Petunjuk Konversi Kode Eselon I Satker Lingkup Kementerian Agama


Sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Konversi BMNSehubungan dengan perubahan kode eselon I pada satuan kerja (satker) lingkup Kementerian Agama, khususnya Madrasah dari kode 01 (Sekretariat Jenderal) menjadi 04 (Ditjen Pendidikan Islam) sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterima oleh masing-masing satker lingkup Kementerian Agama, berikut petunjuk konversi kode eselon I satker lingkup Kementerian Agama :

  1. Satker contoh yaitu : MAN 2 Jember dengan kode awal : 025.01.0500.297112.000.KD
  2. Setelah ada DIPA TA. 2011 kode MAN 2 Jember berubah menjadi : 025.04.0500.297112.000.KD
  3. Download aplikasi Konversi BMN di sini
  4. Selengkapnya, klik di sini

Selamat mencoba.

M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember

Okeaja39@gmail.com

Keunikan Legenda Danau Tolire


At Kie Raha

BERKUNJUNG ke Ternate, Maluku Utara, tidaklah lengkap bila tidak menyempatkan diri mampir ke obyek wisata Danau Tolire.

Danau yang terletak sekitar 10 km dari pusat kota Ternate ini, selain bentuknya unik juga memiliki cerita legenda yang menarik. Danau Tolire berada di bawah kaki Gunung Gamalama, gunung api tertingi di Maluku Utara. Danau itu sendiri terdiri dari dua buah. Masyarakat setempat menyebutnya Danau Tolire Besar dan Danau Tolire Kecil. Jarak antara keduanya hanya sekitar 200 meter.

Dari kedua danau ini, Danau Tolire Besar memiliki keunikan tersendiri. Danau ini menyerupai loyang raksasa. Dari pinggir atas hingga ke permukaan air danau dengan kedalaman sekitar 50 meter dan luas sekitar 5 hektar. Sementara kedalaman danau itu sendiri hingga kini tidak diketahui. Sampai saat ini belum ada yang mengukur kedalaman danau ini. Tetapi menurut cerita leluhur, kedalamannya berkilo-kilo meter dan berhubungan langsung dengan laut.

Danau Tolire Besar ber-air tawar dengan berbagai macam ikan hidup di situ. Namun, warga masyarakat setempat tidak ada yang berani menangkap ikan atau mandi di danau itu. Mereka meyakini bahwa danau yang airnya berwarna coklat kekuning-kuningan itu, dihuni oleh banyak buaya siluman.

Keunikan lain dari danau ini adalah kalau melempar sesuatu ke danau, bagaimana pun kuatnya lemparan dengan menggunakan batu atau benda lain, misalnya, tidak akan pernah menyentuh air danau. Padahal saat melempar dari pinggir atas danau, air danau terlihat berada di bawah kaki si pelempar. Barangkali mereka yang pertama kali berkunjung ke danau itu, tidak akan percaya dengan fakta itu.

Namun, mereka boleh mencoba melemparnya setelah membeli batu yang banyak dijual di pinggir danau seharga Rp 1.000 untuk lima biji batu. Sejauh ini tidak seorang pun mampu melemparkan batu-batu itu hingga menyentuh permukaan air danau.

Banyak harta karun tersimpan di dasar Danau Tolire Besar. Harta karun ini milik masyarakat Kesultanan Ternate saat Portugis menjajah Ternate abad ke-15. Masyarakat Ternate saat itu banyak membuang hartanya yang berharga ke dalam danau agar tak dirampas tentara Portugis.

Sejauh ini belum ada instansi atau pihak tertentu yang melakukan penyelidikan secara khusus atas kebenaran pengakuan masyarakat itu. Namun beberapa waktu lalu, seorang anggota Brimob dengan menggunakan sonar mendeteksi benda-benda yang ada di dasar danau. Hasilnya, terindikasi ada benda-benada logam ‘bersemayam’ di dasar danau itu

Danau Tolire Besar dan Tolire Kecil, menurut cerita masyarakat setempat, dulunya adalah sebuah kampung yang masyarakatnya hidup sejahtera. Kampung ini kemudian dikutuk menjadi danau oleh penguasa alam semesta, karena salah seorang ayah di kampung itu menghamili anak gadisnya sendiri.

Saat ayah dan anak gadisnya yang dihamilinya itu akan melarikan diri ke luar kampung, tiba-tiba tanah tempat mereka berdiri anjlok dan berubah menjadi danau. Danau Tolire Besar dipercaya sebagai tempat si ayah. Sedangkan Danau Tolire Kecil diyakini sebagai tempat si gadis.

Untuk mengunjungi Danau Tolire Besar dan Tolire Kecil, tidaklah sulit. Untuk mencapai tempat itu hanya dibutuhkan waktu sekitar 10 menit dari pusat kota Ternate, dengan menggunakan mobil carteran Rp 250.000 per hari, atau menyewa ojek sepeda motor dengan tarif Rp 10.000 per jam.

Saat mengunjungi Danau Tolire Besar, banyak obyek wisata lainnya yang bisa dinikmati, seperti keindahan panorama puncak Gunung Gamalama, sejumlah benteng peninggalan Portugis dan makan Sultan Babullah, Sultan Ternate yang paling terkenal – yang terdapat di jalan menuju danau tersebut.

Selain itu, `kita` dapat pula menikmati keindahan pasir putih Pantai Sulamadaha, yang terletak hanya sekitar tiga kilomerer dari Danau Tolire Besar. Dari sini, pengunjung juga bisa menyewa perahu untuk memancing ikan atau pergi menyelam menyaksikan keindahan panaroma bawah laut di sekitar pantai itu.

Muncul Pesan Error Pada Aplikasi MKN


Tiba-tiba aplikasi modul kekayaan negara di laptop anda tidak berfungsi seperti biasanya, seperti pada gambar berikut :

Muncul pesan Error : Resorce file version mismatch.

Awalnya, kami juga mengalami panik (seperti biasanya). Kami juga berpikir laptop kena virus, dan kawan-kawannya. Sempat juga disarankan untuk install ulang OS….. (eeiitttsss, padahal dah banyak aplikasi di laptop ini).

Setelah mencari beberapa sumber dengan bantuan mbah google, kami dapat solusinya, yaitu :

Solusinya adalah dengan cara menghapus file VFP*.* di C:\WINDOWS\System32.

Demikian, semoga bermanfaat.

download lebih lengkap, klik disini

Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja Dari Sudut Pandang Petugas Rekonsiliasi KPKNL


Sumber : www.djkn.depkeu.go.id/?mod=artikel&read=83

penulis artikel
penulis artikel

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009,  pengertian dari rekonsiliasi data BMN adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Rekonsiliasi data BMN tersebut dilakukan antara Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Pengelola Barang cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibagi dalam beberapa jenjang, sebagai berikut :

1.   Tingkat satuan kerja, antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dan Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

2.   Tingkat Wilayah, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) dan Kantor Wilayah Direkotorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN).

3.   Tingkat Eselon I, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.

4.   Tingkat Pusat, antara Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) dan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.

Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN antara satuan kerja dengan KPKNL dilaksanakan setiap semester. Untuk semester I, satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tanggal 7 Juli tahun anggaran berkenaan. Pelaksanaan rekonsiliasi semester I yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 tersebut, dengan dipotong hari libur, efektif pelaksanannya hanya dalam waktu lima hari kerja.

Sedangkan pelaksanaan rekonsiliasi semester II/tahunan antara satuan kerja dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tgl. 17 Januari tahun anggaran berikutnya. Misal pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II 2010/tahunan tahun 2010, maka batas akhir pelaksanaannya adalah tanggal 17 Januari 2011, dengan dipotong hari libur, efektif dilaksanakan selama sebelas hari kerja.

Kendala dan Permasalahan

Dari uraian pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tersebut di atas, tahun 2010 ini merupakan tahun pertama dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja KPKNL seluruh Indonesia, pada pelaksanaannya masih banyak mengalami beberapa kendala. Berikut ini disarikan beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh petugas rekonsiliasi dari dua kali pelaksanaan rekonsiliasi data BMN (semester I dan semester II/tahunan tahun 2010) :

1.   Jumlah satuan kerja (satker) yang banyak, masing-masing KPKNL memiliki jumlah satker antara 500 s.d. 1000 satker terutama KPKNL di ibu kota provinsi yang memiliki jumlah satker sampai dengan 1000 satker.

2.   Pelaksanaan rekonsiliasi pada semester I dilaksanakan efektif lima hari kerja, dengan jumlah satker sebanyak 1000 tersebut, petugas rekonsiliasi KPKNL harus menyelesaikan rekonsiliasi sebanyak 200 satker per hari. Sedangkan SDM yang dapat menangani rekonsiliasi masih terbatas, setiap KPKNL kurang lebih ada 4 petugas rekonsilasi, bila sehari harus melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 200, maka masing-masing petugas kebagian 50 satker. Setiap satu satker, rata-rata waktu penyelesaiannya dimulai dari petugas satker datang sampai dengan penerbitan BAR adalah 30 menit, maka satu petugas rekonsiliasi membutuhkan waktu 25 jam untuk menyelesaikan 50 satker tersebut.

3.   Satuan kerja datang ke KPKNL dengan membawa data yang masih belum clear ataupun belum di input. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan rekonsiliasi, masih banyak satker yang datang ke KPKNL dengan membawa dokumen sumber seperti SPM/SP2D, sehingga waktu yang dimiliki oleh petugas rekonsiliasi banyak terkuras untuk menangani satker yang masih belum clear data BMN-nya.

4.   Inkonsistensi data BMN yang disampaikan oleh satker kepada KPKNL. Satuan kerja sering meminta revisi atas data BMN yang telah dilakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, hal ini terjadi dikarenakan, setelah satker rekonsiliasi dengan KPKNL, satker tersebut masih harus rekonsiliasi dengan UAPPB-W. Pada saat rekonsiliasi dengan UAPPB-W tersebut, ditemukan satker belum memasukkan transaksi non keuangan berupa transfer barang dari kantor pusatnya.

5.   Realisasi belanja menumpuk di akhir tahun. Operator SIMAK BMN di satker akan mengalami kendala, bila transaksi belanja modal maupun belanja barang direalisasikan di akhir tahun, terutama untuk satker besar seperti universitas. Hal tersebut mengakibatkan satker terlambat melaksanakan rekonsiliasi semester II dengan KPKNL.

6.   Masalah-masalah lainnya terkait aplikasi, seperti aplikasi yang tidak bisa di backuprestore, data hilang, aplikasi kena virus dan lain sebagainya.

Kendala permasalahan tersebut mengakibatkan tugas dari petugas rekonsiliasi semakin berat. Setiap periode rekonsiliasi, petugas rekonsiliasi harus menyiapkan fisiknya untuk melaksanakan rekonsiliasi data BMN sampai di luar jam kerja. Selain itu petugas rekonsiliasi juga memiliki dua fungsi, yakni fungsi pelayanan dan reparasi. Fungsi pelayanan, memberikan pelayanan atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, mulai dari verifikasi kelengkapan dokumen, penerimaan arsip data komputer (ADK), analisa data, pencetakan BAR beserta lampiran sampai dengan proses upload data ke server dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD).

Selain fungsi pelayanan, petugas rekonsiliasi juga memiliki fungsi reparasi, yakni membantu memperbaiki laptop/komputer milik satker yang kena virus, tidak bisa backuprestore, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan  aplikasi, sehingga data aplikasi SIMAK BMN maupun aplikasi Persediaan milik satker dapat digunakan kembali. Bila di satuan kerja, operator SIMAK BMN mendapatkan honor sebagai Tim SAI (Sistem Akuntansi Instansi), mengingat kompleksitas dan memerlukan kemampuan khusus, maka petugas rekonsiliasi mungkin dapat dipertimbangkan untuk mendapat tunjangan kinerja sebagai petugas akuntansi di Pengelola Barang.

Petugas rekonsiliasi, merupakan ujung tombak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bidang Pengelolaan BMN dari BPK, disamping peran aktif dari petugas satuan kerja. Semoga dengan memegang teguh nilai-nilai DJKN : integritas (integrity), komitmen (commitment) dan ketulusan (sincerity), petugas rekonsiliasi di KPKNL dapat memberikan sumbangsih demi tercapainya opini WTP tersebut.

oleh : M. Eko Agus Y. – petugas rekonsiliasi di KPKNL Jember.

Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi Saldo Awal BMN di Aplikasi SAKPA 2011


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Rekonsiliasi Internal

Sehubungan dengan perubahan pada Aplikasi SAKPA 2010 menjadi Aplikasi SAKPA 2011, serta banyaknya pertanyaan terkait selisih pada rekonsiliasi saldo awal BMN pada menu rekonsiliasi BMN di Aplikasi SAKPA 2011, berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh satker untuk pelaksanaan rekonsiliasi internal SAKPA dan SIMAK BMN :

Setelah dilakukan proses pengambilan saldo awal dari SAKPA 2010, maka akun yang berkaitan dengan aset telah di transfer ke SAKPA 2011, download petunjuk rekonsiliasi saldo awal BMN klik disini

Curhat Alanda Kariza


Kasus Bank Century selama ini lekat dengan gonjang-ganjing politik. Kita belum tahu ujungnya ke mana. Yang pasti, kasus ini telah “mengorbankan” Sri Mulyani yang mundur dari jabatan Menteri Keuangan. Kekuatan-kekuatan politik Indonesia pun tersandera oleh kasus ini.

Namun, lepas dari panasnya suhu politik akibat “tungku” Century yang tak kunjung padam, ada cerita lain yang selama ini tak pernah tersentuh. Century tidak hanya menggusur Sri Mulyani, tetapi juga menggusur cita-cita seorang remaja berusia 19 tahun, Alanda Kariza.

Alanda mencurahkan isi hatinya di blog pribadinya , Selasa (8/2/2011), terkait kasus Century yang ikut membelit ibunya. “Curhat”-an Alanda kemudian ramai diperbincangkan di situs microblogging Twiiter. Simpati dunia maya mengalir untuknya.

Berikut “curhat” ala Alanda Kariza, seorang remaja putri yang sayang kepada Ibunya :

Jika ditanya apa cita-cita saya, saya hampir selalu menjawab bahwa saya ingin membuat Ibu saya bangga. Tidak ada yang lebih menyenangkan dibanding mendengar Ibu menceritakan aktivitas saya kepada orang lain dengan wajah berbinar-binar. Semua mimpi yang saya bangun satu per satu, dan semoga semua bisa saya raih, saya persembahkan untuk beliau.

Belakangan ini, kita dibombardir berita buruk yang tidak habis-habisnya, dan hampir semuanya merupakan isu hukum. Saya… tidak henti-hentinya memikirkan Ibu. Terbangun di tengah malam dan menangis, kehilangan semangat untuk melakukan kegiatan rutin (termasuk, surprisingly, makan), ketidakinginan untuk menyimak berita… Entah apa lagi.

Selasa, 25 Januari 2011, periode ujian akhir semester dimulai. Hari itu juga, Ibu harus menghadiri sidang pembacaan tuntutan. Hampir tidak ada yang tahu apa yang terjadi dengan Ibu saya, yang sejak bulan September 2005 bekerja di Bank Century.

Hanya keluarga dan kerabat dekat kami yang mengetahui bahwa Ibu menjadi tersangka di beberapa kasus yang berhubungan dengan pencairan kredit di Bank Century. Sidang pembacaan tuntutan kemarin merupakan salah satu dari beberapa sidang terakhir di kasus pertamanya.

Sejak Bank Century di-bailout dan diambil alih oleh LPS, kira-kira bulan November 2008 (saya ingat karena baru mendapat pengumuman bahwa terpilih sebagai Global Changemaker dari Indonesia), Ibu sering sekali pulang malam, karena ada terlalu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Saya jarang bertemu beliau. Bahkan, ketika saya berulang tahun ke-18, saya tidak bertemu dengan Ibu sama sekali karena beliau masih harus mengurus pekerjaan di kantor. Itu pertama kalinya saya berulang tahun tanpa Ibu. Seiring dengan diusutnya kasus Century, Ibu harus bolak-balik ke Bareskrim untuk diinterogasi oleh penyidik sebagai saksi untuk kasus-kasus yang melibatkan atasan-atasannya.

Sejak saya kecil, Ibu saya harus bekerja membanting tulang agar kami bisa mendapat hidup yang layak–agar saya mendapat pendidikan yang layak. Ketika saya duduk di SMP, beliau sempat di-PHK karena kantornya ditutup. Kami mengalami kesulitan keuangan pada saat itu, sampai akhirnya saya menerbitkan buku saya agar saya punya “uang saku” sendiri dan tidak merepotkan beliau, maupun Papa.

Ibu sempat menjadi broker properti, berjualan air mineral galonan, sampai berjualan mukena. Adik pertama saya, Aisya, ketika itu masih kecil. Ibu pun mengandung dan melahirkan adik kedua saya, Fara. Akhirnya, ketika buku saya terbit, beliau mendapat pekerjaan di Bank Century. Papa sudah duluan bekerja di sana, tetapi hanya sebagai staf operasional.

Saya lupa kapan… tetapi pada suatu hari, saya mendengar status Ibu di Bareskrim berubah menjadi TSK. Tersangka.

Itu merupakan hal yang tidak pernah terlintas di pikiran saya sebelumnya. Tersangka? Dalam kasus apa? Dituduh menyelewengkan uang?

Sejak Ibu bekerja di Century, hidup kami tetap biasa-biasa saja. Jabatan Ibu sebagai Kepala Divisi boleh dibilang tinggi, tetapi tidak membuat kami bisa hidup dengan berfoya-foya. Orang-orang di kantor Ibu bisa punya mobil mahal, belanja tas bagus, make up mahal… Tidak dengan Ibu. Mobil keluarga kami hanya satu, itu pun tidak mewah. Saya sekolah di SMA negeri dan tidak bisa memilih perguruan tinggi swasta untuk meneruskan pendidikan karena biayanya bergantung pada asuransi pendidikan.

Ibu tidak membiarkan saya mendaftarkan diri untuk program beasiswa di luar negeri–beliau khawatir tidak bisa menanggung biaya hidup saya di sana. Papa di-PHK segera setelah kasus Century mencuat ke permukaan. Papa tidak bekerja, hanya Ibu yang menjadi “tulang punggung” di keluarga saya. Papa dan saya sifatnya hanya “membantu”.

Saat itu, berat sekali rasanya, Ibu memiliki titel “tersangka” di suatu kasus. Saya tidak bisa mendeskripsikan perasaan saya ketika itu. Saya duduk di Kelas III SMA tatkala status Ibu berubah. Ibu jatuh sakit karena tertekan. Tepat satu hari sebelum Ujian Akhir Nasional, Ibu harus diopname, dan saya baru tahu pukul 10 malam karena keluarga saya khawatir hal ini akan mengganggu konsentrasi saya dalam menjalani ujian. Saya tidak lagi bisa memfokuskan pikiran saya terhadap UAN SMA. Pikiran saya hanya Ibu, Ibu, dan Ibu.

Sejak itu, hidup kami benar-benar berubah… walau dari luar, Ibu dan Papa berusaha terlihat biasa-biasa saja. Mereka tidak cerita banyak kepada saya. Mobil dijual dan mereka membeli yang jauh lebih murah. Kami jarang pergi jalan-jalan dan saya jarang mendapat uang jajan. Kami lebih jarang menyantap pizza hasil delivery order. Sopir diberhentikan dan hanya punya satu pembantu di rumah.

Ibu dipindahkan ke kantor cabang, sementara Papa mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Saya beruntung, mereka berdua tidak pernah menahan saya dari melakukan hal-hal yang saya mau lakukan, terutama aktivitas Global Changemakers dan IYC. Tapi, saya sadar, bahwa hidup kami benar-benar berubah.

I can live with that. I’m willing to work part time, do internships, and work my ass off to publish more and more books if it would help my parents, especially my mother. Although I don’t have my own car and I can’t shop luxurious stuff just like my friends do, I’m happy, and I’m willing to live like that. Saya mau, meski hal tersebut pasti melelahkan.

Saya memilih beasiswa dari Binus International dibanding Universitas Indonesia, salah satunya juga supaya orangtua saya tidak perlu lagi membiayai pendidikan saya. Supaya uang untuk saya bisa digunakan untuk membiayai pendidikan adik-adik saya. Saya ingin mereka bisa les bahasa Inggris bertahun-tahun seperti saya dulu… siapa tahu mereka bisa memenangi kompetisi-kompetisi internasional yang bergengsi.

Awalnya pun berat bagi Ibu, tetapi lambat laun, Ibu sangat ikhlas. Ibu jarang membagi kesulitannya kepada saya–selalu disimpan sendiri atau dibagi ke Papa. Beliau hanya mengingatkan saya untuk tidak lupa shalat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik agar beasiswa tidak dicabut. Dari apa yang dialami Ibu, saya belajar untuk tidak dengan mudah memercayai orang lain. Ibu orang baik dan hampir tidak pernah berprasangka buruk. Tapi, sepertinya kebaikannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain.

Ibu dituduh terlibat dalam pencairan beberapa kredit bermasalah, yang disebut sebagai “kredit komando” karena bisa cair tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Beberapa kredit cair tanpa ditandatangani oleh Ibu sebelumnya. Padahal, seharusnya semua kredit baru bisa cair setelah ditandatangani oleh beliau yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal. Ya, tidak masuk akal.

“Kredit komando” ini terjadi atas perintah dua orang yang mungkin sudah familiar bagi orang-orang yang mengikuti kasus Century melalui berita, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dua orang ini sudah ditahan dan seharusnya, menurut saya, kasusnya sudah selesai. Ibu dulu hanya menjadi saksi dalam kasus mereka berdua karena kredit-kredit tersebut cair karena perintah mereka, bukan Ibu. Bahkan, tanda tangan Ibu pun “dilangkahi”. Pertanyaan saya, mengapa Ibu dijadikan tersangka? Nonsens.

Oleh karena itulah, saya optimistis. Saya tahu bahwa Ibu tidak bersalah, walaupun saya ‘awam’ dalam dunia hukum perbankan. Saya selalu berkata kepada Ibu bahwa semua akan baik-baik saja karena itulah yang saya percayai, bahwa negara ini (seharusnya) melindungi mereka yang tidak bersalah, bahwa negara ini adalah negara hukum.

Sampai akhirnya, pada tanggal 25 Januari 2011, sehari sebelum saya ujian Introduction to Financial Accounting, saya harus menerima sesuatu yang, sedikit-banyak, menghancurkan mimpi yang telah saya bangun bertahun-tahun, dalam sekejap.

Hari itu seharusnya menjadi hari yang biasa-biasa saja. Ujian hari itu bisa saya kerjakan dengan baik. Saya pulang cepat dari kampus, tidur siang, bangun dan menonton televisi. Ibu pulang malam. Status BBM salah seorang tante berisi: “Deep sorrow, Arga”. (Nama Ibu adalah Arga Tirta Kirana). Saat itu, untuk sejenak, saya tidak mau tahu apa yang terjadi. Hari itu, Ibu dan Papa pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengar pembacaan tuntutan.

Ibu dituntut kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Sesak napas. Yang terasa cuma air mata yang tidak berhenti.

Mungkin, ini cuma mimpi buruk… Mungkin, ketika terbangun, ternyata kasus ini sudah berakhir, dan saya bisa menjalani hidup yang “biasa” lagi dengan Ibu, Papa, dan dua adik-adik yang masih kecil. Walau hidup kami tidak mewah, tetapi bahagia. Tidak harus ada sidang, tidak harus ada penyidikan di Bareskrim, tidak harus ada pulang larut karena harus ke kantor pengacara, tidak harus melewatkan makan malam yang biasanya dinikmati bersama-sama.

Saya kangen Ibu masak di rumah: pudding roti, spaghetti, roast chicken, sop buntut, apa pun. Saya kangen pergi ke luar kota, walau cuma ke Bogor, bersama keluarga. Hal-hal kecil yang sudah tidak bisa kami nikmati lagi. Kalau ini hanya mimpi buruk, saya mau cepat-cepat bangun.

Mungkin saya tidak sepintar banyak orang di luar sana, terutama para ahli hukum: mulai dari hakim, jaksa, sampai pengacara ataupun notaris. Saya tiga kali mencoba untuk diterima di FHUI, dan tiga kali gagal. Tapi, saya bisa menilai bahwa tuntutan yang diajukan itu tidak masuk di akal.

Gayus–kita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinya–divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Setolol dan seaneh apa pun saya, saya cukup waras untuk tidak sanggup mengerti konsep tersebut menggunakan nalar dan logika saya. Apakah karena keluarga kami tidak memiliki uang? Ataukah karena Ibu justru terlalu baik?

Ini negara yang saya dulu percayai, negara yang katanya berlandaskan hukum. Atas nama Indonesia, saya dulu pergi ke forum Internasional Global Changemakers. Atas nama Indonesia, saya mengikutisummer course di Montana. Untuk Indonesia, saya memiliki ide dan mengajak teman-teman menyelenggarakan Indonesian Youth Conference 2010.

Indonesia yang sama yang membiarkan ketidakadilan menggerogoti penduduknya. Indonesia yang sama yang membiarkan siapa pun mengambinghitamkan orang lain ketika berbuat kesalahan, selama ada uang. Indonesia yang sama yang menghancurkan mimpi-mimpi saya.

“Apa yang Alanda ingin lakukan sepuluh tahun lagi?”

Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan–mungkin–untuk Indonesia. Ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC terus-menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu.

Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta. Sekarang hanya ingin Ibu bebas dari seluruh kasus tersebut. Sekarang hanya ingin hidup bahagia bersama Ibu, Papa, dan adik-adik–di rumah kami yang tidak besar, tetapi cukup nyaman; jalan-jalan dengan mobil yang tidak mahal, tetapi bisa membawa kami pergi ke tempat-tempat menyenangkan.

Saya mau ada Ibu di ulang tahun saya yang kedua puluh, dua minggu lagi. Saya mau ada Ibu di peluncuran buku saya–seperti biasanya. Saya mau ada Ibu waktu nanti saya lulus dan diwisuda. Saya mau ada Ibu ketika saya suatu hari nanti menikah. Saya mau ada Ibu ketika saya hamil dan melahirkan anak-anak saya.

Uang, politik, hukum yang ada di negara ini menghancurkan bayangan saya tentang hal itu. Mungkin selamanya pilar-pilar hukum hanya akan mempermasalahkan kredit-kredit macet, menjebloskan orang-orang ‘kecil’ ke penjara tanpa bukti dan analisis yang komprehensif (maupun putusan yang masuk di akal), bukan 6,7T yang entah ada di mana saat ini.

Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat pemuda-pemuda optimis berhenti berkarya untuk Indonesia. Mungkin hal-hal seperti ini yang membuat individu-individu brilian memilih untuk tinggal dan berkarya bagi negara lain… agar keluarga mereka tetap utuh. Supaya mereka tidak harus menghadapi ketidakadilan yang menjijikkan seperti ini.

Saya mau Ibu ada di rumah, Indonesia. Tidak di penjara, tidak di tempat lain, tetapi di rumah, bersama saya, Papa, Aisya, dan Fara.

Hari Kamis, Ibu akan membacakan pleidoi (pembelaan) di PN Jakarta Pusat. Ibu akan menceritakan seluruh kejadian yang beliau alami dan mengapa seharusnya beliau tidak mengalami tuduhan apalagi tuntutan ini.

Saya mohon doanya buat Ibu, walau mungkin Anda tidak pernah mengenalnya. Ia berjasa besar bagi saya, dan saya yakin, bagi banyak orang di luar sana. Beliau membutuhkan doa, dukungan, dan bantuan dari banyak orang.

Even if I have to let Indonesian Youth Conference go, even if I have to work hard 24/7 to live without having to ask for allowances from my mother… I’m willing to do so.

I just want her to stay with me… instead of behind those scary bars. I just want her to witness everything that I will achieve in the future. I just want her to see my little sisters grow up, beautifully. I just want her to always be there around the dining table, and we’ll have dinner together. I just want her to cook again for the whole family on Sunday mornings. I just want her to let me drive for her when she has to go somewhere. I just want her to listen to my stories about my boyfriend, my friend, campus life, or silly little things. I just want her here… Here.

I love you, Mum. I do… 😥

 

 

 

Aplikasi SAKPA 2011 – Penganggaran Berbasis Kinerja


Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melaunching aplikasi SAKPA 2011. Aplikasi tersebut menurut publikasi yang disampaikan di http://www.perbendaharaan.go.id maupun yang tertera di tampilan depan aplikasi, telah menggunakan penganggaran berbasis kinerja.

Secara garis besar, menu-menu pada aplikasi tersebut tidak mengalami perubahan yang drastis, masih sama dengan aplikasi SAKPA 2010. Hal tersebut juga masih berlaku untuk menu rekonsiliasi BMN, menu tersebut merupakan menu rekonsiliasi internal antara SIMAK BMN dan SAKPA.

Untuk download aplikasi SAKPA 2011, berikut beberapa link yang dapat digunakan :

1. www.perbendaharaan.go.id

2. www.kpknljember.djkn.or.id

3. ekolumajang.wordpress.com

Semoga bermanfaat.

Penetapan Status Penggunaan BMN Pada KPKNL Jember


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Gedung KPKNL Jember

KPKNL Jember sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di daerah, selain memiliki fungsi sebagai Pengelola Barang, juga merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja yang mempunyai kewajiban untuk mengajukan Barang Milik Negara yang berada di KPKNL Jember selaku UAKPB untuk ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).

Sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan tertib pengelolan BMN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 01/KM.6/WKN.10/KNL.04/2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan Yang Digunakan Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.

Nilai Barang Milik Negara yang ditetapkan di Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebesar Rp 767.440.308,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah), selain itu, sesuai Keputusan Menteri Keuangan tersebut Pengguna Barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara.

download KMK 01 Tahun 2011 selengkapnya disini