Standar Biaya Tahun Anggaran 2012


Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.
Berikut, beberapa standar biaya yang mengalami perubahan pada T.A. 2012 :
  • Honorarium Pengelola SAI (SIMAK BMN dan SAKPA).
  • Uang Makan Rp 25.000 (gol I/II), Rp 27.000 (gol. III) dan Rp 29.000 (gol IV).
  • Uang harian Perjadin, berdasarkan tingkat golongan masing-masing.

Selengkapnya, download PMK 84 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 disini

Semoga bermanfaat

3 tanggapan untuk “Standar Biaya Tahun Anggaran 2012

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s