sumber : www.kemenkeu.go.id
Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu – Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.
Menteri Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.
Jakarta – Menteri Keuangan Bambang P. S. Brojonegoro meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjaga aset negara dengan benar. Di masa lalu, banyak aset negara yang hilang tanpa disadari seperti rumah dinas pegawai negeri, tanah dan sebagainya. “Nah ini yang harus kita jaga benar, paling tidak dijaga jangan sampai lepas kemudian dicatat dengan benar,” tegasnya saat melantik 8 pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Aula Mezzanine, Jum’at (29/5).
Setelah berganti tiga kali Menteri Keuangan, akhirnya peraturan tentang pendelegasian sebagian wewenang Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang kepada Pejabat Struktural dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.01/2015 tanggal 22 April 2015.




Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.