Sosialisasi Wasdal BMN dan Verval Data SIMANTAP


sumber : www.djkn.depkeu.go.id dan www.kpknljember.djkn.or.id

Gambar UtamaJember – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan kegiatan sosialiasi pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (wasdal BMN) serta verifikasi dan validasi (verval) data Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) kepada satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember pada Selasa, 10 Desember 2013 di Ijen View Hotel, Bondowoso. Satuan kerja yang sebanyak 75 satker dengan masing-masing satker mengirim 2 perwakilan, terdiri dari 1 pejabat struktural dan 1 operator SIMAK BMN.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur M. Djalalain berkenan membuka acara. Kepala Kanwil menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penertiban BMN yang telah dilaksanakan pada periode 2007-2010 lalu dan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Wasdal merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN yang sangat strategis dan penting, karena tanpa adanya pengawasan dan pengendalian maka seluruh siklus pengelolaan BMN yang lain tidak akan berjalan dengan baik.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dibuat sejak tahun 2006 s.d. 2007, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih diberi pendapat Disclaimer, salah satunya karena pengelolaan BMN masih belum memadai. Sedangkan mulai tahun 2009 s.d. 2010 setelah dilaksanakannya Penertiban BMN, mengalami peningkatan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Nilai kekayaan negara yang dicatat pada LKPP Tahun 2007 masih sekitar 237 Triliun, sedangkan pada tahun 2011, setelah diadakannya penertiban BMN, nilai kekayaan negara dicatat sebesar 1.624 Triliun, nilai terakhir pada tahun 2013 tercatat sebesar 2.013 Triliun. “Dengan nilai kekayaan negara yang sangat besar tersebut, maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur pengawasan dan pengendalian BMN,” ujar M. Djalalain.

Selain pengawasan dan pengendalian BMN, M. Djalalain juga menyampaikan prioritas dari pemerintah untuk segera melaksanakan sertipikasi tanah milik pemerintah. Kanwil DJKN Jawa Timur mendapat target 250 bidang tanah, yang seluruh biaya pensertipikatan telah tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Kami harap kerja sama dari seluruh satker untuk mensukseskan program pemerintah untuk sertipikasi tanah, sehingga seluruh barang milik negara berupa tanah dapat diamankan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, pungkas M. Djalalain.

Pada materi pengawasan dan pengendalian BMN, narasumber dari Kanwil DJKN Jawa Timur adalah Guntur Riyanto yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Guntur menyampaikan wewenang dan tanggung jawab dari pengguna barang pada pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN adalah: melakukan pemantauan dan penertiban, meminta aparat pengawas intern pemerintah (APIP) untuk melakukan audit, menindaklanjuti hasil audit, memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang (DJKN), dan membuat prosedur kerja wasdal di lingkungannya. Guntur Riyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPKNL Kendari tersebut, juga memberi contoh implementasi wasdal atas pemanfaatan BMN. Wasdal atas pemanfaatan BMN seperti, apakah pelaksanaan pemanfaatan BMN telah mendapat persetujuan Pengelola Barang dan apakah pelaksanaan pemanfaatan BMN telah dilaksanakan sesuai persetujuan Pengelola Barang atau sesuai dengan perjanjian.

Pada peraturan tentang pengawasan dan pengendalian ini juga diatur tentang dilaksanakannya penertiban BMN apabila dari hasil pemantauan diketahui ada ketidaksesuaian. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penertiban yang harus diselesaikan paling lama 15 hari kerja sejak, laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima. Penertiban atas pelaksanaan pengamanan BMN, sepert : BMN berupa tanah belum bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q. nama Kementerian/Lembaga, BMN berupa tanah dikuasai pihak lain secara tidak sah dan BMN berupa tanah dalam sengketa. Upaya penertiban atas BMN berupa tanah tersebut dilaksanakan dengan segera mendaftarkan proses sertipikat kepada BPN setempat. “Apabila tanah dalam sengketa, dapat dilakukan pendekatan persuasif dengan cara musyawarah dengan pihak yang menguasai tanah sengketa, namun bila tidak berhasil maka dilakukan upaya hukum”, ujar Guntur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengendalian Barang Milik Negara ini mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Desember 2012, atau telah berlaku sejak tanggal 27 Juni 2013. Sehingga Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan tahunan hasil wasdal BMN kepada KPKNL Jember dengan tembusan kepada Pengguna Barang paling lambat pada akhir bulan Maret setelah berakhirnya tahun anggaran. Dengan demikian, satker wilayah kerja KPKNL Jember diharap dapat menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengedalian BMN paling lambat pada bulan Maret 2014, pungkas Guntur.

Khusnul Arifin, pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melanjutkan kegiatan verifikasi dan validasi data SIMANTAP dengan membagi satker sesuai wilayah kerja dan tingkat kesiapan pelaksanaan sertipikasi tanah pada satker. Hasil dari verifikasi dan validasi tersebut digunakan KPKNL Jember untuk mapping target pensertipikatan BMN berupa tanah yang akan disampaikan kepada Kantor BPN di 6 Kab/Kota wilayah kerja KPKNL Jember.

Pada akhir acara, Kepala KPKNL Jember Agus Hari Widodo menyampaikan terima kasih atas kehadiran satker pada kegiatan sosialisasi wasdal BMN dan verval data SIMANTAP dan bersama-sama mengajak untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian di lingkungannya masing masing demi terwujudnya tertib pengelolaan BMN.

(Teks dan Foto : M. Eko Agus Y)

FOTO-FOTO LAIN TERKAIT BERITA

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

 

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s