilaksanakan efektif lima hari kerja, dengan jumlah satker sebanyak 1000 tersebut, petugas rekonsiliasi KPKNL harus menyelesaikan rekonsiliasi sebanyak 200 satker per hari. Sedangkan SDM yang dapat menangani rekonsiliasi masih terbatas, setiap KPKNL kurang lebih ada 4 petugas rekonsilasi, bila sehari harus melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 200, maka masing-masing petugas kebagian 50 satker. Setiap satu satker, rata-rata waktu penyelesaiannya dimulai dari petugas satker datang sampai dengan penerbitan BAR adalah 30 menit, maka satu petugas rekonsiliasi membutuhkan waktu 25 jam untuk menyelesaikan 50 satker tersebut.
3. Satuan kerja datang ke KPKNL dengan membawa data yang masih belum clear ataupun belum di input. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan rekonsiliasi, masih banyak satker yang datang ke KPKNL dengan membawa dokumen sumber seperti SPM/SP2D, sehingga waktu yang dimiliki oleh petugas rekonsiliasi banyak terkuras untuk menangani satker yang masih belum clear data BMN-nya.
4. Inkonsistensi data BMN yang disampaikan oleh satker kepada KPKNL. Satuan kerja sering meminta revisi atas data BMN yang telah dilakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, hal ini terjadi dikarenakan, setelah satker rekonsiliasi dengan KPKNL, satker tersebut masih harus rekonsiliasi dengan UAPPB-W. Pada saat rekonsiliasi dengan UAPPB-W tersebut, ditemukan satker belum memasukkan transaksi non keuangan berupa transfer barang dari kantor pusatnya.
5. Realisasi belanja menumpuk di akhir tahun. Operator SIMAK BMN di satker akan mengalami kendala, bila transaksi belanja modal maupun belanja barang direalisasikan di akhir tahun, terutama untuk satker besar seperti universitas. Hal tersebut mengakibatkan satker terlambat melaksanakan rekonsiliasi semester II dengan KPKNL.
6. Masalah-masalah lainnya terkait aplikasi, seperti aplikasi yang tidak bisa di backup / restore, data hilang, aplikasi kena virus dan lain sebagainya.
Kendala permasalahan tersebut mengakibatkan tugas dari petugas rekonsiliasi semakin berat. Setiap periode rekonsiliasi, petugas rekonsiliasi harus menyiapkan fisiknya untuk melaksanakan rekonsiliasi data BMN sampai di luar jam kerja. Selain itu petugas rekonsiliasi juga memiliki dua fungsi, yakni fungsi pelayanan dan reparasi. Fungsi pelayanan, memberikan pelayanan atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, mulai dari verifikasi kelengkapan dokumen, penerimaan arsip data komputer (ADK), analisa data, pencetakan BAR beserta lampiran sampai dengan proses upload data ke server dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD).
Selain fungsi pelayanan, petugas rekonsiliasi juga memiliki fungsi reparasi, yakni membantu memperbaiki laptop/komputer milik satker yang kena virus, tidak bisa backup / restore, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan aplikasi, sehingga data aplikasi SIMAK BMN maupun aplikasi Persediaan milik satker dapat digunakan kembali. Bila di satuan kerja, operator SIMAK BMN mendapatkan honor sebagai Tim SAI (Sistem Akuntansi Instansi), mengingat kompleksitas dan memerlukan kemampuan khusus, maka petugas rekonsiliasi mungkin dapat dipertimbangkan untuk mendapat tunjangan kinerja sebagai petugas akuntansi di Pengelola Barang.
Petugas rekonsiliasi, merupakan ujung tombak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bidang Pengelolaan BMN dari BPK, disamping peran aktif dari petugas satuan kerja. Semoga dengan memegang teguh nilai-nilai DJKN : integritas (integrity), komitmen (commitment) dan ketulusan (sincerity), petugas rekonsiliasi di KPKNL dapat memberikan sumbangsih demi tercapainya opini WTP tersebut.
oleh : M. Eko Agus Y. – petugas rekonsiliasi di KPKNL Jember.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.