PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI DIPLOMA I, DIPLOMA III, DAN DIPLOMA IV POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2017
Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerima putra putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Politeknik Keuangan Negara STAN dengan pilihan program studi sebagai berikut:
Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
Program Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
Program Studi Diploma I Pajak;
Program Studi Diploma III Akuntansi;
Program Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
Program Studi Diploma III Manajemen Aset;
Program Studi Diploma III Pajak;
Program Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai; dan
Program Studi Diploma IV Akuntansi.
……
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :
Direktur Jenderal Kekayaan Negara telah menetapkan Standard Operating Procedures (SOP) di lingkungan Kantor Wilayah DJKN melalui KEP Dirjen KN nomor : 163/KN/2014 tanggal 23 Desember 2014. Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Kep Dirjen tersebut :
Sebagai salah satu kantor vertikal yang telah melaksanakan SE-1/KN/2016 tentang Standardisasi Identitas Instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Jawa Timur dijadikan percontohan oleh Kantor Pusat DJKN melalui surat Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara nomor : S-36/KN.1/20017 tanggal 9 Januari 2017. Untuk rekan-rekan in-charge di kegiatan ini, terutama yang kantor nya menempati GKN, dapat mengunduh contoh surat permohonan renovasi ke KPTIK BMN setempat.
Ketua PMO Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat nomor : S-6/KN.PMO/2016 tanggal 4 Agustus 2016 hal Lomba Wefie Sinergi Merah Putih meminta kepada Para Duta Kekayaan Negara untuk mengikuti Lomba Wefie yang diibaratkan simbol sinergi / semangat bersama dan kebersamaan dalam mengabdi kepada negara. Selain itu Duta Kekayaan Negara diharapkan semakin berperan menjalankan fungsi sebagai agen perubahan demi mendorong suksesnya Transformasi Kelembagaan DJKN dan Kementerian Keuangan.
Duta Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, M. Eko Agus Y. turut berperan serta secara aktif mengikuti lomba wefie dimaksud. Dengan jadwal yang telah ditetapkan Panitia Lomba Wefie yang memberi batas akhir tanggal 14 Agustus 2016, dan bersamaan dengan pelaksanaan uji petik penilaian Sumber Daya Alam di Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo Jawa Timur, maka Eko, Duta Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur mengambil foto wefie di lokasi uji petik penilaian SDA.
Tempat Pengambilan Foto : Padang Savana Bekol, Balai Taman Nasional Baluran
Tanggal Pengambilan Foto : Rabu, 10 Agustus 2016
Caption : Uji Petik Penilaian SDA sinergi Bidang Penilaian, Bagian Umum dan KPKNL di Wilker Kanwil DJKN Jawa Timur
Untuk mensukseskan kegiatan lomba wefie tersebut, pembaca setia ekolumajang.com dapat memberikan like pada link berikut : http://bit.ly/WefieKanwilJatim
Untuk mendukung program Revenue Center Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Pengelolaan BMN, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN. Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, mendelegasikan kewenangannya terkait Pengelolaan BMN.
Perbedaan pendelegasian pada KMK 229 Tahun 2016 dengan KMK 218 Tahun 2013, antara lain sebagai berikut :
Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara
No.
Uraian
KMK 218/2013 (Rp)
KMK 229/2016 (Rp)
KEPALA KANWIL DJKN
1
PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
>2,5 M – 5 M
>2,5 M – 5 M
>10 M – 50 M
>5 M – 25 M
2
Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
>1 M – 5 M
>500jt – 2,5 M
>5 M – 10 M
>2,5 M – 5 M
3
Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
>1 M – 5 M
>500jt – 2,5 M
>5 M – 10 M
>1 M – 2,5 M
4
Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
>1 M – 2,5 M
>500jt – 1 M
>1 M – 2,5 M
>1 M – 2,5 M
KEPALA KPKNL
1
PSP BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
c. Selain T/B non dokumen kepemilikan
sampai dengan 2,5 M
sampai dengan 2,5 M
tidak diatur
sampai dengan 10 M
sampai dengan 5 M
>100jt – 5 M
2
Pemanfaatan BMN
Sewa/Pinjam Pakai/KSP
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
sampai dengan 1 M
sampai dengan 500jt
sampai dengan 5 M
sampai dengan 2,5 M
3
Penghapusan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
sampai dengan 1 M
sampai dengan 500jt
tidak diatur
sampai dengan 5 M
sampai dengan 1 M
>100jt – 1 M
4
Pemindahtanganan BMN
a. Tanah dan/atau bangunan
b. Selain tanah dan/atau bangunan
c. Selain T/B non dokumen kepemilikan
sampai dengan 1 M
sampai dengan 500jt
tidak diatur
sampai dengan 1 M
sampai dengan 1 M
>100jt – 1 M
Hal yang baru dari KMK 229 Tahun 2016, apabila pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berhalangan sementara, maka Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) diberi kewenangan menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 September 2016.
Awal Maret 2016, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Sonny Loho, menetapkan Duta Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2016 dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Keputusan Dirjen KN) Nomor 122/KN/2016 tanggal 8 Maret 2016. Pada Keputusan Dirjen KN tersebut disebutkan bahwa Duta Kekayaan Negara (Duta KN) memiliki tugas antara lain :
Mengoordinasikan dan menyampaikan hasil-hasil program Transformasi Kelembagaan termasuk mengidentifikasi saluran-saluran komunikasi utama dan dampaknya, dan melakukan manajemen Stakeholder kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Duta Kekayaan Negara;
Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka internalisasi dan sosialisasi program Transformasi Kelembagaan;
Menyampaikan aspirasi serta feedback atas kegiatan-kegiatan Transformasi Kelembagaan di lingkungan Duta Kekayaan Negara.
Eko menyampaikan mini projectnya kepada kurang lebih 40 (empat puluh) peserta FGD Bagian Umum yang terdiri dari: Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, para Kasubbag di Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Para Kasubbag Umum KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim dan beberapa pelaksana terkait.Setelah mengikuti Leading Change Training pertengan Mei 2016 lalu, M. Eko Agus Y, Duta KN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) mendapat kesempatan untuk knowledge sharing dan menyampaikan Mini Project Transformasi Kelembagaan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bagian Umum di lingkungan Kanwil DJKN Jatim pada tanggal 01 s.d. 03 Juni di KPKNL Pamekasan. Mini Project Transformasi Kelembagaan yang dibuat oleh Eko dengan mentor dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Muriyanto, diberi judul “BONEK DJKN MANDIRI” (Bersama PMO DJKN Sukseskan Transformasi Kelembagaan menuju DJKN Mandiri). Istilah Bonek pada mini project tersebut merupakan akronim dari bahasa jawa yaitu bondho nekat (modal nekat). Eko, sebagai Duta KN di Kanwil DJKN Jatim berharap dengan adanya Transformasi Kelembagaan di Kementerian Keuangan, DJKN dengan berbagai tugas yang diembannya serta banyaknya stakeholer yang dilayani dapat menjadi Unit Eselon I mandiri yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mini project Duta KN tersebut terdiri dari:
1.
Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) DJKN.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011, pengurusan Piutang Negara BUMN/D khususnya perbankan sudah tidak dilakukan PUPN melainkan pengurusannya diserahkan kepada BUMN/D masing-masing. Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) yang kami maksud adalah dengan cara melakukan optimalisasi pegawai di Bidang Piutang Negara (PN)/Seksi PN, atau apabila dimungkinkan dilakukan reorganisasi DJKN khususnya pada kantor daerah (kantor wilayah dan kantor operasional) dengan menambah Tusi Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana fungsi dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).
Reorganisasi tersebut dapat membagi sebagian fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara sehingga bidang/seksi tersebut dapat diberi nama Bidang/Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II. Fungsi tersebut antara lain meliputi pengelolaan aset Eks. PPA dan aset BDL, sehingga Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara I lebih berfokus dengan Tusi Penatausahaan BMN dan Pengelolaan BMN Kementerian/Lembaga. Reorganisasi ini tentunya harus dilakukan kajian secara mendalam, terutama dari Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal.
Penguatan Tusi ini diharapkan meningkatkan prestasi DJKN di antara unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ke depan diharap dapat menjawab harapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang ingin menjadikan DJKN sebagai revenue center dan sebagai asset manager yang memberikan sumbangan penerimaan negara bukan pajak melalui pengelolaan kekayaan negara.
2. Memperluas pelayanan bersama (co-location).
Pelayanan bersama (co-location) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kemenkeu yang berupaya untuk menyediakan one point of contact bagi para stakeholder atas layanan rekonsiliasi SIMAK BMN dan SAIBA serta layanan fungsi perbendaharaan lainnya. Implementasi co-locationdilakukan secara bertahap dimana pada tahun 2015 telah diterapkan pada 8 Kanwil DJKN dan 12 KPKNL.
Mini project dan inovasi dari Duta KN Kanwil DJKN Jatim adalah memperluas pelayanan bersama di KPKNL yang belum ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan layanan bersama (co-location). Saat ini terdapat dua KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim yang telah ditetapkan sebagai lokasi co-location sedangkan empat KPKNL lainnya belum ditunjuk yakni: KPKNL Sidoarjo; KPKNL Jember; KPKNL Pamekasan; dan KPKNL Madiun.
3. Membangun sinergi antar bidang/seksi dan antara Kanwil dengan KPKNL menyongsong Transformasi Kelembagaan di Kemenkeu.
Bentuk sinergi guna menyukseskan Transformasi Kelembagaan di lingkungan Kanwil DJKN Jatim adalah dengan meminta kepada KPKNL untuk menunjuk salah satu pegawai yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, aktif di media sosial, dan energik, untuk menjadi Person In Charge (PIC) Transformasi Kelembagaan di KPKNL yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari Project Management Office (PMO) DJKN dan Duta KN.
Guna menyukseskan sinergi tersebut Duta KN Kanwil DJKN Jatim akan membentuk channel khusus menggunakan media sosial WhatsApp (WA). Grup WA yang beranggotakan Mentor Duta KN Kanwil DJKN Jatim (Kepala Bagian Umum), Duta KN Kanwil DJKN Jatim, Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim, dan PIC Transformasi Kelembagaan di masing-masing KPKNL.
4. Inovasi pada Bagian Umum
Penerapan SIMAGNUM (Sistem Informasi Management Umum) sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dan informasi guna meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Sub Bagian Umum kepada stakeholder (kepala kantor, para pejabat, para pegawai, pegawai tidak tetap) yang meliputi 3 (tiga) layanan pokok yakni:
1.
Keuangan : Dengan adanya kartu pengawasan realisasi anggaran yang real time, Tim Pengelola Anggaran (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan
Pejabat Pengadaan) dapat mengambil langkah-langkah untuk mencapai target realisasi anggaran yang berakibat pada peningkatan layanan kepada para pegawai. Beberapa perbaikan adalah : Pembayaran belanja pegawai (gaji, tunjangan, dan uang makan) tepat waktu/di awal bulan, pembayaran biaya perjalanan dinas maksimal 5 (lima) hari sejak dinyatakan lengkap, pembayaran honor pegawai tidak tetap dihari pertama hari kerja setiap bulan, dan operasional kantor berjalan dengan lancar berdasarkan data real time realisasi anggaran tersebut.
2.
Kepegawaian : pembuatan data base kepegawaian menggunakan SIMAGNUM untuk menghindari keterlambatan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala,
dan manajemen cuti pegawai memastikan hak pegawai diterima dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
TU/RT : Manajemen penggunaan kendaraan dinas harian, pemeliharaan kendaraan dinas (ganti oli / servis rutin), reminder pembayaran pajak kendaraan dinas dan
penerbitan izin penggunaan harian kendaraan dinas memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas.
Menanggapi materi Transformasi Kelembagaan yang dibawakan oleh Duta KN tersebut, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jatim, Muriyanto, juga menyampaikan pentingnya motivasi dan disiplin kerja untuk meningkatkan kinerja. Pada kesempatan tersebut peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan Duta KN. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Kasubbag Keuangan Kanwil DJKN Jatim, Jamiatun, “apa sih yang akan terjadi dengan pelaksanaan Transformasi Kelembagaan dan bagaimana cara kita menghadapinya?”. Eko, Duta KN Kanwil DJKN Jatim, dengan runut menjelaskan bahwa Transformasi Kelembagaan tidak hanya penggabungan, tetapi lebih dari itu, Transformasi Kelembagaan adalah tentang mengubah proses sehingga hasilnya menjadi optimal, seperti halnya proses transformasi DJKN dari asset administrator menjadi asset manager dengan optimalisasi aset dan menjadikan aset sebagai sumber pendapatan dan menekan belanja negara. Sebagai pegawai DJKN, sikap terbaik dalam menghadapi Transformasi Kelembagaan adalah dengan terus meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas, serta tidak bersikap resisten terhadap Transformasi Kelembagaan.
Dalam kesempatan yang sama, Muriyanto, Kabag Umum Kanwil DJKN Jatim juga memberikan pesan, pelaksanaan Transformasi Kelembagaan merupakan suatu hal yang tidak dapat kita hindari, Untuk menghadapi proses Transformasi Kelembagaan Kemenkeu ini, kita sebagai pegawai sebaiknya melaksanakan 5 (lima) budaya kerja Kemenkeu yaitu: satu informasi setiap hari; dua menit sebelum jadwal; tiga salam setiap hari; rencanakan, kerjakan, monitor dan tindak lanjuti; serta ringkas, rapi, resik, rawat, rajin.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memerikan keterangan pada awak media terkait rangkaian kegiatan Menkeu pada IMF-World Bank Spring Meetings di Jakarta (11/4)
Jakarta, 11/05/2016 Kemenkeu – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akan memimpin Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri rangkaian pertemuan musim semi Bank Dunia/Dana Moneter Internasional (the IMF-World Bank Spring Meetings) di Washington D.C., Amerika Serikat. Spring Meetings merupakan ajang pertemuan Dewan Gubernur yang umumnya dijabat oleh Menteri Keuangan/Menteri Ekonomi dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota IMF dan Bank Dunia. Selain itu, berbagai lembaga dan organisasi keuangan internasional lain, media massa, serta organisasi-organisasi non-pemerintah, akademisi dan sektor swasta juga turut hadir.
“Pertemuan ini adalah (kegiatan) Wold Bank dan IMF. Kalau IMF, Gubernur IMF untuk Indonesia adalah Bank Indonesia. Saya (Menkeu) adalahalternategovernor-nya. Kalau untuk World Bank saya (Menkeu) governor-nya”, jelas Menkeu dalam konferensi pers terkait rangkaian kegiatan Menkeu pada IMF-World Bank Spring Meetings di Jakarta pada Senin (11/05).
Agenda utama pada kegiatan tersebut adalah pertemuan DevelopmentCommittee (DC) yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan pertemuanInternationalMonetary and FinancialCommittee (IFMC). Selain itu, diselenggarakan pula pertemuan tingkat menteri lainnya, seperti pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20, pertemuan negara-negara G24, pertemuan bilateral berbagai negara, seminar/konferensi, regionalbriefings, dan kegiatan lainnya yang mengambil fokus pada ekonomi global, pembangunan internasional dan pasar keuangan dunia.
Pada kesempatan kali ini, Indonesia melalui Menteri Keuangan berhasil mengukir sejarah dengan menduduki posisi Ketua DC untuk pertama kalinya yang berasal dari Warga Negara Indonesia. Posisi Ketua DC ini dipilih berdasarkan kapasitas individual secara sangat selektif dari banyak kandidat negara-negara anggota.
“Untuk saya, SpringMeetings ini menjadi penting dalam kapasitas saya sebagai ketua DevelopmentCommittee World Bank”, kata Menkeu.
Sebagai informasi bahwa DC merupakan komite dari World Bank yang beranggotakan seluruh Gubernur dari negara anggota World Bank di seluruh dunia. Masa jabatan untuk posisi Ketua DC paling sedikit dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang menjadi tiga tahun berdasarkan persetujuan Dewan Gubernur dari negara-neagra anggota. (ab)
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017. Beberapa perubahan pada SBM adalah :
Tarif hotel yang sama antara Golongan I/II dan Pejabat Eselon IV / Golongan III.
Terdapat satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS, untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
Kenaikan honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.