Tau Gak Gaesss? Uang 75rb Bisa Ditukar Sebanyak-banyaknya!!!


Penukaran UPK 75

Sebelumnya BI membatasi jumlah penukaran uang pecahan Rp 75 ribu.

Bank Indonesia (BI) kini membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari.

Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” sesuai keterangan pers dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Bagaimana proses penukaran Uang 75rb?

  1. Buka laman https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih lokasi penukaran, misal: Kantor Perwakilan BI Prov. Jatim di Surabaya dan input tanggal penukaran yang kamu inginkan.
  3. Pilih jam penukaran yang dinginkan. Jadwal tersedia mulai pukul 08:00 s.d. 11:00 . Pilih salah satu.
  4. Input data-data yang diperlukan, antara lain: NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Jumlah lembar penukaran, maksimal 100. Input nomor HP dan alamat email.
  5. Selanjutnya, bukti pemesanan dapat kamu unduh atau dikirim melalui email yang telah kamu daftarkan.
  6. Datang ke Kantor BI, sesuai tanggal dan jam yang kamu daftarkan.
  7. Tunjukkan ke petugas, bukti pemesanan dan KTP aslimu.

Dan… yaaa… kamu berhasil mendapatkan uang pecahan 75rb, oh ya, BI juga memberi plastik cover sebanyak uang yang kamu tukar.

Uang 75rb dapat kamu berikan untuk angpao lebaran ataupun dibelanjakan. Selamattt…

Foto di e-KTP Udah Buram? Tenang, Bisa Diganti


Ganti Foto di E-KTP

Pernah punya pengalaman foto di e-KTP buram? Sudah susah dikenali, karena KTP telah dibuat lebih dari 5 tahun, ingin tau cara ganti foto di e-KTP? Simak caranya berikut ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Hal tersebut merespons pertanyaan salah satu pengikutnya yakni apakah foto KTP elektronik boleh diganti atau tidak.

Zudan melalui akun TikTok pribadinya menjawab bahwa foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:

  • Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah.
  • Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. “Nah, Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

Zudan lantas memberitahu cara mengganti foto KTP elektronik yang bisa dilakukan.

Syaratnya cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.

Itulah syarat dan cara mengganti foto KTP elektronik. Apabila telah memenuhi kriteria penggantian foto di atas, segera bawa dokumen persyaratannya dan urus di Dinas Dukcapil setempat.

Sumber: klik disini