Kelengkapan Laporan BMN Semester II dan Tahunan 2009


Yth. Bapak/Ibu Operator SIMAK-BMN Wilker KPKNL Jember

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan kelengkapan laporan BMN Semester II dan Tahunan 2009 sesuai dengan surat Kepala KPKNL Jember Nomor : S-1758/WKN.10/KNL.04/2009 sebagai berikut : Kelengkapan Laporan BMN Semester II dan Tahunan 2009

Mohon mengisi polling sbb :

Peraturan Dirjen Kekayaan Negara 07 2009 Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan LKPP, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2009 sebagai petunjuk pelaksanaan dari PMK 102/2009 tersebut. Berikut : Peraturan Dirjen Kekayaan Negara 07 2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN

Mohon mengisi polling sbb :

Misteri Pasien Meninggal Setiap Jum’at Pagi di Sebuah RS Ternama di Jakarta Terungkap


Rumah sakit angker

Ada kejadian aneh di Unit Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Ternama di Bilangan Jakarta Pusat, ditemukan indikasi para pasien yang memerlukan bantuan pernafasan selalu meninggal di tempat tidur yang sama pada kamar yang sama dan selalu pada waktu yang sama yaitu Jumat Pk. 08.00 pagi tanpa peduli umur, kelamin, kondisi atau latar belakang penyakit.
Hal ini sangat membingungkan para dokter dan beberapa ahli bahkan berpikir bahwa hal ini ada hubungannya dengan supranatural, mengapa selalu pada hari Jumat dan pada tempat tidur yang sama?
Lalu para dokter memutuskan untuk menuntaskan kasus ini dan menyelidiki penyebab dari beberapa kejadian tersebut.

Begitu tiba hari Jumat, semua orang di rumah sakit tersebut menunggu dengan tegang apakah kejadian buruk itu akan terulang kembali ? Lalu dibaringkanlah pasien baru rumah sakit itu di sana. Beberapa dokter sudah memegang tasbih, quran, alkitab bahkan sebagian lagi memegang bawang putih, salib kayu dan benda-benda suci lainnya untuk menangkal iblis.

Sementara sang pasien tetap terbaring di sana, seiring dengan berjalannya waktu…… pukul 07:00…. 07:30…. tepat sebelum waktu keramat itu tiba ……Pintu kamar tersebut terbuka. Kemudian masuklah Tukimin…part timer cleaning service untuk hari Jumat…dia langsung mencabut kabel alat bantu pernafasan pasien dari stop kontaknya lalu …. menggantinya dengan vacuum cleaner dan mulai membersihkan ruangan.

Guyonan segar di awal tahun, postingan pertama di tahun 2010, Selamat Tahun Baru yah semua

selamat tahun baru

sumber : ruanghati.com 🙂

MASUKAN RUU PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA


Sehubungan dengan surat Direktur BMN I Nomor : S-260/KN.2/2009 tgl. 7 Desember 2009 perihal Permintaan Tanggapan RUU PKN, bersama ini kami mencoba memberi masukan terhadap RUU tersebut, dari sudut pandang user dan kantor operasional. Ada beberapa bagian yang kami coba untuk usulkan untuk di akomodir dalam RUU tersebut khususnya terkait dengan pengelolaan BMN, sebagai berikut : Tanggapan RUU PKN

PETUNJUK PEREKAMAN KDP (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN)


Petunjuk ini dibuat untuk membantu operator SIMAK-BMN di wilayah kerja KPKNL Jember yang masih memiliki kendala pada perekaman Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Pada Aplikasi SIMAK-BMN. Semoga bermanfaat.

Download disini : PETUNJUK PEREKAMAN KDP

Ayu Azhari Cawabup Sukabumi


Sumber : http://www.detiknews.com

Parpol Malas Kerja, Artis Digandeng Untuk Pilkada


Ayu Azhari menambah panjang daftar artis yang akan maju dalam Pilkada. Partai pengusungnya dinilai malas dan hanya ingin mendulang suara.

“Itu partainya malas, nggak mau kerja keras. Maunya cari jalan pintas untuk mendapat suara,” ujar pengamat politik UI Prof Maswadi Rauf kepada detikcom, Sabtu (26/12/2009).

Ayu akan dimajukan sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukabumi yang diusung PDIP. Strategi ini dinilai Maswadi efektif untuk memenangkan pilkada, tapi buruk untuk pemerintahan daerah dalam jangka panjang.

“Bisa menang lho itu. Tapi nanti yang rugi rakyat kalau mereka nggak bisa kerja,” kata guru besar ilmu politik UI ini.

Menurut dia seharusnya parpol menyaring dengan baik siapa kandidatnya, entah kader partai, tokoh daerah atau selebriti asalkan berdasarkan kemampuan. Dia meyayangkan juga masyarakat yang masih tergiur dengan popularitas seseorang.

“Masyarakat belum bisa memilih berdasarkan kemampuan orang, tapi popularitasnya. Jadi, parpol lah yang harus mendidiknya,” pungkas dia.

Coment : begitulah namanya politik… semua hal yang menguntungkan pasti dilakukan…. semua kembali kepada rakyat yang saat ini sudah semakin dewasa.

Contoh Format Laporan PNBP dan CaLBMN


Yth. Bapak/Ibu Petugas BMN Satker Wilayah Kerja KPKNL Jember

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan contoh format laporan PNBP : Format Laporan PNBP Dari Pengelolaan BMN (dengan catatan, setelah di download, lakukan rename extension file menjadi Format Laporan PNBP Dari Pengelolaan BMN.xls).

Disampaikan juga contoh format CaLBMN : Format CaLBMN. sebagai kelengkapan laporan semester II 2009 dan Laporan Tahunan 2009.

Demikian, kami sampaikan semoga bermanfaat.

Hormat kami,

M. Eko Agus Y.

Kuesioner Pengelolaan BMN


Yth. Bapak/Ibu Mitra Kerja KPKNL Jember, khususnya yang berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Barang Milik Negara), di mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk dapat mengisi kuesioner ini : Kuesioner Pengelolaan BMN

untuk keperluan perbaikan pelayanan kami kedepan. Saran dan masukan dari Bapak/Ibu sangat berguna bagi peningkatan kinerja layanan kami.

Saran dan masukan Bapak/Ibu, dapat berisi hal-hal yang sangat diperlukan oleh satuan kerja, dapat berupa :

1. Saran untuk diadakan sosialisasi aplikasi simak-bmn secara berkala;

2. Saran untuk diadakan sosialisasi tata cara penghapusan bmn, hibah bmn;

3. dll, masukan Bapak/Ibu yang sangat berharga.

Atas kesediaan dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Setelah dicetak dan diisi, mohon dapat dikirim ke KPKNL Jember :

Jl. Slamet Riyadi 344 A Jember 68111, Up. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.

PSBDT KENAPA TAKUT ?


Pengertian PSBDT

Dalam prosedur pengurusan piutang negara dikenal istilah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Menurut Pasal 279 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 disebutkan bahwa suatu piutang negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dalam hal masih terdapat Piutang Negara, namun :

a.    Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Prosedur Penetapan PSBDT

Pada hakekatnya, sesuai Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 telah diatur secara tegas bahwa suatu Piutang Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit :

a.    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Piutang Negara Perbankan; atau

b.    Rp    500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Piutang Negara Non Perbankan

Selanjutnya dalam Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007, diatur :

a.    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari BPK.

b.    Dalam hal semula piutang BUMN selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.

Manakala seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis PSBDT kepada Penyerah Piutang untuk dipergunakan sebagai dasar mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan PSBDT

Ada kemungkinan besar bahwa Piutang Negara yang telah di-PSBDT dapat dicabut kembali dengan pertimbangan dalam perkembangannya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomis yang disebabkan adanya kemampuan usaha yang hasilnya dapat diproyeksikan untuk penyelesaian hutang. Untuk dapat mengetahui perkembangan adanya kemampuan ekonomis/usaha Penanggung Hutang sangat tergantung pada kegigihan DJKN melalui aparat Juru Sita/Pemeriksanya untuk secara konsisten mencari informasi dari sumber-sumber yang kompeten.

Prosedur Telah Dipenuhi, Lalu Kenapa PSBDT Tidak Segera Diterbitkan ? Adakah Alasan Yang Perlu Ditakuti ?

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para Kepala KPKNL selaku Ketua PUPN Cabang di masing-masing wilayah kerjanya mempunyai outsanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus, yang jumlah dan nilainya relatif besar, dan menurut prosedur hukum sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori sebagai Piutang Negara yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT. Namun dalam kenyataannya, BKPN tersebut belum ditetapkan sebagai PSBDT tanpa adanya alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Sementara alasan yang mengemuka selama ini adalah adanya ketakutan dari pihak Kepala KPKNL selaku Ketua Ketua PUPN Cabang, yakni adanya kemungkinan timbulnya resiko atau jeratan hukum dari Lembaga Penegak Hukum seperti : Kepolisian, Kejaksaan, KPK  yang dihadapi pasca penetapan, yang disebabkan karena adanya unsur KKN.

Apa dan Bagaimana Dampaknya ?

Dengan adanya ketidakberanian dalam menetapkan PSBDT, tentunya akan menimbulkan dampak yang besar bagi Institusi DJKN, antara lain :

a.    Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Juklak/Juknis Pengurusan Piutang Negara, khususnya Pasal 279 s/d 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang mengatur tentang PSBDT  dapat dikatakan sebagai ketentuan hukum yang mandul (ketentuan hukum tersebut ada, namun tidak dapat dilaksanakan);

b.    Dengan tidak dapat ditetapkannya PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk di-PSBDT, maka outstanding BKPN tidak akan dapat menurun dari waktu ke waktu (snow ball);

c.    Bagi Penyerah Piutang, akan berdampak terhadap proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Bagaiman Solusi Yang Terbaik ?

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik agar di satu sisi ketentuan hukum dapat dijalankan tanpa adanya suatu ketakutan dan di sisi lain agar outstanding BKPN menurun serta Penyerah Piutang dapat melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan, maka semuanya dikembalikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk berani menerbitkan Surat Edaran yakni sebagai bentuk proteksi hukum yang mengatur dan menegaskan kembali tentang tatacara dan prosedur penerbitan PSBDT yang dapat memberikan semangat dan rasa keberanian bagi KPKNL/PUPN Cabang untuk menetapkan PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT.  Tanpa ini, niscaya BKPN yang memenuhi persyaratan PSBDT dapat ditetapkan proses PSBDT-nya oleh KPKNL/PUPN Cabang.

sumber djkn.depkeu.go.id,

Ditulis Oleh : P. Soebagio, Kanwil VI DJKN Serang