Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat untuk menyajikan aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dan untuk memberikan bentuk pendekatan dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap sesuai Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).
Untuk menunjang penatausahaan penyusutan aset tetap tersebut diperlukan alat bantu aplikasi yakni SIMAK BMN yang sesuai dengan PMK tersebut. Setelah dilakukan migrasi dari SIMAK BMN 10 ke SIMAK BMN 13, diperlukan normalisasi BMN yang belum sesuai tanggal perolehannya. BMN setelah normalisasi akan dilakukan penyusutan yang menghasilkan nilai buku. Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Aplikasi SIMAK BMN 2013, berikut :
Semoga bermanfaat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.