Sosialisasi SIMANTAP Untuk Satker Wilayah Kerja KPKNL Jember


Berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, maka sebagai langkah awal akan dilaksanakan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah, baik yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q. K/L maupun yang belum bersertipikat.

Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut, telah disiapkan program Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang akan disosialisasikan ke seluruh satuan kerja wilayah kerja KPKNL Jember.
Undangan dapat di unduh sebagai berikut :
Catatan : diharapkan membawa Laptop untuk praktek aplikasi.
Download Aplikasi SIMANTAP, klik disini
Humas KPKNL Jember
@okeaja39

Update Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan Februari 2012


Update Februari 2012

Berkaitan dengan telah di-launching-nya Aplikasi SAKPA 2012, maka Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan harus dilakukan update versi 17 Februari 2012 agar seluruh transaksi dapat ter-posting pada Aplikasi SAKPA 2012.

Silahkan download file update SIMAK BMN dan Persediaan pada link berikut :

  1. Petunjuk singkat update Februari 2012
  2. Aplikasi SIMAK BMN versi Februari 2012
  3. Aplikasi Persediaan versi Februari 2012
  4. Update Database BMN versi Februari 2012

Untuk mendapatkan installer Aplikasi SAKPA 2012, klik disini

TELAH TERSEDIA UPDATE SIMAK BMN VERSI APRIL 2012, klik disini

Semoga bermanfaat.

ekolumajangdotcom

Cara Raih Citra Positif di Hadapan Bos


komunikasi lancarMENCURI perhatian bos tak berarti Anda mencari melakukannya dengan cara menjilat. Demi citra positif atas kinerja dan personal Anda di hadapan atasan, cara-cara ini dapat dicoba.
Mengerjakan tugas pekerjaan di kantor dengan segala beban memang bukan perkara mudah. Sering kali pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan sempurna masih tidak mendapatkan apresiasi dari atasan. Menghadapi hal tersebut, Anda jangan dulu berkecil hati. Ada banyak cara yang bisa dilakukan agar kinerja Anda dihargai di depan bos. berikut contekannya :

Jangan menjilat

Menjilat atasan banyak menjadi langkah instan para karyawan ketika ingin mencuri perhatian atasan. Namun ini bukanlah pikiran yang jernih. Tentu tidak ada seorang pun yang ingin dijilat meskipun dengan atasannya sendiri. Untuk itu, bantulah diri Anda sendiri menjauhkan diri dari sesuatu yang berlebihan dalam memuja atasan. Memberikan sanjungan terhadap atasan tidak ada salahnya, namun tentunya perlu ada batasan kecenderungan yang diperlakukan.

Jangan asal berbicara

Saat berbicara memang banyak orang yang kebablasan. Untuk menahan godaan memang bukanlah perkara mudah. Untuk itu, belajarlah menahan lidah Anda dalam mengutarakan berbagai hal terhadap bos ataupun rekan kerja. Hindari kalimat-kalimat negatif yang justru mencemarkan reputasi Anda. Hal ini hanya akan memengaruhi citra Anda di hadapan bos.

Jangan menangis tersedu-sedu

Ketika rekan kerja melakukan tindakan yang menyakitkan, jangan menangis tersedu-sedu yang membuat citra buruk diri Anda. Sebaliknya bersikaplah ekstra untuk berterus terang dan meminta maaf, baik melalui kata-kata ataupun tindakan.

Bersikap positif

Sikap optimistis memang diperlukan untuk membangkitkan semangat kerja. Dengan sikap yang positif, maka serangan stres pun akan terminimalisir dan menghilangkan hal-hal negatif yang bersarang di otak. Jadi, tak perlu berpikir macam-macam. Hargailah dan motivasilah rekan kerja untuk membuat suasana kerja kondusif dan sendirinya mengangkat citra Anda di hadapan bos.

Bersikap diplomatis

Menjadi positif dalam bekerja tak berarti Anda dapat semena-mena memandang permasalahan. Biasakanlah untuk membedah, menganalisis, dan kemudian mencernanya sebelum memutuskan. Pertimbangkan kata-kata terutama ketika Anda mengirim e-mail ke banyak pihak.

Banyak bertindak

Tanpa banyak kata, tunjukkanlah kinerja dan kemampuan Anda. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Anda memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan dan juga di hadapan bos. Jangan menyalahkan keadaan atau membuat lingkungan kerja yang tidak sehat, serta membawa masalah pribadi dalam hidup Anda tanpa beralasan. Hal ini hanya akan memperburuk citra Anda.

sumber : lifestyle

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L


Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :

  1. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
  2. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
  3. Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
  5. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.

Semoga bermanfaat.

ekolumajang.com

SNMPTN Jalur Undangan


laman https://undangan.snmptn.ac.id

PER 1 Februari 2012, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan telah dibuka. Namun, sudahkah kamu mengetahui mekanisme cara pendaftarannya?

Pertama-tama, yang perlu kamu ketahui, sekalipun namanya jalur undangan, bukan berarti undangan untuk tes dikirim ke rumah atau sekolahmu. Jalur ini khusus diperuntukkan bagi pelajar SMA/SMK/MA/MAK tingkat akhir yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 2012, serta berprestasi akademik tinggi.

Selanjutnya, langkah pertama dalam mendaftar SNMPTN jalur undangan adalah kepala sekolah harus merekomendasikan siswa ke portal SNMPTN Jalur Undangan melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id. Demikian dinukil dari situs Unnes, Rabu (1/2/2012).

Kedua, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui kepala sekolah. Kemudian, kamu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp175 ribu melalui Bank Mandiri dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan oleh kepala sekolahmu. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos jika di tempat tinggalmu tidak tersedia cabang atau ATM Bank Mandiri. Namun, jika kamu ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima Beasiswa Bidikmisi, maka kamu terbebas dari biaya tersebut.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke laman http://undangan.snmptn.ac.id untuk mengisi formulir data diri yang diperlukan, termasuk dua jurusan yang akan kamu pilih. Terakhir, cetak kartu peserta SNMPTN milikmu.

Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran ataupun pembayaran, kamu dapat menghubungi call center SNMPTN di 0804 1450 450 atau melalui laman http://halo.snmptn.ac.id. Selain itu, kamu juga dapat memperoleh informasi melalui media jejaring sosial seperti twitter @2012snmptn atau facebook http://facebook.com/group.snmptn.

Ingat, batas akhir pendaftaran SNMPTN jalur undangan 8 Maret 2012. Sementara peserta yang lolos seleksi jalur undangan akan diumumkan pada 25 Mei mendatang. Selamat mencoba!

sumber : undangan.snmptn.ac.id

Pelantikan Eselon II DJKN Januari 2012


sumber : www.depkeu.go.id

Lantik Eselon I dan II, Menkeu Ajak Pejabat Baru Hadapi Tantangan Ekonomi Bersama

Jakarta, 13/01/2012 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo melantik empat orang pejabat eselon I dan 50 eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam sambutannya, Menkeu mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk dapat menghadapi tantangan ekonomi yang saat ini sedang bergejolak. Sambutannya tersebut disampaikannya di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (13/1).

Menkeu menyampaikan, perkembangan ekonomi dunia saat ini masih dalam keadaan yang belum menentu. Untuk itu, perlu adanya kerjasama untuk menghadapi dampak dari gejolak global yang mungkin terjadi di Indonesia. “Kita tahu perkembangan ekonomi di Amerika Serikat sedang buruk, bahkan negara besar seperti Jepang dan Cina sudah mulai terkenan krisis global,” ujar Menkeu.

Menkeu melanjutkan, Indonesia kemungkinan akan terkena dampak dari krisis global. Untuk itulah, pemerintah dan pejabat negara berperan untuk menjaga Rakyat Indonesia agar dapat terus sejahtera. “Di Indonesia, ancaman itu selalu ada, dalam bentuk kerja ekspor kita yang menurun, atau investasi yang mungkin banyak yg menunda pada 2012. Ini bisa terjadi di Indonesia,” tukas Menkeu.

Menkeu menandaskan, agar para pejabat bekerjasama dan menjaga profesionalitas dan martabat institusi untuk terus menjalankan amanah dari negara. “Mari kita sama-sama bekerja sebagai tim yang baik. Kita jaga martabat kita, institusi kita, kita pegang terus integritas kita, profesionalisme kita, kita jaga agar penuh dengan sinergi kedalam dan keluar, serta kita tingkatkan pelayanan,” tandasnya. (sgd)

Selengkapnya : Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan

Pulau-Pulau Indah tapi Tak Boleh Dikunjungi


Ilha de Queimada Grande, Brasil (Foto: atlasobscura)

BERWISATA ke pulau tentu sangat menyenangkan. Apalagi pulau-pulau tropis dengan pantai-pantai indah yang dapat membuat hati senang saat bersantai.

Namun tidak semua pulau bisa ditinggali, bahkan sekadar dikunjungi untuk berwisata. Pulau apa sajakah itu? Simak ulasannya berikut ini, seperti dilansir Huffingtonpost:

Ilha de Queimada Grande, Brazil

Pulau seluas 430.000 meter persegi ini terletak di lepas Pantai Sao Paulo, Brasil. Pulau ini terlihat seperti pulau tropis biasa, yang dipenuhi hutan hujan lebat.

Namun sayang, pulau ini sangat tidak aman untuk dikunjungi karena dihuni spesies ular golden lancehead viper, salah satu ular paling berbisa di dunia. Paling tidak, setiap satu meter ada satu ekor ular ini.

Karena itulah, pulau ini lebih dikenal dengan nama Pulau Ular. Dulunya, pulau ini dihuni oleh penjaga yang tinggal di mercusuar. Namun kemudian, ia dikabarkan tewas digigit ular saat sedang mengambil pasokan makanan ke pantai. Saat itu, pulau ini tidak boleh dikunjungi siapapun, kecuali tentara atau ilmuwan yang mengunakan baju pelindung khusus.

Pulau Poveglia, Italia

Pulau ini terletak di sebuah laguna dekat Kota Venesia, Italia. Pulau ini memiliki sejarah mengerikan. Menurut legenda, pada masa Bangsa Roma berkuasa, pulau Poveglia digunakan untuk mengisolasi ribuan korban yang memiliki penyakit menular. Akhirnya, 160.000 orang meniggal.

Kemudian, pada 1922, dibangun sebuah rumah sakit jiwa, dimana pasien-pasiennya disiksa hingga tewas. Sejak 1968, rumah sakit ditutup dan pulau ini tidak boleh dikunjungi masyarakat sipil. Selain memang karena ada larangan resmi pemerintah, pulau ini juga dikabarkan dihantui para korban penyakit yang mati beratus tahun lalu.

Pulau Ramree, Myanmar

Pulau Ramree merupakan lokasi Perang Ramree, pada masa Perang Dunia II. Sejarah menyebutkan, saat perang berlangsung, sekira 400 tentara Jepang bersembunyi di rawa-rawa pulau dari tentara Inggris.

Namun mereka ternyata bernasib malang karena ternyata rawa-rawa ini dihuni salah satu predator paling kejam di dunia, yakni buaya air asin. Hewan ganas ini memang merupakan hewan yang banyak berdiam di Pulau Ramree.

Pulau Miyake-jima, Jepang

Pulau ini merupakan bagian dari kepulauan Izu di Jepang. Hingga saat ini masih memiliki penduduk, namun mereka diwajibkan mengenakan masker gas setiap saat karena udara sekitar pulau menyebarkan gas beracun.

Pulau Miyake-jima adalah pulau vulkanik, yang beratus tahun lalu pernah meledak. Sejak saat itu, bekas ledakan mengeluarkan gas berbahaya jika dihirup. Meski berbahaya, penduduk pulau ini bahkan dibayar untuk tinggal di sini karena dijadikan bahan penelitian oleh ilmuwan.

sumber : klik disini

Solidaritas untuk Ujung Tombak Penyerapan APBN


Senin, 9 Januari 2012 (sore WIB) banyak status kawan saya (bekerja di Ditjen PBN) yang kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia ini. Terlepas dari benar tidaknya status kawan tersebut, biar anda yang menyimpulkannya. Berikut ada beberapa opini tentang kasus tersebut :

sumber : klik disini

“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.”(Pembelaan AIS, terdakwa kasus pemalsuan SPM yang merugikan keuangan negara).

Terus terang, ada rasa sanksi atas penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini. Dan kemarin sore (9 Januari 2011), kembali terdengar kabar tidak sedap karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kementerian keuangan divonisbersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Terpidana AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas  FO  divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.

Kasus ini  bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diduga  asli tapi palsu (ASPAL) bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani SUP selaku pejabat penandatangan SPM pada Satker (SNVT) lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp9,95 miliar atas nama PT. CSC yang belakangan diketahui fiktif. (Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/02/16184379/Wah.Dokumen.Anggaran.Pun.Dipalsukan).

Sesuai prosedur kerja, SPM tadi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 928710J tertanggal 21 November 2008  sebesar Rp8.824.221.000,00 (setelah dipotong pajak) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal ini ditandatangani oleh AIS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. (Sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/01/207079/7/5/Polisi-Tahan-Dua-Pegawai-Pelayanan-Perbendaharaan-Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tanggal 6 September 2011 menuntut terdakwa AIS dan ES dengan dakwaan primer dan sekunder karena diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap  SPM  Nomor 00155/440372/XI/2008 dan memprosesnya menjadi SP2D. Karenanya, JPU mendakwa keduanya tidak mematuhi   Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 dan melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007.   (Sumber :http://www.perbendaharaan.go.id/new/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2698)

Dalam dakwaan primernya, JPU mendakwa AIS dan ES “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau  perekonomian negara.” (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Sedangkan dakwaan sekunder, keduanya didakwa “sebagai orang yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” ((Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

 

Menarik sekali menyimak pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan langsung oleh  AIS. Terdakwa mengungkapkan rasa heran dan bingung mengapa Direktur PT. CSC  (Penerima dana)  dan  SUP (selaku pejabat penerbit SPM) tidak diseret juga ke pengadilan TIPIKOR karena jelas-jelas yang bersangkutan sendiri yang menandatangani 60 lembar blangko SPM kosong sesaat sebelum yang bersangkutan berangkat menunaikan ibadah haji?   (Sumber : http://www.keuanganpublik.com/)

Selain itu,  AIS  juga menyatakan keheranan terhadap kredibilitas dan kompetensi dari Saksi Ahli yang diajukan oleh JPU yakni Dr. Dian Puji Simatupang yang ternyata belakangan diketahui bukan pakarHukum Keuangan Negara tetapi Hukum Administrasi Negara dari curriculum vitae-nya (CV/Riwayat Hidup). Terdakwa mensinyalir saksi ahli yang diajukan JPU tersebut, tidak memiliki latar pendidikan yang mamadai di bidang hukum Keuangan Negara dan tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan negara, kecuali sekadar membaca pasal demi pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.

 

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan.

Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai Otorisator (melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara) dan sekaligus sebagai Ordonatur(melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh Otorisator dan memerintahkan pembayaran kepada comptabel) bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, hanya memiliki kewenangan Comptabel (Bendahara Umum Negara).

Merujuk pendapat hukum Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara), yang turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut (Otorisator, Ordonator, dan Comptabel) didasarkan pada prinsip let’s the manager manage. Beliau mengemukakan dalam persidangan bahwa prinsip tersebut, hakekatnya menyatakan anggaran yang diajukan/diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan pula oleh Menteri Teknis.

Merujuk keterangan Saksi Ahli yang diajukan terdakwa yakni Prof. Dr. Muhsan, S.H. (Mantan Hakim Agung, Professor Hukum Administrasi Negara, Pendamping Ahli Tim Penyusunan paket UU Bidang Keuangan Negara), berpendapat “Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah).

Selanjutnya, Prof. Muhsan mengemukakan pendapat hukumnya, “Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administratif yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananyaHal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi. KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantif).

Terlepas dari pertimbangan majelis   hakim dalam memutus perkara itu, dari lubuk hati terdalam, penulismenyatakan turut prihatin dan bersimpati atas musibah yang menimpa Korps Lapangan Banteng. Perlu kiranya majelis hakim  lebih  membuka mata hatinya untuk mendengar suara hati, karena vonis yang diputuskan kemarin akan berimplikasi besar terhadap perekonomian negara, khususnya penyerapan APBN di tahun anggaran 2012.

Perlu disadari, para pegawai KPPN (khususnya petugas seksi pencairan dana) sebagai ujung tombak dalam pencairan dana APBN mesti akan bertindak  ekstra  hati-hati dalam meneliti SPM yang diajukan Satker-Satker yang berada di wilayah kantor bayarnya. Dikhawatirkan, saking hati-hatinya, petugas tidak akan menolerir kesalahan dalam dokumen SPM sekalipun itu  kesalahan kecil (misalnya kesalahan ketik/redaksional) sehingga tingkat pengembalian SPM (SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D) akan meningkat pesat.

Tentu saja, proses penerbitan SP2D menjadi berbelit-belit dan butuh waktu lama hingga betul-betul diyakini SPM yang diajukan tepat jumlah, tepat penerima pembayarannya dan tepat pula peruntukannya.Siapa juga yang mau menerima resiko, divonis bersalah (hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah) atas tindakan yang belum tentu dilakukannya? Siapa pula yang rela mendapat stigma (dicap) sebagai seorang koruptor atas  dosa/kesalahan yang belum tentu diperbuatnya?

Khusus kepada pucuk pimpinan yang berkantor di kawasan Lapangan Banteng, penulis meminta dengan sangat agar diberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para pegawai dengan terusmenyempurnakan sistem dan prosedur kerja (SOP) dan perlindungan hukum sehingga musibah yang menimpa rekan kami tidak terulang kembali. Bukan kami tak  butuh  gedung yang megah, taman yang indah,  dan peralatan kerja yang lengkap, tapi yang lebih kami butuhkan adalah rasa kebersamaan, RASA AMAN, rasa kekeluargaan dan solidaritas korps  yang sepertinya mulai luntur di tengah tantangan tugas ke depan yang semakin berat.