Dibayarkan Juli, Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 Sebesar Penghasilan Bulan Juni


sumber : www.kemenkeu.go.id

Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu – Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.

Menteri Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Menurut rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.

PELANTIKAN ESELON II DJKN


sumber : www.djkn.kemenkeu.go.id

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang P. S. Brojonegoro meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjaga aset negara dengan benar. Di masa lalu, banyak aset negara yang hilang tanpa disadari seperti rumah dinas pegawai negeri, tanah dan sebagainya. “Nah ini yang harus kita jaga benar, paling tidak dijaga jangan sampai lepas kemudian dicatat dengan benar,” tegasnya saat melantik 8 pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Aula Mezzanine, Jum’at (29/5).

Bambang mengharapkan apa yang sudah dicapai selama ini harus ditingkatkan. Aset negara yang idleharus dimanfaatkan secara optimal. “Aset yang masih menganggur agar dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan tantangan yang semakin berat, Kantor Wilayah DJKN harus makin giat mendisiplinkan pencatatan aset yang ada di daerah. Termasuk di dalamnya proses penilaian aset-aset tersebut. Ini penting, selain berimbas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), juga agar nilai kekayaan negara mendekati kenyataan dibanding dengan menggunakan nilai buku.

“Buatlah kehadiran Bapak Ibu di daerah memberikan nilai tambah, tidak hanya bagi individu, Kementerian Keuangan tetapi juga nilai tambah bagi daerah itu sendiri,” pesan Menkeu. Ia meminta pejabat yang lantik mampu mendorong pegawai yang dipimpin untuk bisa bekerja optimal dan dapat menjadi pembimbing pemerintah daerah. “Kepemimpinan dan manajemen dari Bapak Ibu diharapkan bisa mendorong aparat kanwil di daerah untuk bisa bekerja optimal dan bisa menjadi pembimbing/advicer pemerintah setempat,” lanjutnya.

Pejabat Eselon II yang dilantik merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan DJKN. Empat pejabat DJKN yang dilantik yaitu Eka Sri Sukadana sebagai Kepala Kanwil DJKN Aceh, Nuning Sri Rejeki Wulandari sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Marhokom Sitompul sebagai  Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan Djoko Prihantosebagai Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. (teks: johan dan fitri/Foto:Humas DJKN dan Biro KLI)

Pengajar Favorit Nan Cantik Di Diklat TEP II (IBT)


sumber : http://www.bppk.kemenkeu.go.id

P1040807[Jakarta] 25 Mei 2015.  “Tantangan terbesar bagi para peserta adalah untuk meraih dan memelihara kembali pengetahuan yang pernah didapat ketika di pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi”, ucap pengajar dari Premier Languages Services, Juliani Octavia, yang disampaikan dalam bahasa Inggris ketika membuka Diklat Test of English Proficiency (TEP) II Internet Based Test (IBT) Angkatan I di Pusdiklat Keuangan Umum (KU). Selama 3 tahun lamanya, Juliani turut berperan di diklat-diklat berbahasa Inggris di Pusdiklat Keuangan Umum dan dikenal baik sebagai native speaker karena keahlian dan penampilannya dalam mengajar.

Diklat TEP II (IBT) Angkatan I diselenggarakan di Ruang 701 Pusdiklat KU. Diklat ini diikuti oleh 24 orang yang berasal dari 6 unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Diklat ini ini diselenggarakan mulai tanggal 25 Mei sampai dengan 22 Juni 2015 dengan difasilitasi oleh para pengajar yang berasal dari Premier Languages Services dan praktisi bahasa Inggris independen lain serta Widyaiswara Pusdiklat KU.

Pusdiklat KU merancang Diklat TEP II (IBT) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menggunakan Bahasa Inggris khususnya kemampuan dalam menghadapi TEP (Test Of English Proficiency) II (IBT). (dly)

Pendelegasian Sebagian Wewenang Menkeu Sebagai Pengguna Barang


pendelegasianSetelah berganti tiga kali Menteri Keuangan, akhirnya peraturan tentang pendelegasian sebagian wewenang Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang kepada Pejabat Struktural dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.01/2015 tanggal 22 April 2015.

Pendelegasian wewenang ini sangat mempercepat proses Pengelolaan BMN, dimana sebelumnya seluruh proses Pengelolaan BMN bermuara di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perlengkapan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan menjadi terhambat. Setelah berlakunya pendelegasian ini, Kuasa Pengguna Barang (KPB) dapat langsung mengajukan usulan untuk, diantaranya :

  1. penetapan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,-
  2. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN pada tingkat KPB;
  3. menandatangani surat permohonan penilaian terkait pelaksanaan sewa BMN;
  4. dst.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download peraturan : 
KMK 520 2015 Pendelegasian Wewenang Menkeu Sbg Pengguna Barang

Mutasi Eselon III DJKN Maret 2015


DJKNsumber : http://www.djkn.depkeu.go.id

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 208/KM.1/UP.11/2015 tentang Mutasi Dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan, berikut informasi selengkapnya : (Hanya untuk kalangan terbatas, file kami kirim via email)

Update Aplikasi SIMAK BMN Versi Februari 2015


SIMAK13 Update aplikasi SIMAK-BMN Versi Pebruari 2015 (14.2.2 untuk level Satker dan 14.2.1a untuk level Wilayah, Eselon I dan KL) bertujuan untuk memastikan semua Kuasa Pengguna Barang (Satker) sudah melakukan koreksi penyusutan dengan menggunakan aplikasi yang seharusnya (BMNKPB13 versi 14.2.1a). Adapun perubahan aplikasi SIMAK-BMN Versi Pebruari 2015 ini adalah sebagai berikut :

 

Untuk Aplikasi Tingkat Kuasa Pengguna Barang (BMNKPB13 Versi 14.2.2)

  1. Penambahan dan perubahan fitur validasi pada saat login/masuk aplikasi. Pada saat login, secara otomatis terjadi pengecekan terkait proses koreksi penyusutan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, termasuk pengecekan terhadap data-data BMN yang terindikasi tidak normal. Dari hasil pengecekan ini akan dimunculkan report permasalahan data BMN dan dikonfirmasi untuk dilakukan proses koreksi penyusutan ulang. Setelah data dilakukan koreksi penyusutan ulang, kirim kembali ke UAPPBW/ UAPPBE1 (apabila data BMN sudah tidak ada indikasi tidak normal maka report/ laporan validasi tidak muncul).
  2. Selain itu pada versi 14.2.2 ini juga dilakukan perbaikan pada menu pengiriman data ke SAKPA14 untuk transaksi Kemitraan dengan Pihak Ketiga.

2014 in review ekolumajangdotcom


Asisten statistik WordPress.com menyiapkan laporan tahunan 2014 untuk blog ini.

Berikut ini kutipannya:

Aula konser di Sydney Opera House menampung 2.700 orang. Blog ini telah dilihat sekitar 54.000 kali di 2014. Jika itu adalah konser di Sydney Opera House, dibutuhkan sekitar 20 penampilan terlaris bagi orang sebanyak itu untuk menontonnya.

Klik di sini untuk melihat laporan lengkap.

Update Aplikasi SIMAK BMN Desember 2014


SIMAK Wilayahsumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Update Aplikasi SIMAK BMN versi 14.2.1 Desember 2014 merupakan hasil dari perubahan kebijakan penyusutan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 90/PMK.06/2014 tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.

Adapun ketentuan pokok pada PMK Nomor : 90/PMK.06/2014 adalah : Aset Tetap yang diperoleh sebelum tahun 2005 disusutkan sejak Semester II Tahun 2010.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Update Aplikasi SIMAK BMN Desember 2014 berikut :

Semoga bermanfaat.

 

KPKNL Denpasar Lelang Aset Angelina Sondakh


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Denpasar- Masih dalam rangka penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melelang barang sitaan berupa tanah kosong yang berlokasi di Bali. Kali ini yang akan dilelang adalah aset Angelina Patricia Pingkan Sondakh, terpidana korupsi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan sebelumnya, aset Angelina Patricia Pingkan Sondakh berupa tanah kosong seluas 1.000 m2 yang berlokasi di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali  disita oleh KPK dan telah dilakukan penilaian oleh KPKNL Denpasar. Hasil penjualan lelang terhadap tanah yang terletak di kawasan wisata dan lingkungan villa tersebut, seluruhnya disetor ke kas negara sebagai uang pengganti kerugian negara.

Pelaksanaaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2014 pukul 10.00 WITA, bertempat di KPKNL Denpasar. Lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran secara tertulis dengan mengisi surat penawaran yang telah disediakan dalam amplop tertutup dan dikirim ke KOTAK POS 8888 Denpasar 80000. Surat penawaran sudah harus diterima oleh Kantor Pos paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Sebagai syarat untuk mengikuti lelang, para peminat wajib terlebih dahulu menyetor uang jaminan yang besarnya telah ditentukan ke rekening penampungan lelang KPKNL Denpasar.

Bagi peserta yang ditunjuk sebagai pemenang, wajib melunasi harga pembelian lelang paling lambat  lima hari kerja dan kepada peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan biaya apapun. Untuk informasi selengkapnya dapat  menghubungi Panitia Lelang Barang Sitaan/Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Telp.(021) 25578300 atau KPKNL Denpasar, Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Jalan DR.Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali Telp. (0361) 229151 atau dapat mengakses http://www.djkn.kemenkeu.go.id/info-lelang . Sedangkan formulir surat penawaran dapat diambil di KPKNL Denpasar pada hari dan jam kerja atau dapat diunduh melaluihttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/uploads/ralatsuratpenawaran.zip (dengan kehadiran peserta).

Foto-Foto terkait berita :

DJKN Lelang Barang Gratifikasi Pada Festival Anti Korupsi 2014


sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Katalog_LleangDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tanggal 9-11 Desember 2014 di Graha Sabha Pramana Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Barang yang dilelang merupakan, barang gratifikasi hasil sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), barang gratifikasi tersebut terdiri dari Ipod Shufle, Baju Batik, Ballpoint mahal berbagai merk, Jam Tangan, Sepeda, Sabuk, Dompet, Dasi dan masih banyak barang lainnya.

Open house dilaksanakan pada tanggal 9-11 Desember 2014 di Graha Sabha Pramana Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu : melalui lelang email dengan mengakses web : https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/kpknl/kpknl-yogyakarta dengan batas akhir penawaran pada tanggal 10 Desember 2014 pukul : 13:30 WIB. Sedangkan lelang secara lisan dilaksanakan di Gedung Universitas Gajah Mada pada hari Kamis, 11 Desember 2014 sekira pukul 12:00 WIB.

Keseluruhan pelaksanaan lelang, dilaksanakan terbuka untuk umum, transparan, kompetitif, cepat dan aman. Bagi anda yang berminat, silahkan mengikuti kegiatan lelang dalam rangka Festival Anti Korupsi 2014.

Humas KPKNL Jember