sumber : www.djkn.depkeu.go.id

JEMBER – Sejak neraca pemerintah Indonesia disusun pertama kali pada tahun 2004, Barang Milik Negara (BMN) masih dicatat sesuai nilai perolehan, baru pada tahun 2007 dilakukan penertiban BMN sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN yang menghasilkan nilai wajar BMN. Pada tahun 2013 ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat yang merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011. BPK merekomendasikan agar pemerintah mempercepat pengukuran masa manfaat sehingga dapat menerapkan penyusutan. Sehingga dengan terbitnya peraturan tentang penyusutan tersebut, hal ini merupakan sebuah langkah besar Penatausahaan BMN yang dapat menyajikan nilai aset tetap secara wajar dalam LKPP.
Dalam rangka memenuhi edukasi dan komunikasi di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan kegiatan Sosialisasi Akuntansi Penyusutan BMN dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 dengan mengundang seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember dengan jumlah sebanyak 225 satker. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan 3 (tiga) tahap, dimulai dari 11 dan 12 Juni 2013 di Hotel Aston Jember serta 19 Juni 2013 di Hotel Ijen View Bondowoso.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Jember Rahmat Effendi. Rahmat menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi, yaitu :
1. Menyampaikan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap;
2. Aplikasi SIMAK BMN 2013;
3. Memberikan persamaan persepsi kepada satuan kerja pada saat pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester I 2013.
Rahmat Effendi, dalam sambutan pembukanya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari satker yang menghadiri undangan dari KPKNL Jember sehingga sinergi antara pengguna barang dan pengelola barang dapat menyukseskan reformasi manajemen aset negara. “Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melakukan action plan dalam penerapan penyusutan, tahun 2011 dan 2012 sudah dilakukan penyusutan di satker Badan Layanan Umum (BLU), kemudian untuk satker biasa baru dilakukan pada tahun 2013 ini,” ujar pria yang gemar berolahraga tersebut.
Pada materi penyusutan, yang disampaikan oleh Khusnul Arifin, satker diberikan penjelasan tentang ruang lingkup penyusutan yang dilakukan terhadap Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka Pengelolaan BMN. “Sedangkan penyusutan Aset Tetap tersebut memiliki tujuan : menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam LKPP, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa manfaat suatu BMN, dan memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki,” ujar pria kelahiran Jember tersebut.
Materi berikutnya tentang simulasi Aplikasi SIMAK BMN 2013, disampaikan oleh Renny Setyawati. Satker dipandu melakukan kegiatan instalasi aplikasi, database dan tools, proses migrasi dan normalisasi data BMN, penyusutan BMN pertama kali, verifikasi dan tindak lanjut atas penyusutan pertama kali, penyusutan transaksional dan reguler serta pengungkapan dan pengamanan yang berkaitan dengan penyusutan. “Aplikasi SIMAK BMN 2013, merupakan tools yang digunakan untuk penyusunan laporan BMN pada Semester I 2013 dan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPKNL Jember,” ujar Renny.
Pada akhir acara, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Wahyu Widodo, mewakili Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, kegiatan rekonsiliasi Semester I 2013 dapat berjalan dengan lancar dan seluruh satker dapat menjalankan proses penyusutan BMN sesuai ketentuan. (Penulis: M. Eko Agus Y – KPKNL Jember, Editor: arf)