
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah berhasil melaksanakan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang dimulai dari tahun September 2007 sampai dengan Juni 2010 dan telah mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya satuan tugas yang khusus mengkoordinir pelaksanaan penertiban BMN tersebut, yakni Satuan Tugas (Satgas) Penertiban BMN.
Hasil dari penertiban BMN yang dilakukan DJKN tersebut, juga turut menyumbang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009. Dari aspek pengelolaan BMN, beberapa catatan/temuan BPK pada LKPP TA 2009 antara lain: pencatatan dan pelaporan persediaan tidak berdasarkan stock opname dan tidak didukung penatausahaan yang memadai, pengelolaan dan pencatatan BMN belum dilakukan secara tertib dan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN.
Temuan BPK tersebut lebih banyak pada pelaksanaan penatausahaan BMN, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari DJKN/Kanwil/KPKNL. Berdasarkan pengalaman pada saat penertiban BMN, serta untuk mendukung target dari Kantor Pusat DJKN diperlukan suatu Satgas yang dapat meningkatkan kualitas penatausahaan BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L).
Satgas tersebut dapat diberi nama SATGAS WTP 2011, sesuai target dari Kantor Pusat DJKN untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari aspek Pengelolaan BMN. Satgas WTP 2011 bertugas meningkatkan tertib pengelolaan BMN, baik tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, meningkatkan validitas data BMN antara anggaran dan realisasi, meningkatkan ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN yang secara keseluruhan dapat mendukung pencapaian target WTP tersebut.
Dengan dibentuknya Satgas WTP 2011, di 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia, maka diharapkan pelaksanaan penatausahaan BMN di satuan kerja dapat dilaksanakan secara tertib. Selain itu, dengan dibentuknya Satgas, satuan kerja yang Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)nya pada TA. 2009 masih diberi opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif oleh Satgas WTP 2011 di masing-masing KPKNL.
Apabila Satgas WTP 2011 tersebut dapat segera dibentuk, dengan mengandalkan Sumber Daya Manusia di KPKNL yang memegang teguh core value DJKN yaitu : Integrity, Sincerity dan Commitment, maupun komunikasi yang telah terjalin dengan satuan kerja, maka target WTP 2011 dari aspek pengelolaan BMN yang dicanangkan oleh Kantor Pusat DJKN bukanlah hal yang mustahil dapat kita capai. Spirit DJKN menuju WTP 2011 !!!
Penulis : M. Eko Agus Y., Pegawai KPKNL Jember
sumber : www.djkn.depkeu.go.id
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.