Penukaran UPK 75
Sebelumnya BI membatasi jumlah penukaran uang pecahan Rp 75 ribu.
Bank Indonesia (BI) kini membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari.
Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” sesuai keterangan pers dari Bank Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.
Bagaimana proses penukaran Uang 75rb?
- Buka laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih lokasi penukaran, misal: Kantor Perwakilan BI Prov. Jatim di Surabaya dan input tanggal penukaran yang kamu inginkan.
- Pilih jam penukaran yang dinginkan. Jadwal tersedia mulai pukul 08:00 s.d. 11:00 . Pilih salah satu.
- Input data-data yang diperlukan, antara lain: NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Jumlah lembar penukaran, maksimal 100. Input nomor HP dan alamat email.
- Selanjutnya, bukti pemesanan dapat kamu unduh atau dikirim melalui email yang telah kamu daftarkan.
- Datang ke Kantor BI, sesuai tanggal dan jam yang kamu daftarkan.
- Tunjukkan ke petugas, bukti pemesanan dan KTP aslimu.
Dan… yaaa… kamu berhasil mendapatkan uang pecahan 75rb, oh ya, BI juga memberi plastik cover sebanyak uang yang kamu tukar.
Uang 75rb dapat kamu berikan untuk angpao lebaran ataupun dibelanjakan. Selamattt…

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.