Usulkan Peningkatan PNBP PL II dan Upaya Pencegahan Fraud Lelang
Posted by ekolumajang in Lelang on 15 Oktober 2019
SURABAYA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur (12/10). Isa menyampaikan beberapa arahan kepada jajaran Kanwil DJKN Surabaya terkait strategi kerja dalam meraih capaian yang optimal. Tahun 2019 target kinerja memang tinggi dengan tujuan supaya jajaran DJKN merubah cara bekerja, tanpa perubahan DJKN akan dilihat sebagai instansi yang biasa-biasa saja. DJKN harus menunjukkan dan melakukan perubahan kearah capaian yang luar biasa.
Pada kesempatan tanya jawab, Eko dari Bidang Lelang menyampaikan usulan terkait peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelaksanaan lelang. Pada target PNBP Tahun 2019 ini yang sekitar 71 Milyar, kurang lebih 8% dari Pejabat Lelang Kelas II atau sebesar 5,6 Milyar, Eko mengusulkan untuk peningkatan PNBP dari Pejabat Lelang Kelas II dapat dengan cara memberi kesempatan kepada PL Kelas II untuk melaksanakan lelang nya melalui portal lelang.go.id. Dimana saat ini portal lelang.go.id telah mendapatkan kepercayaan di masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam mengikuti lelang. Tentunya, Pejabat Lelang Kelas II dapat dikenakan PNBP apabila diperbolehkan melaksanakan lelangnya di lelang.go.id.
Selain itu, terkait informasi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara bahwa Inspektorat Jenderal mulai membaca potensi fraud yang dilakukan oleh KPKNL, Eko mengusulkan agar Kanwil DJKN selaku superintenden diberi tools untuk mengawasi pelaksanaan lelang pada portal lelang.go.id.
sumber berita dan foto: klik disini
Setting Email Kemenkeu di Ponsel Android
Posted by ekolumajang in Berita Umum on 7 Oktober 2019
Langkah-langkah penerapan push email berdomain @kemenkeu.go.id pada ponsel bersistem operasi Android adalah sebagai berikut:
- Pilih ikon Email pada daftar aplikasi Android.
- Sesaat kemudian akan muncul dialog yang menanyakan alamat email dan password. Masukkan alamat email Kemenkeu Anda beserta kata sandinya, sehingga muncul tombol “Manual Setup” di pojok kiri bawah. Lalu, pilih tombol “Next”.
- Pada menu selanjutnya, pilih mode konfigurasi email “Exchange Active Sync”.
- Selanjutnya, isikan data yang diperlukan ketika muncul dialog “Incoming Settings” dengan detail sebagai berikut:
- Isi kotak teks “Domain\Username” dengan
KEMENKEU\nama-pengguna
. Contoh: “KEMENKEU\rhoma_irama”. - Isi kotak teks “Password” dengan kata sandi email Kemenkeu Anda.
- Isi kotak teks “Server” dengan “webmail.kemenkeu.go.id”.
- Isi kotak centang (checkbox) “Use secure connection (SSL)”.
- Isi kotak centang “Accept all SSL certificate”.
- Kosongkan kotak centang “Use client certificate”.
- Tekan “Next”.
- Isi kotak teks “Domain\Username” dengan
- Setelah kita pilih Next, maka akan muncul notifikasi “Remote security adminstration” dengan pemberitahuan “Server webmail.kemenkeu.go.id requires remote control of some security features. Continue account setup?”
Pilih “OK”. - Selanjutnya, akan muncul halaman “Account Settings”. Ini pengaturan lanjutan yang dapat dipilih sesuai dengan selera Anda.
- Apabila proses konfigurasi email telah selesai, pilih “Next” dan akan muncul menu “Security settings update”. Tekan “Next”.
- Selanjutnya akan muncul halaman “Activate device adminstrator”. Pilih “Activate”.
- Tunggu sampai proses sinkronisasi email selesai.
- Jika proses sinkronisasi berhasil, maka akan muncul email-email Anda. Tunggu proses sinkronisasi sampai selesai (email yang terakhir diterima pada hari ini/latest update mail).
- Apabila proses sinkronisasi email Kemenkeu telah selesai, maka pada Inbox Anda akan berubah menjadi TODAY.
Langkah-langkah di atas mungkin saja agak berbeda antara perangkat Android satu dan lainnya, namun tetap dengan cara pengisian yang sama.
sumber : klik disini
DJKN Jatim Awali Turnamen Hari Oeang ke-73 Tahun 2019 di Lapangan Futsal
Posted by ekolumajang in Hari Oeang RI on 3 Oktober 2019
GKN Surabaya II, 3 Oktober 2019
Tim DJKN Jawa Timur yang terdiri dari Kanwil DJKN Jawa Timur, KPKNL Surabaya dan KPKNL Sidoarjo akan mengawali Pekan Olah Raga dan Seni pada cabang Futsal. Kick Off akan dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 di Lapangan Futsal “Goal” Wonokromo, Surabaya.
DJKN Jatim tergabung di Grup B. Grup ini terbilang grup neraka karena dihuni oleh finalis tahun lalu yaitu: DJBC Jatim I, merupakan juara 3x berturut-turut, DJP Jatim II yang juga langganan masuk final dan juga DJKN Jatim yang juga sering masuk semifinal.
Tim Futsal DJKN Jatim yang dikomandoi oleh Imam Supaat dan Pangky Yulianto akan berusaha #JagaGawangKita dan memberikan perlawanan maksimal. Tentunya dengan dukungan supporter yang militan dan tak kenal lelah yang di inisiasi oleh duo putri DJKN Jatim.
Sedangkan Grup A hanya dihuni oleh 2 tim, yaitu: DJP Jatim I dan DJPB, hal ini dikarenakan KPTIK BMN Surabaya memilih absen pada tahun ini.
Selain futsal, beberapa cabang olahraga lain yang dipertandingkan adalah: Bola Voli, Badminton, Tenis Lapangan, Tenis Meja, Catur & Gaple serta seni Ludruk sebagai penghabisan nanti pada 30 Oktober 2019.
Ikuti terus kiprah Tim DJKN Jatim pada Hari Oeang ke-73 Tahun 2019 di channel ini.
Petunjuk Mengikuti Lelang Melalui Internet
Posted by ekolumajang in Lelang on 19 Juni 2019
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang telah meluncurkan Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id pada Kamis, 15 November 2018 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, beritanya klik disini.
Lelang melalui internet dapat digunakan untuk :
- Lelang eksekusi
- Lelang noneksekusi wajib
- Lelang noneksekusi sukarela
Penawaran lelang melalui internet terdiri dari :
- Penawaran tertutup (clossed bidding) : penawaran yang disampaikan peserta lelang yang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang.
- Penawaran terbuka (open bidding) : Penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.
Berikut cara mengikuti lelang internet melalui Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id, sebagai berikut :
Buka Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id, bila belum memiliki akun, klik daftar pada menu Daftar pada bagian kanan atas.
Silahkan lengkapi form pendaftaran pada halaman tersebut, input : nama, alamat email, nomor handphone, dan password untuk login.
Setelah melengkapi form pendaftaran, anda akan mendapat pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran. Selanjutnya buka email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi.
Selanjutnya lakukan aktivasi dengan klik : Aktivasi Akun Saya.
Setelah proses aktivasi, lakukan login pada Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id dengan email dan password yang telah di daftarkan.
Setelah berhasil login, anda akan masuk ke halaman utama / beranda.
Sebelum mengikuti proses lelang, anda diminta untuk melengkapi persyaratan lelang terlebih dahulu, antara lain : KTP, Rekening Bank dan NPWP.
Lengkapi data KTP anda dengan mengisi formulir : Kantor Pemeriksa KTP (pilih KPKNL terdekat dengan kota anda) dan input data lainnya sesuai data berikut :
Lakukan simpan dan upload file KTP milik anda yang telah di scan/foto.
Berikutnya input rekening Bank yang anda miliki. Rekening ini nanti juga berguna untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila anda tidak ditetapkan sebagai pemenang. Jadi pastikan tidak ada kesalahan nomor rekening yang anda daftarkan.
Lakukan perekaman nomor NPWP dan upload file NPWP milik anda yang telah di scan / foto.
Proses selanjutnya, anda menunggu proses verifikasi dari KPKNL atas KTP dan NPWP yang telah anda daftarkan dan upload. Pantau status verifikasi KTP dan NPWP pada menu Persyaratan Lelang.
Status KTP telah terverifikasi
Status NPWP telah terverifikasi
Anda telah siap mengikuti proses lelang, dengan memilih kategori objek lelang yang anda butuhkan pada menu Kategori, antara lain : Tanah, Rumah, Ruko, Pabrik, Mobil, Motor dan kategori lainnya.
Contoh proses mengikuti lelang Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas Roda 4, Isuzu Panther Tahun 2004 Nopol : AB 1639 UA
Pastikan membaca syarat dan tata cara pelelangan yang ada di bagian bawah halaman lelang, setelah memahami syarat dan tata caranya, proses selanjutnya adalah klik menu Ikuti Lelang
Berikutnya masuk ke halaman konfirmasi Mengikuti Lelang. Pastikan data telah terisi dengan benar, terutama Rekening Pengembalian.
Bila telah benar, centang menu : Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini. Klik tombol menu : Ikut Lelang Ini
Langkah berikutnya, anda melakukan penyetoran uang jaminan menggunakan virtual account (VA). VA tersebut dapat anda setor melalui berbagai cara ke Bank, melalui : Teller, ATM maupun mobile banking.
Pada halaman Status Lelang, pastikan anda memahami informasi Data Lot Lelang. Seperti : Cara Penawaran : Tanpa Kehadiran (closed bidding), Batas penerimaan uang jaminan dan batas akhir penawaran yang harus anda ikuti.
Perbedaan cara penawaran closed bidding dan open bidding adalah :
- Closed bidding : anda dapat melakukan penawaran sejak uang jaminan telah terverifikasi sampai dengan batas akhir penawaran, dan dapat melakukan penawaran lebih dari sekali.
- Open bidding : anda dapat melakukan penawaran setelah penawaran dibuka sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran dengan harga naik-naik sampai dengan batas akhir penawaran yang ditentukan.
Selanjutnya apabila anda sebagai pemenang, maka di halaman Status Lelang, akan muncul pemberitahuan : SELESAI (Menang). Lakukan pelunasan dari harga lelang maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Setelah melakukan pelunasan, silahkan datang ke KPKNL pelaksana Lelang dengan membawa bukti identitas, bukti pelunasan serta bukti lainnya yang dipersyaratkan untuk meminta Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan proses balik nama maupun proses selanjutnya sesuai kebutuhan anda.
Selain melalui web, anda dapat mengikuti proses lelang melalui android dengan terlebih dahulu install aplikasi di smartphone pada alamat : https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.lelang
Petunjuk Ikut Lelang Internet dapat di unduh di : http://bit.ly/IkutLelang
Semoga bermanfaat
M. Eko Agus Y.
Petunjuk Pembuatan Billing PNBP untuk Pejabat Lelang Kelas II
Posted by ekolumajang in Lelang on 17 Juni 2019
Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2010 dan perubahannya PMK Nomor 159 Tahun 2013 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban untuk menyetorkan bea lelang yang dilaksanakan atas permintaan penjual/pemilik barang.
Untuk melaksanakan penyetoran PNBP Bea Lelang Pembeli, diperlukan billing atau bukti pembuatan tagihan PNBP. Petunjuk pembuatan tagihan PNBP menggunakan SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online) sebagai berikut :
- Daftar di laman : simponi.kemenkeu.go.id Input data pribadi anda sesuai kolom yang diminta
- Input data Kementerian/Lembaga : Kementerian Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara dan Kanwil DJKN Jawa Timur (sesuaikan dengan lokasi Kanwil DJKN dimana Pejabat Lelang Kelas II berada). Serta input username dan password yang akan digunakan untuk login pada simponi.kemenkeu.go.id
- Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan email aktivasi registrasi, klik URL yang tercantum pada email
- Login pada laman : simponi.kemenkeu.go.id dengan menggunakan user dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya.
- Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama seperti gambar berikut. Klik menu Billing
- Selanjutnya pilih menu Kementerian/Lembaga
- Sampai dengan muncul halaman Pembuatan Billing K/L sebagai berikut :
- Selanjutnya pilih Kelompok PNBP : Fungsional, mata uang : IDR. Pada kolom detil pembayaran, klik pada kolom jenis penerimaan muncul jenis penerimaan pada Kementerian Keuangan. Pilih : Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan dengan klik tanda (+) pada menu dimaksud, selanjutnya klik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, klik Bea Lelang Pembeli, klik Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar kawasan Berikat/Gudang Berikat, pilih objek lelang : barang tidak bergerak atau barang bergerak, seperti gambar berikut :
- Input nama wajib bayar (silahkan isi nama penjual/pemilik barang), input jumlah rupiah bea lelang yang akan disetor dan berikan keterangan (misal : Bea Lelang Pembeli lelang tanggal 14 Juni 2019) seperti gambar berikut :
- Setelah semua data dipastikan benar, klik simpan sampai dengan muncul pesan : Apakah Pembuatan Data Pembayaran ini akan diproses ? Klik : Ya
- Pastikan data pembayaran telah berhasi disimpan
- Selanjutnya klik cetak untuk menampilkan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti contoh berikut :
- Bawa Kode Biliing tersebut ke bank terdekat yang dapat melakukan penyetoran PNBP sesuai kode billing yang telah didapat melalui SIMPONI.
Petunjuk Pembuatan Billing PNBP dapat di unduh di : http://bit.ly/PetunjukSimponi
Semoga bermanfaat
M. Eko Agus Y.
Begini Cara Dapat Subsidi Beli Kacamata dari BPJS Kesehatan
Posted by ekolumajang in Berita Umum on 19 September 2018
Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung atau mendapat subsidi dari BPJS Kesehatan.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.
Begini penjelasannya.
-
Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu pembelian kacamata
Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1. Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya kita wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
4. Datangi toko optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, kita bisa pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa, wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Pendaftaran CPNS Di Mulai 19 September 2018
Posted by ekolumajang in Berita Umum on 18 September 2018
Pemerintah akan melaksanakan pengadaan CPNS Tahun 2018. Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur.
Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
informasi mengenai rekrutmen CPNS secara resmi habya melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Jangan sampai kamu ketinggalan informasi yaa…
Versi Anda