Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran. Berikut, beberapa standar biaya yang mengalami perubahan pada T.A. 2012 :
- Honorarium Pengelola SAI (SIMAK BMN dan SAKPA).
- Uang Makan Rp 25.000 (gol I/II), Rp 27.000 (gol. III) dan Rp 29.000 (gol IV).
- Uang harian Perjadin, berdasarkan tingkat golongan masing-masing.
Selengkapnya, download PMK 84 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 disini
Semoga bermanfaat
Berlaku untuk Petugas UAKPB jajaran Kemhan ga ni? rapel 3 tahun ya..he..he..
honorarium masih diperbolehkan ta? bukan hanya pengelola keuangan saja? pengelola SAI juga bisa dapat??
sepertinya masih dialokasikan untuk honorarium.