Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Jakarta, 12/11/09 (Fiscal News) – Sebagai salah satu persyaratan untuk memperlancar proses pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyerahkan Barang Milik Negara yang dikuasai/digunakan olehnya kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinasnya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang mengacu pada Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban Barang Milik Negara Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Departemen Keuangan. Terkait hal tersebut, dalam mengajukan pengesahan SKPP pensiun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Departemen Keuangan wajib melampirkan copy Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan copy berita acara serah terima Barang Milik Negara yang dilegalisir oleh Satker. Selain ketentuan tersebut, ketentuan mengenai pengesahan SKPP pegawai pensiun oleh KPPN tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan
Sumber :
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=7171&thn=2009&name=skpp_121109.htm