Cara Cepat Membuat Sertifikat Online Otomatis Dengan Google Form


Perkembangan teknologi yang sangat cepat, membuat pekerjaan manusia lebih di permudah dengan kehadirannya. Dengan teknologi kita bisa melakukan apa saja melalui internet, termasuk membuat sertifikat secara online.

Sertifikat online atau e-sertifikat adalah suatu bentuk penghargaan yang di berikan kepada peserta atau narasumber pada acara seminar. Dengan sertifikat yang diperoleh, seseorang dapat menggunakannya untuk melamar kerja atau untuk dokumen kenaikan pangkat akademik bagi seorang dosen.

Di era serba digital sekarang ini, hampir semuanya dituntut untuk serba online, mulai dari perkuliahan, rapat, dan kegiatan seminar.

Jika Anda yang sering mengadakan kegiatan seminar online, tentu Anda ingin mendatangkan peserta agar dapat berjalan dengan baik.

Nah, biasanya orang tertarik untuk mengikuti seminar, selain dari temanya yang menarik juga tersedia sertifikat bagi peserta yang ikut berpartisipasi.

Bingung bagaimana cara membuat sertifikat online? Nah, tepat sekali Anda menemukan artikel ini. Karena di artikel ini akan dibahas dengan lengkap bagaimana membuat sertifikat online.

Persiapan Sebelum Membuat Sertifikat Online

Sebelum Anda membuat sertifikat-nya, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu membuat akun Google, membuat form pendaftaran, menyiapkan desain sertifikat, dan menginstall Add on Autocrat.

Jika kamu belum mempersiapkan beberapa hal di atas yang telah disebutkan, maka ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Membuat Akun Google

Anda harus memiliki Akun Google jika ingin membuat sertifikat online, karena akun tersebut yang digunakan untuk mengakses aplikasi Google Form dan aplikasi Google lainnya.  

Jika Anda belum punya akun Google, langsung klik link Sign up dan lengkapi data seperti nama depan, nama akhir, username, dan password.

Setelah berhasil membuat akun Google, selanjutnya login dengan akun yang Anda miliki dengan mengklik disini.

2. Membuat Form Pendaftaran Dengan Google Form

Form pendaftaran merupakan fasilitas yang digunakan untuk merekam data calon peserta, dengan mengisi data nama lengkap dan alamat email, untuk keperluan daftar hadir dan sertifikat online-nya.

Untuk membuat formulir pendaftaran online dibuat menggunakan aplikasi Google Form. Namun sebelumnya Anda harus login terlebih dahulu menggunakan akun Google Anda yang sudah terdaftar.

Setelah Anda berhasil login, selanjutnya buka Google Drive dengan mengklik tombol titik-titik disamping photo profil, kemudian pilih Google Drive.

Selanjutnya buat folder baru terlebih dahulu dengan mengklik My Drive, kemudian klik New Folder.

Kemudian beri nama folder dengan nama yang Anda inginkan, misalnya nama foldernya adalah “Sertifikat Online”.

Berikutnya buat formulir pendaftaran dengan mengklik My Drive, kemudian arahkan kursor di menu Google Forms dan klik Blank form.

Langkah selanjutnya desain formulir pendaftaran sesuai yang Anda inginkan, untuk data yang dibutuhkan tidak terlalu banyak juga, cukup nama lengkap dan alamat email. Berikut contoh formulir pendaftaran onlinenya.

Pastikan mengaktifkan tombol Required pada setiap inputan, agar kolom inputan tidak boleh di kosongkan.

Anda juga harus mengaktifkan limit response pada formulir, agar peserta hanya dapat menginput datanya satu kali.

Untuk mengaktifkan limit response, Anda klik tombol pengaturan yang ada di bagian atas, disamping tombol Send. Setelah Anda klik, selanjutnya centang Limit to 1 response dan klik tombol Save.

3. Membuat Spreadsheet Untuk Google Form

Langkah selanjutnya setelah mengatur form pendaftaran, Anda harus membuat spreadsheet untuk melihat data responses yang di isi oleh peserta.

Untuk membuat spreadsheet klik pada menu Responses disamping menu Questions. Selanjutnya klik tombol Create Spreadsheet yang berwarna hijau dan ketikan judul filenya, kemudian klik tombol Create.

4. Menginstall Add-Ons Autocrat di Google Spreadsheet

Setelah berhasil membuat file spreadsheet untuk formulir pendaftarannya, selanjutnya Anda harus menginstall Add-ons Autocrat.

Langkah untuk menginstal Autocrat yaitu pertama klik menu Add-ons dan pilih Get add-ons.

Kedua ketik Autocrat pada kolom Search apps. Setelah berhasil di temukan, selanjutnya Anda klik di atas Add-ons Autocrat.

Kemudian klik tombol Install dan tunggu proses installasinya sampai selesai. Jika gagal melakukan instalasi Autocrat, silahkan buka link https://cloudlab.newvisions.org/autocrat dan klik tombol Install.

Proses Membuat Sertifikat Online Automatis

Desain sertifikat dapat dibuat menggunakan aplikasi desain seperti photoshop, corel draw, canva, dan aplikasi desain lainnya. Namun pada artikel ini, untuk desain sertifikat online-nya kita gunakan aplikasi Google Slides.

Untuk menjalankan aplikasi Google Slides, Anda harus kembali kehalaman Google Drive. Kemudian klik My Drive dan arahkan kursor di atas Google Slides dan selanjutnya klik Blank presentation.

1. Mendesain sertifikat menggunakan google slides

Langkah selanjutnya setelah membuka Google Slides, desain sertifikat sesuai dengan selera Anda, sebagai contoh format sertifikat yang digunakan pada artikel ini seperti pada gambar berikut.

Hal yang perlu Anda perhatikan pada desain sertifikat adalah bagian nama lengkap, karena nama tersebut nanti akan di generate secara automatis dari data pendaftar yang tersimpan pada spreadsheet.

Pada bagian nama, jangan diketik nama pesertanya akan tetapi di ketik tag <Nama_Lengkap> sesuai dengan nama kolom yang menyimpan data nama peserta di spreadsheet. Jika nama kolom mengandung spasi, maka di ganti dengan garis bawah.

2. Menghubungkan Isian Form Sertifikat Menggunakan Addon Autocrat

Setelah selesai membuat desain sertifikat menggunakan aplikasi Google Slide, Anda kembali ke file spreadsheet yang menampung data nama yang akan di tampilkan pada sertifikat.

Jika Anda sudah membuka file spreadsheet, selanjutnya klik menu Add-ons, kemudian arahkan kursor pada menu Autocrat dan klik menu Launch.

Selanjutnya tunggu proses sampai menampilkan seperti gambar berikut, kemudian selanjutnya klik tombol New Job untuk memulai.

Kemudian isi kolom Job name sesuai keinginan, misalkan saya isi dengan nama “Sertifikat Pelatihan Membuat Website Sekolah”. Jika sudah mengisi nama job, selanjutnya klik tombol Next.

Selanjutnya pilih template sertifikat yang akan digunakan yang sebelumnya sudah di desain menggunakan Google Slides. Karena belum ada template yang digunakan sebelumnya maka pilih From drive untuk menambahkan.

Berikutnya klik file sertifikat yang akan di gunakan, setelah itu klik tombol Select. Setelah memilih file sertifikat, maka tampilannya akan seperti pada gambar berikut.

Langkah berikutnya yaitu menentukan data yang akan di tampilkan pada sertifikat dengan mengatur Mapping data dengan Template.

Pada tulisan <Nama_Lengkap> merupakan tag yang sudah di ketikkan sebelumnya pada template sertifikat yang didesain pada Google Slides.

Kemudian pada kolom maps to column, Anda pilih nama kolom yang ingin di tampilkan datanya pada sertifikat. Pada contoh ini kita memilih Nama Lengkap, dan selanjutnya klik tombol Next.

Tuliskan nama file sertifikat yang di sertakan dengan nama pemilik sertifikat dengan menambahkan tag <Nama_Lengkap> di ujung nama filenya. Kemudian ubah type filenya menjadi PDF dan klik Next.

Pilih lokasi folder untuk menyimpan file sertifikat yang akan di generate dengan mengklik tombol Choose folder

Langkah berikutnya pilih nama folder yang akan digunakan dan klik tombol Select. Jika sudah memilih folder selanjutnya klik tombol Next.

Jika muncul Add dynamic folder reference dan Set merge condition langsung saja klik tombol Next.

Pada bagian share docs & send emails pilih Yes jika ingin langsung mengirim file sertifikat langsung ke email masing-masing peserta, dan pilih No jika tidak ingin mengirim langsung ke peserta. Jika sudah memilih salah satunya klik tombol Next.

Jika muncul Add/remove job triggers selanjutnya langsung klik tombol Save, dan tunggu sampai muncul tampilan seperti pada gambar berikut ini.

Selanjutnya klik tombol Play untuk mencetak sertifikat secara automatis. Jika sudah berhasil dijalankan maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Hasil Sertifikat Online

Langkah terakhir adalah melihat hasil generate sertifikat yang sudah dijalankan menggunakan Add-ons Autocrat. Untuk melihat file sertifikat, buka folder yang dijadikan tempat penyimpanan yang ada di Google Drive.

Hasil sertifikat online yang sudah di buat menggunakan Google Form, Google Sheets, Google Slides, dan Plugin Autocrat dapat dilihat pada gambar berikut.

Begitulah cara membuat sertifikat online yang langsung terkoneksi dengan google form, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memudahkan untuk membuat sertifikat jika suatu saat mengadakan kegiatan seminar.

Sumber: klik disini

PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN (RUMIJA) TOL PASURUAN-PROBOLINGGO UNTUK PEMULIHAN EKONOMI UMKM


Oleh: Mohammad Eko Agus Yudianto

Sumber: LMAN.Kemenkeu.go.id

PENDAHULUAN

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pertama kali muncul di China pada penghujung 2019, sampai tanggal 11 Agustus 2020, dikutip dari cnnindonesia.com tercatat sudah mencapai lebih dari 20 juta orang yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734.664 orang meninggal dan 12.218.090 pasien dinyatakan sembuh. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina menjadi negara yang mencatatkan kasus positif Covid-19 tertinggi, sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berada pada posisi kedua tertinggi di Asia Tenggara, dengan 127.083 orang dinyatakan positif. Dari jumlah tersebut, 82.236 orang sembuh dan 5.765 pasien meninggal. Demikian dahsyatnya epidemi yang melintasi batas internasional ini.

Pandemi Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berbagai sektor dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan dalam proses produksinya, distribusi sampai kegiatan operasional lainnya yang bermuara pada terganggunya kinerja perekonomian Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia Triwulan II Tahun 2020 terkontraksi 5,32% (Y-on-Y) berdasar berita resmi statistik yang telah di umumkan ke publik pada 5 Agustus 2020 lalu (bps.go.id).

Rumija Tol Pas-Pro

Pemerintah pada bulan Mei 2020 merespon ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak serius pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban/utang meraka (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Bentuk PEN untuk UMKM dapat memanfaatkan aset berupa Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol. Rumija Tol adalah ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat Jalan Tol yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, pelebaran Jalan Tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu (Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol: Pasal 1 ayat 6). Tol Pasuruan – Probolingo (Paspro) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu, 10 April 2019 memiliki panjang 31,3 km. Sepanjang 31,3 km tersebut, pada kanan dan kiri jalan terdapat Rumija Tol dengan panjang 3 meter, maka Rumija Tol Paspro yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM adalah = 31,3 km x 3 meter x 2 sisi = 187.800 m2.

Pemanfaatan Aset berupa Rumija Tol Paspro dengan luas 187.800 m2 adalah dengan penanaman pohon pada area jalan tol Paspro. Tanah di Pasuruan dan Probolinggo yang subur dan berangin, terutama Probolinggo dikenal sebagai penghasil buah anggur dan mangga terbaik di Indonesia. Maka pemanfaatan Rumija Tol Paspro yang tepat adalah dengan ditanami pohon mangga. Disamping untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama untuk UMKM di wilayah Pasuruan dan Probolingo, penanaman pohon mangga sepanjang jalan tol Paspro untuk mewujudkan fungsinya sebagai penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas, pengarah dan pembentuk pandang, penahan longsor/erosi, penduh, pagar, estetika serta konservasi genetik.

MEKANISME PEMANFAATAN ASET RUMIJA TOL

Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol. Sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo dikelola oleh PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol sebuah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. Sebagai bentuk pemanfaatan aset untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT. Trans Jawa Paspro dapat menggunakan mekanisme Coorporat Social Responsibility (CSR). Apabila mekanisme CSR tidak dapat dijalankan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme Investasi Pemerintah dengan penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya.

Bagaimanakah proses pemanfaatan aset berupa Rumija Tol untuk mendukung program PEN kepada UMKM di Kab/Kota Pasuruan dan Kab/Kota Probolinggo? Langkah awal, Pemerintah Kabupaten dan/atau Kota Pasuruan dan Kabupaten dan/atau Kota Probolinggo melakukan analisa atas UMKM yang akan mendapat CSR dari PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol ataupun melalui mekanisme investasi pemerintah. Mengapa 4 (empat) Kabupaten/Kota yang ditunjuk? Karena Jalal Tol Paspro melewati keempat Kabupaten/Kota dimaksud. Masing-masing Pemerintah Kab/Kota menunjuk 10 (sepuluh) UMKM yang akan mengikuti program PEN, sehingga terdapat 40 (empat puluh) UMKM yang mengikuti program pemanfaatan aset berupa Rumija Tol untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Setelah penunjukan 40 (empat puluh) UMKM, Pemerintah Kab/Kota Pasuruan dan Probolinggo mengurus rekomendasi pemanfaatan Rumija Tol, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan koordinasi ke PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol;
  2. Berkoordinasi dan survei dengan PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol;
  3. Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Pengajuan rekomendasi pemanfaatan Rumija Tol disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota kepada Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
  4. Persyaratan administrasi terdiri atas:
  5. Surat permohonan;
  6. Identitas pemohon;
  7. Surat pernyataan;
  8. Izin usaha UMKM;
  9. Izin instansi terkait.
  10. Persyaratan teknis terdiri atas:
  11. Peta lokasi dan gambar situasi;
  12. Rencana penanaman pohon mangga sepanjang Jalan Tol Paspro;
  13. Rencana sistem drainase;
  14. Rencana jalan akses (untuk keperluan panen);
  15. Analisis Risiko.
  16. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Tentunya PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol memberikan pendampingan untuk pemenuhan persyaratan bagi UMKM memanfaatkan aset berupa Rumija Tol.
  17. Verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan.
  18. Penerbitan Berita Acara.
  19. Penerbitan rekomendasi pemanfaatan aset berupa Rumija Tol.

Setelah rekomendasi pemanfaatan aset berupa Rumija Tol disetujui oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupatan/Kota Pasuruan dan Probolinggo sesuai analisis risiko atas pemanfaatan Rumija Tol, bersama dengan PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol melakukan pengarahan kepada UMKM terpilih untuk segera melaksanakan pemanfaatan Rumija Tol.

Rumija Tol Paspro yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM adalah = 31,3 km x 3 meter x 2 sisi = 187.800 m2. Pemanfaatan Aset berupa Rumija Tol Paspro dengan luas 187.800 m2 adalah dengan penanaman pohon pada area jalan tol Paspro. Tanah di Pasuruan dan Probolinggo yang subur dan berangin, terutama Probolinggo dikenal sebagai penghasil buah anggur dan mangga terbaik di Indonesia. Maka pemanfaatan Rumija Tol Paspro yang tepat adalah dengan ditanami pohon mangga harum manis, karena telah menjadi ikon Probolinggo maupun Pasuruan. Penanaman pohon mangga sepanjang jalan tol Paspro untuk mewujudkan fungsinya sebagai penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas, pengarah dan pembentuk pandang, penahan longsor/erosi, penduh, pagar, estetika serta konservasi genetik.

Dari luas Rumija Tol yang dapat dimanfaatkan 187.800 m2, dapat ditanami pohon mangga arum manis sebanyak 18.780 pohon, dengan asumsi harga bibit dengan tinggi 1,5 meter sampai dengan 2 meter sebesar Rp90.000,- maka CSR yang dikeluarkan oleh PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol adalah sebesar Rp1.690.200.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah), atau bila CSR tidak dimungkinkan, maka dapat menggunakan mekanisme investasi pemerintah dari program PEN. Mangga arum manis dapat dipanen setelah berumur sekitar 4-5 bulan (110-150 hari) sejak bunga mekar. Dengan perkiraan pendapatan per pohon adalah sebesar Rp150.000,- dan biaya operasional sebesar Rp100.000,- maka keuntungan yang diperoleh dari 1 pohon adalah sebesar Rp50.000. Dengan jumlah pohon sebanyak 18.780 maka keuntungan dalam setiap kali panen adalah sebesar Rp939.000.000,- dimana dalam setahun pohon mangga dapat panen raya sebanyak dua kali, setahun pendapatan dari pemanfaatan Rumija Tol adalah sebesar Rp1.878.000.000,- yang bila dibagi secara rata untuk 40 UMKM binaan Pemkab/Pemkota Pasuruan dan Probolinggo didapat angka penghasilan pertahun untuk satu UMKM adalah sebesar Rp46.950.000,-

PENUTUP

Degan perkiraan penghasilan bersih untuk 1 UMKM dalam setahun sebesar Rp46.950.000,- dari pemanfaatan aset Rumija Tol Pasuran – Probolinggo, maka tujuan utama dari program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan program pemulihan ekonomi nasional efek dari Pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan cepat. Pemanfaatan Rumija Tol Paspro ini dapat direplikasi di Jalan Tol lainnya dengan disesuaikan komoditas buah yang menjadi ikon di daerah tersebut. Pemanfaatan aset berupa Rumija Tol ini merupakan pemanfaatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak (Pemerintah, BUJT dan UMKM). Bagi Pemerintah (baik pusat maupun daerah) berhasil melaksanakan program PEN untuk UMKM, PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol terbantu dengan penanaman pohon mangga di Rumija Tol sepanjang Tol Paspro sebagai program penghijauan dan bagi UMKM untuk meningkatkan kinerja UMKM yang pada akhirnya akan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Rumija Tol Pas-Pro

DAFTAR PUSTAKA

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional”. www.kemenkeu.go.id. 9 Mei 2020. <https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf>

“Media Briefing: Program Pemulihan Ekonomi Nasional”. http://www.kemenkeu.go.id. 13 Mei 2020. <https://www.kemenkeu.go.id/media/15116/media-briefing-kabkf.pdf>

“Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020”. setkab.go.id. <https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/176110/PP_Nomor_23_Tahun_2020.pdf>

“Sepanjang 31,3 Km Tol Paspro diresmikan Presiden Jokowi”. “binamarga.pu.go.id”. 10 April 2019. https://binamarga.pu.go.id/index.php/berita/sepanjang-313-km-tol-paspro-diresmikan-presiden-jokowi

“Mangga Probolinggo Menambah Ekspor dari Indonesia”. tabloidsinartani.com. 4 Maret 2019. <https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/horti/8097-Mangga-Probolinggo-Menambah-Ekspor-dari-Indonesia&gt;

“Panduan Lengkap Cara Budidaya Mangga Harum Manis Agar Cepat Berbuah”. cybex.pertanian.go.id. 27 Desember 2019. <http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/89814/PANDUAN-LENGKAP-CARA-BUDIDAYA-MANGGA-HARUM-MANIS-AGAR-CEPAT-BERBUAH-/#:~:text=Keluarkan%20bibit%20pohon%20mangga%20harum,okulasi%20ini%20tidak%20tertimbun%20tanah.>

“Berita Resmi Statistik” bps.go.id. 5 Agustus 2020. <https://www.bps.go.id/press-release/2020/08/05/272/berita-resmi-statistik.html>

“Rangkaian Peristiwa Pertama Covid-19”. bebas.kompas.id. 18 April 2020. <https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/&gt;

“Update Corona Global: Kasus Positif Covid-19 Lampaui 20 Juta”. http://www.cnnindonesia.com. 11 Agustus 2020. <https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200811093548-134-534346/update-corona-global-kasus-positif-covid-19-lampaui-20-juta&gt;

“Sektor UMKM Paling Terdampak Covid-19”. http://www.voaindonesia.com. 30 Juli 2020. <https://www.voaindonesia.com/a/sektor-umkm-paling-terdampak-covid-19/5523330.html&gt;

“REKOMENDASI PEMANFAATAN RUWASJA TOL”. sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id. 2018. <https://sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id/pages.php?menu=rekomendasi-pemanfaatan-ruwasja-tol&gt;

“Bibit pohon mangga harum manis Tinggi 1,5 s/d 2 meter”. http://www.gardener.id. 2018. https://www.gardener.id/jual/bibit-pohon-mangga-harum-manis/

“Peluang Usaha Budidaya Mangga Harum Manis Dan Analisa Usahanya”. http://www.agrowindo.com. 2015. <http://www.agrowindo.com/peluang-usaha-budidaya-mangga-harum-manis-dan-analisa-usahanya.htm&gt;

“Memetik laba dari berkebun mangga”. http://www.tribunnews.com. 6 Maret 2017. <https://www.tribunnews.com/bisnis/2017/03/06/memetik-rupiah-dari-berkebun-mangga-gadung-klonal-21?page=2#:~:text=Satu%20pohon%20dapat%20menghasilkan%20200,klonal%20dalam%20satu%20kali%20panen.&gt;

“Sukses Berkebun Mangga Harum Manis”. annishusni.blogspot.com. 17 Maret 2011. <http://annishusni.blogspot.com/2011/03/sukses-berkebun-mangga-harum-manis.html#:~:text=Dengan%20teknologi%20perawatan%20modern%2C%20pohon,perjalanan%20dengan%20menggunakan%20kendaraan%20bermotor.&gt; “Mangga Arum Manis Ikon Probolinggo”. dewipuspasari.net. 25 November 2013. <https://dewipuspasari.net/2013/11/25/mangga-arum-manis-ikon-probolinggo/#:~:text=Mangga%20arum%20manis%20merupakan%20varietas,panjangnya%20dapat%20mencapai%2045%20cm.&gt;

Upaya Pemberdayaan UMKM Versi ekolumajang


Halo gaesss yang budiman, dimasa Pandemi Covid-19 ini, banyak sektor usaha yang terkena dampak, terutama saat PPKM berlangsung.

Nah… masing-masing dari kita bisa secara langsung maupun tidak langsung, bisa lho… membantu para pengusaha untuk tetap eksis, terutama pengusaha UMKM.

Kamu bisa tulis di kolom komentar ya… versi pemberdayaan bagi pengusaha UMKM oleh kamu semua.

Kalo versi ekolumajang, saya senang pesan kaos di pengusaha UMKM, sesuai dengan desain yang saya inginkan. Harganya terjangkau, desain suka-suka kita, pengerjaan juga cepat.

Ini nih… kalo rekan-rekan mau pesan Kaos. Saya ada desain kaos untuk kegiatan Extravaganza Hari Oeang 2021. Deskripsi Kaos: Bahan kain: Nike, Lengan Panjang dan model Kerah Polo

Kaos Extravaganza Hari Oeang 2021, start from 100K

Bagi yg ingin pesan Kaos Extravaganza Hari Oeang 2021, ataupun desain-desain lainnya, bisa isi form pemesanan ya… https://bit.ly/PesanKaosUMKM

Ini versi ekolumajang memberdayakan pengusaha UMKM. Versi mu?

PEMANFAATAN PORTAL LELANG.GO.ID UNTUK PEMULIHAN EKONOMI UMKM, MELALUI RELAKSASI PROSES BISNIS DAN PENYESUAIAN TARIF BEA LELANG


Oleh: Mohammad Eko Agus Yudianto

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

PENDAHULUAN

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pertama kali muncul di China pada penghujung 2019, sampai tanggal 11 Agustus 2020, dikutip dari cnnindonesia.com tercatat sudah mencapai lebih dari 20 juta orang yang terinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 734.664 orang meninggal dan 12.218.090 pasien dinyatakan sembuh. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina menjadi negara yang mencatatkan kasus positif Covid-19 tertinggi, sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berada pada posisi kedua tertinggi di Asia Tenggara, dengan 127.083 orang dinyatakan positif. Dari jumlah tersebut, 82.236 orang sembuh dan 5.765 pasien meninggal. Demikian dahsyatnya epidemi yang melintasi batas internasional ini.

Pandemi Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berbagai sektor dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan dalam proses produksinya, distribusi sampai kegiatan operasional lainnya yang bermuara pada terganggunya kinerja perekonomian Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia Triwulan II Tahun 2020 terkontraksi 5,32% (Y-on-Y) berdasar berita resmi statistik yang telah di umumkan ke publik pada 5 Agustus 2020 lalu (bps.go.id).

Pemerintah pada bulan Mei 2020 merespon ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19, karena UMKM tidak bisa berusaha dikarenakan penutupan pasar-pasar, penutupan mall yang berdampak serius pada kemampuan pengusaha kecil dan mikro untuk bertahan, salah satunya kesulitan mendapatkan modal kerja dan kemampuan untuk melakukan pembayaran kewajiban/utang meraka (pokok dan bunga). Untuk itu program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberikan relaksasi proses bisnis dan penyesuaian tarif untuk permohonan lelang noneksekusi sukarela dari pelaku UMKM. DJKN dapat mengambil peran penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, karena telah memiliki sarana untuk membantu pelaku UMKM yaitu dengan lelang.go.id, merupakan sarana jual beli melalui lelang secara daring yang dapat dijangkau diseluruh Indonesia. Portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia memiliki modal yang sangat baik untuk membantu pemasaran produk dari pelaku UMKM, karena menurut data dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN, Aplikasi Lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 283 ribu orang, dengan pengunjung rutin bulanan pada portal lelang.go.id sebanyak 150 ribu. Modal tersebut juga didukung oleh infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sumberdaya manusia yang terdiri dari 141 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 129 Pejabat Lelang Kelas I, 96 Balai Lelang (badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan lelang noneksekusi) serta 160 Pejabat Lelang Kelas II.

BENTUK DUKUNGAN LELANG.GO.ID UNTUK UMKM

Pemasaran produk dari pelaku UMKM melalui penjulaan secara lelang dalam istilah lelang merupakan kategori Lelang Noneksekusi Sukarela yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Para pelaku UMKM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus.

Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela Barang Milik Perorangan, terdiri dari:

  1. Daftar barang yang akan dilelang;
  2. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan /penyerahan hasil bersih lelang (HBL);
  3. Surat keterangan dari penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), seperti:
  4. Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
  5. Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli;
  6. Surat penetapan nilai limit;
  7. Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual, bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual;
  8. Foto objek lelang untuk ditayangkan pada portal lelang.go.id.
  9. Surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;

Untuk permohonan lelang oleh pelaku UMKM kepada KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memberikan fasilitas permohonan secara online sesuai Nota Dinas Direktur Lelang Nomor ND-1283 /KN.7/2019 tanggal 21 Agustus 2019 hal Implementasi Fitur Permohonan Lelang Online. Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital.

Permohonan Lelang Online dapat diakses menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser dan tersambung internet melalui alamat lelang.go.id. Untuk dapat mengajukan permohonan lelang online, para pelaku UMKM, sebelumnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai pengguna para portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia;
  2. Mengunggah scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), kegiatan ini hanya dilakukan sekali pada saat awal pendaftaran atau jika terdapat perubahan data;
  3. Merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diverifikasi secara otomatis oleh server Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  4. Merekam nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika lelang laku.

Dengan adanya permohonan lelang online ini, para pelaku UMKM sangat terbantu dikarenakan lebih banyak menghemat waktu dan biaya. Untuk pelaku UMKM yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), misalnya pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang, mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL Malang yang berjarak 162 km dan membutuhkan waktu tempuh selama kurang lebih 3 jam perjalanan darat, maka waktu dan biaya dapat dihemat oleh pelaku UMKM dan hanya datang ke KPKNL pada saat pelaksanaan lelang, atau bahkan pelaku UMKM dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain permohonan lelang online, relaksasi proses bisnis yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM oleh DJKN adalah penerbitan risalah lelang khusus yang hanya berupa 1 (satu) lembar, tidak seperti risalah lelang yang telah ada sebelumnya yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang. Penerbitan Risalah Lelang ini berlaku juga untuk seluruh turunan dari Risalah Lelang, sehingga menjadi simplifikasi atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.

DUKUNGAN RELAKSASI TARIF BEA LELANG UNTUK UMKM

Selain dukungan berupa kemudahan proses bisnis dalam pelaksanaan permohonan lelang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui modul permohonan lelang online, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat memberikan relaksasi tarif bea lelang untuk pelaku UMKM yang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL.

Relaksasi tarif bea lelang bagi pelaku UMKM dapat meringankan beban dari pelaku UMKM yang terpuruk imbas dari Pandemi Covid-19. Saat ini tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Berikut tarif PNBP yang terkait lelang berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018:

No.UraianBiayaKeterangan
Bea Lelang PenjualBea Lelang Pembeli
1Lelang Eksekusi Barang yang dirampas untuk negara  Dari Pokok Lelang
 Barang tidak bergerak0%2%
 Barang bergerak0%3%
2Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara  
 Barang tidak bergerak2%2%
 Barang bergerak2,5%3%
3Lelang Non Eksekusi Wajib BMN/D  
 Barang tidak bergerak0%1,5%
 Barang bergerak0%2%
4Lelang Non Eksekusi Wajib Selain BMN/D  
 Barang tidak bergerak1,25%1,5%
 Barang bergerak2%2%
5Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I  
 Barang tidak bergerak1%1,5%
 Barang bergerak1,5%2%
6Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat  
 Barang tidak bergerak0%0,5%
 Barang bergerak0%0,6%
7Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat  
 Barang tidak bergerak0%0,25%
 Barang bergerak0%0,35%
8Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama0,75%1,5%
9Lelang Pegadaian1%1%

Pelaku UMKM masuk pada kriteria Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I untuk barang bergerak, bea lelang penjual yang dibebankan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 1,5% dari pokok lelang, dan bea lelang yang dibebankan kepada pembeli sebesar 2%.

Pemberian relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) diharapkan mampu menjadi kebijakan counter cylical atau menjaga kestabilan ekonomi bagi negara. Dimana UMKM memilik peran yang sangat krusial, salah satunya yaitu usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga tingkat pengangguran kembali berada di kondisi normal. Semakin banyak sumberdaya yang terserap, maka semakin banyak juga keluarga yang memiliki tingkat kesejahteraan tinggi maupun berkecukupan. Kondisi ini akan kembali menstabilkan perekonomian yang tengah lesu mengadapi Covid-19.

Sedangkan relaksasi tarif bea lelang bagi pembeli barang UMKM, diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk membeli barang UMKM sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian. Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) dan bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.

No.UraianBiayaKeterangan
Bea Lelang PenjualBea Lelang Pembeli
5Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan PL Kelas I   
 Barang tidak bergerak1%1,5%Tetap
 Barang bergerak0%0,5%Relaksasi UMKM

Pemberian relaksasi terhadap pelaku UMKM tersebut tentunya dengan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan terkait pelaku UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. 

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar

3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. 

Agar relaksasi tarif bea lelang bagi penjual diterima dengan benar oleh pelaku UMKM dan relaksasi tarif bea lelang pembeli untuk barang UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat meminta surat keterangan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM pada saat pertama kali penjual (pelaku UMKM) mengajukan permohonan lelang atas barang UMKM. Surat keterangan tersebut sebagai dasar bagi KPKNL dalam memberikan relaksasi tarif bea lelang baik pagi penjual maupun pembeli.

PEMBARUAN APLIKASI LELANG INDONESIA

Portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang pada Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74 mengambil tema: “lelang.go.id peduli produk anak bangsa, responsif dan adaptif atasi pandemi guna bangkitkan ekonomi” merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengenalkan transaksi lelang yang mudah, obyektif dan aman namun modern, transparan dan akuntabel yang tidak terbatas pada lelang eksekusi. Apabila ini dilaksanakan dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada pelaku UMKM, maka lelang.go.id akan menjadi pesaing berat bagi marketplace yang telah ada sebelumnya.

Penggunaan marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, BliBli, JD.ID, dan OLX yang sangat user friendly dapat menjadi referensi bagi lelang.go.id dan Lelang Indonesia untuk melakukan pembaruan pada aplikasi, khususnya terkait Lelang Noneksekusi Sukarela yang diajukan oleh pelaku UMKM. Pembeli (pengguna portal lelang.go.id dan Lelang Indonesia) pada saat memilih objek lelang dari UMKM, dapat langsung mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi Uang Jaminan Lelang (UJL). Pada portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia khusus untuk barang dari UMKM, diberikan informasi terkait ongkos kirim yang menjadi beban bagi calon pemenang lelang.

Ilustrasi marketplace

Dengan demikian, sebelum pembeli memutuskan untuk menawar objek lelang berupa barang UMKM, pembeli dapat memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang UMKM dimaksud. Untuk pembaruan pada portal lelang.go.id dan Aplikas Lelang Indonesia terkait ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).

PENUTUP

Kemajuan teknologi tentu sedikit banyak mempengaruhi perkembangan UMKM. Para pelaku UMKM mau tidak mau harus beradaptasi agar usahanya tetap berjalan. Dalam menjalankan usahanya, pelaku UMKM agar dapat memahami strategi pemasaran bagi UMKM, diantaranya:

  1. Produk yang menarik, pikirkan produk yang menarik dan juga dapat dipasarkan dengan mudah. Tidak Cuma menarik, produk juga harus unik dan bermanfaat bagi pembeli.
  2. Kemasan yang unik, konsumen biasa tertarik pada tampilan kemasan, maka sangat penting untuk mengemas produk secara baik dan mendokumentasikan produk yang menarik minta konsumen pada saat ditampilkan di portal lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.
  3. Tonjolkan kelebihan produk, disampaikan melalui deskripsi produk sehingga menarik minat dari konsumen.
  4. Manfaatkan Teknologi, menggunakan portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diakses dari seluruh Indonesia dengan dukungan sumberdaya lelang yaitu 71 KPKNL, 141 Pejabat Fungsional Pelelang dan 129 Pejabat Lelang Kelas I.

Dengan strategi tersebut, ditambah dengan program relaksasi proses bisnis dan penyesuain tarif dari DJKN bagi para pelaku UMKM, maka DJKN menjadi pendorong bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tidak hanya sekedar seremonial semata dan tidak memberikan dampak yang signifikan dalam ekonomi nasional. Bentuk relaksasi proses bisnis dan penyesuain tarif bagi pelaku UMKM antara lain:

  1. Permohonan lelang online bagi pelaku UMKM dan penjadwalan pelaksanaan lelang secara khusus dan serentak seluruh Indonesia setiap minggunya. Misalnya: penetapan jadwal lelang UMKM pada hari rabu setiap minggunya atau dapat disebut UMKM day.
  2. Penjual (pelaku UMKM) yang lokasi usaha berbeda dengan KPKNL, dapat menghadiri lelang yang dilaksanakan melalui internet di KPKNL secara daring menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini dapat menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM.
  3. simplifikasi atas penerbitan Risalah Lelang bagi pelaku UMKM, cukup 1 (satu) lembar halaman untuk Risalah Lelang bagi pelaku UMKM.
  4. Relaksasi tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) dan bagi pembeli barang UMKM, diusulkan sebesar -1,5%, sehingga untuk tarif bea lelang bagi penjual (pelaku UMKM) adalah sebesar 0% dan untuk pembeli barang UMKM tarifnya adalah sebesar 0,5%.
  5. Pembaruan/update pada portal lelang.go.id dan Aplikasi Lelang Indonesia yang mencantumkan biaya ongkos kirim barang UMKM, DJKN dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang layanan pos, yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).

Merubah CSV Daftar Hadir Rapat OA Kemenkeu Menjadi Lebih Rapi


Office Automation Kemenkeu

Aplikasi Office Automation (OA) Kementerian Keuangan, salah satunya memiliki menu rapat, yang memudahkan kita untuk mengadministrasikan kegiatan rapat-rapat yang kita laksanakan. Nah, salah satu output dari OA tersebut yaitu daftar hadir dengan menggunakan ekstensi file CSV.

Anda pernah mendengar ekstensi file CSV (Comma Separated Values)? Bagaimana cara merubah CSV ke Excel menjadi tampilan kolom yang lebih rapi? Format data teks file sederhana dalam basis data yang setiap record tampilannya seperti tidak teratur/berantakan dan dipisahkan dengan tanda koma(,) atau tanda titik koma (;).  Format CSV sangat baik untuk memindahkan data antara program yang tidak dapat membaca format aslinya.

Sering kali kita di dunia kerja menemui file CSV ini, yang biasanya hasil generate atau penyimpanan data aplikasi komputer tertentu. Jika anda memiliki file penting berformat CSV, berikut ini merupakan tutorial merubah file CSV menjadi Excel agar tampilan lebih rapi dan mudah dibaca menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Microsoft Excel.

  • Gambar terlampir adalah contoh file dengan format dan tampilan Tabel CSV yang pemisah tabelnya masih berbentuk koma (kadang tanda pemisah bisa berupa tanda koma, tanda titik koma, dan tambahan tanda petik).
    Cara Merubah CSV Ke Excel Menjadi Tampilan Kolom
  • Klik kolom A, lalu klik menu Data, pilih Text to Column.Cara mudah membuka file csv di excel agar tidak berantakan
  • Pilih delimited, klik Next.Cara merubah file CSV ke Excel
  • Pilih/centang/Checklist pada pilihan Semicolon dan Comma, serta hapus tanda kutip dua (“) yang ada di Text qualifier (jika data diapit dengan tanda petik), maka contoh tampilan dibawahnya akan menjadi kolom. Klik Next.Convert CSV ke Excel
  • Klik Finish.
  • Selanjutnya tampilan akan berubah menjadi kolom sehingga kita mudah mengcopy paste dari file yang kita miliki.Cara membuka file CSV di Excel
  • Selanjutnya Anda dapat menyimpannya dalam format Excel XLSX sesuai dengan yang diharapkan.
  • Atau dapat di print to pdf sebagai lampiran Naskah Dinas di NADINE, seperti hasil berikut:

Semoga bermanfaat.

Sumber: klik disini

SPMB PKN STAN 2021


SPMB PKN STAN 2021

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/300/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari
Siswa/Siswi PKN STAN Tahun Anggaran 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN
dengan alokasi sebanyak 275 formasi.

JADWAL KEGIATAN SPMB PKN STAN
No. Tanggal Kegiatan

  1. 9 – 30 April 2021 Pendaftaran online di portal https://sscasn.bkn.go.id
  2. 12 April – 4 Mei 2021 Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id
  3. 16 Juni 2021 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  4. 16 – 17 Juni 2021 Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
  5. 21 Juni 2021*) Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
  6. 25 – 30 Juni 2021*) Pelaksanaan SKD
  7. 8 Juli 2021*)
    Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi
    Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes
    Psikologi)
  8. 19 – 26 Juli 2021 Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
  9. 5 Agustus 2021
    Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan
    dan Kebugaran serta Tes Psikologi ) serta Jadwal dan
    Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
  10. 16 – 23 Agustus 2021 Tes Wawancara
  11. 30 Agustus 2021 Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
  12. 6 – 10 September 2021 Pendaftaran Ulang
  13. Akhir September 2021 Mulai Pendidikan
    *) Catatan: masih bersifat tentatif, menyesuaikan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara.
    Dalam hal dipandang perlu Panitia Pusat dapat melakukan perubahan jadwal kegiatan SPMB
    PKN STAN. Perubahan jadwal tersebut akan diumumkan dalam pengumuman tersendiri.

Informasi selengkapnya, silahkan unduh Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 disini

Video tutorial cara pendaftaran SPMB PKN STAN 2021, dapat dilihat disini: https://www.youtube.com/watch?v=CbpP353ysKg

Tau Gak Gaesss? Uang 75rb Bisa Ditukar Sebanyak-banyaknya!!!


Penukaran UPK 75

Sebelumnya BI membatasi jumlah penukaran uang pecahan Rp 75 ribu.

Bank Indonesia (BI) kini membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari.

Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” sesuai keterangan pers dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Bagaimana proses penukaran Uang 75rb?

  1. Buka laman https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih lokasi penukaran, misal: Kantor Perwakilan BI Prov. Jatim di Surabaya dan input tanggal penukaran yang kamu inginkan.
  3. Pilih jam penukaran yang dinginkan. Jadwal tersedia mulai pukul 08:00 s.d. 11:00 . Pilih salah satu.
  4. Input data-data yang diperlukan, antara lain: NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Jumlah lembar penukaran, maksimal 100. Input nomor HP dan alamat email.
  5. Selanjutnya, bukti pemesanan dapat kamu unduh atau dikirim melalui email yang telah kamu daftarkan.
  6. Datang ke Kantor BI, sesuai tanggal dan jam yang kamu daftarkan.
  7. Tunjukkan ke petugas, bukti pemesanan dan KTP aslimu.

Dan… yaaa… kamu berhasil mendapatkan uang pecahan 75rb, oh ya, BI juga memberi plastik cover sebanyak uang yang kamu tukar.

Uang 75rb dapat kamu berikan untuk angpao lebaran ataupun dibelanjakan. Selamattt…

Clubhouse Aplikasi Apa?


Apa itu Aplikasi Clubhouse? Ini Cara Kerja Media Sosial  yang Viral

Aplikasi Clubhouse, belakangan banyak diperbincangkan oleh netizen di seluruh dunia. Tidak hanya di Indonesia, aplikasi ini sukses mencuri perhatian setelah nampak digunakan oleh Elon Musk, seorang jenius yang banyak memunculkan ide brilian serta pebisnis yang handal.

Tapi sebenarnya apa sih aplikasi ini? Apa kegunaan aplikasi clubhouse? Bagaimana cara mendaftar dan pembuatan akunnya? Dan bagaimana pula cara kerjanya?

Aplikasi Clubhouse, Live Podcast dengan Materi Berbobot

Clubhouse sendiri merupakan aplikasi media sosial yang berbasis obrolan suara. Berbeda dengan LINE atau WhatsApp yang berbasis teks, Clubhouse lebih difokuskan pada konten audio untuk berinteraksi.

Uniknya, aplikasi ini merupakan aplikasi untuk mendengarkan obrolan, wawancara, atau diskusi mengenai berbagai topik secara live. Jadi Anda bisa secara langsung mendengarkan siaran yang tengah dilakukan oleh penyelenggara.

Meski demikian, aplikasi ini dapat dikatakan eksklusif, karena baru dapat digunakan oleh user iOS dan tidak bisa secara langsung membuat akun dan mendengarkan konten yang tersedia.

Cara Kerja Clubhouse

Cara kerjanya sebenarnya sederhana. Misalkan Anda sudah memiliki akun, Anda akan menerima rekomendasi obrolan yang akan terjadi dalam waktu dekat. Rekomendasi ini didasarkan pada pemilihan yang Anda lakukan di bagian awal pendaftaran, sehingga topik yang Anda sukai akan muncul lebih sering.

Nantinya Anda bisa bergabung dalam panggilan bersama, dan bisa mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber. Hanya beberapa orang yang akan berbicara, dan sisanya berperan sebagai peserta yang mendengarkan.

Di sinilah letak value dari meeting dan podcast yang disiarkan, karena Anda hanya bisa bergabung dengan undangan user lain, dan topik yang dibicarakan benar-benar berasal dari sumber yang kredibel.

Cara Mendaftarkan Akun Clubhouse

Anda tidak bisa secara langsung mengunduh aplikasi dan membuat akun seperti media sosial lainnya. Anda harus mendapatkan ajakan terlebih dahulu yang disampaikan oleh user lain, melalui layanan pesan singkat.

Setelah Anda mendapat ajakan tersebut, baru kemudian Anda memiliki akses atas pembuatan akun baru di aplikasi Clubhouse. Sangat eksklusif bukan?

Setelah Anda membuat akun, Anda akan disajikan berbagai tema dan topik obrolan yang nantinya akan jadi referensi utama undangan podcast yang akan diadakan. Anda juga akan memiliki dua kesempatan mengundang pengguna baru ketika sukses membuat akun Clubhouse, jadi, gunakan dengan bijak ya!

Ekslusifitas yang dimiliki aplikasi Clubhouse sendiri dinilai menjadi dasar kuat mengapa valuasi dari aplikasi ini begitu besar, meski penggunanya belum terlalu banyak. Di beberapa negara, bahkan undangan pengguna baru Clubhouse sampai diperjualbelikan.

Ya, nilai dari undangan ini sudah cukup tinggi, mengingat kontennya yang benar-benar berbobot. Jadi, apa Anda tertarik untuk turut bergabung dalam aplikasi media sosial ini? Demikian lah penjelasan tentang aplikasi Clubhouse.

Sumber: klik disini

Vaksin Untuk Diri, Keluarga dan Negeri


Vaksinasi Covid-19 untuk Diri, Keluarga dan Negeri

Pemerintah telah memulai Vaksinasi Covid-19. Priortitas utama dan pertama akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes).

Jadwal penyuntikkan vaksin corona bagi masyarakat RI 

Dirangkum dari data resmi Kemenkes, berikut jadwal penyuntikkan vaksin corona bagi masyarakat RI:

Gelombang I: Periode vaksinasi Januari-April 2021

  1. Petugas Kesehatan: Vaksinasi dilakukan untuk 1,3 juta tenaga kesehatan tersebar di 34 provinsi. 
  2. Petugas Publik: Vaksinasi dilakukan untuk petugas publik sebanyak 17,4 juta orang. 
  3. Lansia: Vaksinasi dilakukan untuk lansia sebanyak 21,5 juta orang. Namun, bagi lansia usia 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut (misal tertuang EUA/data hasil uji klinis tahap 3). 

Gelombang II: Periode vaksinasi April 2021 – Maret 2022

  1. Masyarakat rentan: Masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta orang. 
  2. Masyarakat lainnya: Dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin sebanyak 77,4 juta orang.

Bagi yang masuk kriteria pada Gelombang I, silahkan cek status di web pedulilindungi.id, dengan input data: nama lengkap dan NIK.

Apabila status program vaksinasi anda: “Siap Untuk Vaksinasi” Segera datang ke Fasilitas Kesehatan terdekat atau Puskesmas untuk segera mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Petugas publik (TNI/Polri, ASN) dapat segera mendapatkan Vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan KTP Asli dan tanda pengenal instansi (nametag) kepada petugas di Puskesmas.

Setelah semua data diverifikasi, petugas segera melakukan Vaksinasi kepada anda dan setelah selesai, disarankan untuk berdiam selama 30 menit, untuk istirahat di lokasi Vaksin.

Setelah dilakukan Vaksinasi, anda akan mendapatkan Sertifikasi Vaksinasi Covid-19, yang kabarnya dapat digunakan sebagai pengganti tes Antigen/PCR untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara, darat maupun laut.

Foto di e-KTP Udah Buram? Tenang, Bisa Diganti


Ganti Foto di E-KTP

Pernah punya pengalaman foto di e-KTP buram? Sudah susah dikenali, karena KTP telah dibuat lebih dari 5 tahun, ingin tau cara ganti foto di e-KTP? Simak caranya berikut ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Hal tersebut merespons pertanyaan salah satu pengikutnya yakni apakah foto KTP elektronik boleh diganti atau tidak.

Zudan melalui akun TikTok pribadinya menjawab bahwa foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:

  • Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah.
  • Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. “Nah, Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

Zudan lantas memberitahu cara mengganti foto KTP elektronik yang bisa dilakukan.

Syaratnya cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.

Itulah syarat dan cara mengganti foto KTP elektronik. Apabila telah memenuhi kriteria penggantian foto di atas, segera bawa dokumen persyaratannya dan urus di Dinas Dukcapil setempat.

Sumber: klik disini