KMK 02 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN Pada Kementerian Kehutanan


sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan tertib pengelolan BMN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KM.6/WKN.10/KNL.04/2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Kehutanan Yang Digunakan Oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sampean Bondowoso. KMK Penetapan Status, klik disini

Barang Milik Negara yang ditetapkan statusnya berupa sebidang tanah dengan luas 568 M2 diperoleh pada tgl. 23 Desember 2010 dengan nilai perolehan sebesar Rp 198.800.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Satker BP DAS Sampean Bondowoso merencanakan tanah tersebut untuk dibangun rumah negara, pembangunan rumah negara tersebut juga telah tersedia dalam dokumen anggaran (DIPA) T.A. 2011.
Sampai dengan bulan April 2011 ini, realisasi pencapaian target IKU Nilai Kekayaan Negara Yang Diutilisasi (KN.1.1) di KPKNL Jember sebesar Rp 1.509.043.825,- (satu milyar lima ratus sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atau 75% dari target sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Diharapkan pada Semester I 2011, target tersebut dapat tercapai, selain itu dari utilisasi BMN tersebut, KPKNL Jember menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 104.925.500,- (seratus empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dari pemanfaatan BMN berupa sewa di Polres Situbondo, Polres Bondowoso dan Polres Jember.

Petunjuk Konversi Kode Eselon I Satker Lingkup Kementerian Agama


Sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Konversi BMNSehubungan dengan perubahan kode eselon I pada satuan kerja (satker) lingkup Kementerian Agama, khususnya Madrasah dari kode 01 (Sekretariat Jenderal) menjadi 04 (Ditjen Pendidikan Islam) sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterima oleh masing-masing satker lingkup Kementerian Agama, berikut petunjuk konversi kode eselon I satker lingkup Kementerian Agama :

  1. Satker contoh yaitu : MAN 2 Jember dengan kode awal : 025.01.0500.297112.000.KD
  2. Setelah ada DIPA TA. 2011 kode MAN 2 Jember berubah menjadi : 025.04.0500.297112.000.KD
  3. Download aplikasi Konversi BMN di sini
  4. Selengkapnya, klik di sini

Selamat mencoba.

M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember

Okeaja39@gmail.com

Muncul Pesan Error Pada Aplikasi MKN


Tiba-tiba aplikasi modul kekayaan negara di laptop anda tidak berfungsi seperti biasanya, seperti pada gambar berikut :

Muncul pesan Error : Resorce file version mismatch.

Awalnya, kami juga mengalami panik (seperti biasanya). Kami juga berpikir laptop kena virus, dan kawan-kawannya. Sempat juga disarankan untuk install ulang OS….. (eeiitttsss, padahal dah banyak aplikasi di laptop ini).

Setelah mencari beberapa sumber dengan bantuan mbah google, kami dapat solusinya, yaitu :

Solusinya adalah dengan cara menghapus file VFP*.* di C:\WINDOWS\System32.

Demikian, semoga bermanfaat.

download lebih lengkap, klik disini

Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja Dari Sudut Pandang Petugas Rekonsiliasi KPKNL


Sumber : www.djkn.depkeu.go.id/?mod=artikel&read=83

penulis artikel
penulis artikel

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009,  pengertian dari rekonsiliasi data BMN adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Rekonsiliasi data BMN tersebut dilakukan antara Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Pengelola Barang cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibagi dalam beberapa jenjang, sebagai berikut :

1.   Tingkat satuan kerja, antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dan Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

2.   Tingkat Wilayah, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) dan Kantor Wilayah Direkotorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN).

3.   Tingkat Eselon I, antara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.

4.   Tingkat Pusat, antara Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) dan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kantor Pusat DJKN) cq. Direktorat Barang Milik Negara.

Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN antara satuan kerja dengan KPKNL dilaksanakan setiap semester. Untuk semester I, satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tanggal 7 Juli tahun anggaran berkenaan. Pelaksanaan rekonsiliasi semester I yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 tersebut, dengan dipotong hari libur, efektif pelaksanannya hanya dalam waktu lima hari kerja.

Sedangkan pelaksanaan rekonsiliasi semester II/tahunan antara satuan kerja dengan KPKNL dibatasi sampai dengan tgl. 17 Januari tahun anggaran berikutnya. Misal pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II 2010/tahunan tahun 2010, maka batas akhir pelaksanaannya adalah tanggal 17 Januari 2011, dengan dipotong hari libur, efektif dilaksanakan selama sebelas hari kerja.

Kendala dan Permasalahan

Dari uraian pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tersebut di atas, tahun 2010 ini merupakan tahun pertama dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja KPKNL seluruh Indonesia, pada pelaksanaannya masih banyak mengalami beberapa kendala. Berikut ini disarikan beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh petugas rekonsiliasi dari dua kali pelaksanaan rekonsiliasi data BMN (semester I dan semester II/tahunan tahun 2010) :

1.   Jumlah satuan kerja (satker) yang banyak, masing-masing KPKNL memiliki jumlah satker antara 500 s.d. 1000 satker terutama KPKNL di ibu kota provinsi yang memiliki jumlah satker sampai dengan 1000 satker.

2.   Pelaksanaan rekonsiliasi pada semester I dilaksanakan efektif lima hari kerja, dengan jumlah satker sebanyak 1000 tersebut, petugas rekonsiliasi KPKNL harus menyelesaikan rekonsiliasi sebanyak 200 satker per hari. Sedangkan SDM yang dapat menangani rekonsiliasi masih terbatas, setiap KPKNL kurang lebih ada 4 petugas rekonsilasi, bila sehari harus melaksanakan rekonsiliasi sebanyak 200, maka masing-masing petugas kebagian 50 satker. Setiap satu satker, rata-rata waktu penyelesaiannya dimulai dari petugas satker datang sampai dengan penerbitan BAR adalah 30 menit, maka satu petugas rekonsiliasi membutuhkan waktu 25 jam untuk menyelesaikan 50 satker tersebut.

3.   Satuan kerja datang ke KPKNL dengan membawa data yang masih belum clear ataupun belum di input. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan rekonsiliasi, masih banyak satker yang datang ke KPKNL dengan membawa dokumen sumber seperti SPM/SP2D, sehingga waktu yang dimiliki oleh petugas rekonsiliasi banyak terkuras untuk menangani satker yang masih belum clear data BMN-nya.

4.   Inkonsistensi data BMN yang disampaikan oleh satker kepada KPKNL. Satuan kerja sering meminta revisi atas data BMN yang telah dilakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, hal ini terjadi dikarenakan, setelah satker rekonsiliasi dengan KPKNL, satker tersebut masih harus rekonsiliasi dengan UAPPB-W. Pada saat rekonsiliasi dengan UAPPB-W tersebut, ditemukan satker belum memasukkan transaksi non keuangan berupa transfer barang dari kantor pusatnya.

5.   Realisasi belanja menumpuk di akhir tahun. Operator SIMAK BMN di satker akan mengalami kendala, bila transaksi belanja modal maupun belanja barang direalisasikan di akhir tahun, terutama untuk satker besar seperti universitas. Hal tersebut mengakibatkan satker terlambat melaksanakan rekonsiliasi semester II dengan KPKNL.

6.   Masalah-masalah lainnya terkait aplikasi, seperti aplikasi yang tidak bisa di backuprestore, data hilang, aplikasi kena virus dan lain sebagainya.

Kendala permasalahan tersebut mengakibatkan tugas dari petugas rekonsiliasi semakin berat. Setiap periode rekonsiliasi, petugas rekonsiliasi harus menyiapkan fisiknya untuk melaksanakan rekonsiliasi data BMN sampai di luar jam kerja. Selain itu petugas rekonsiliasi juga memiliki dua fungsi, yakni fungsi pelayanan dan reparasi. Fungsi pelayanan, memberikan pelayanan atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, mulai dari verifikasi kelengkapan dokumen, penerimaan arsip data komputer (ADK), analisa data, pencetakan BAR beserta lampiran sampai dengan proses upload data ke server dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD).

Selain fungsi pelayanan, petugas rekonsiliasi juga memiliki fungsi reparasi, yakni membantu memperbaiki laptop/komputer milik satker yang kena virus, tidak bisa backuprestore, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan  aplikasi, sehingga data aplikasi SIMAK BMN maupun aplikasi Persediaan milik satker dapat digunakan kembali. Bila di satuan kerja, operator SIMAK BMN mendapatkan honor sebagai Tim SAI (Sistem Akuntansi Instansi), mengingat kompleksitas dan memerlukan kemampuan khusus, maka petugas rekonsiliasi mungkin dapat dipertimbangkan untuk mendapat tunjangan kinerja sebagai petugas akuntansi di Pengelola Barang.

Petugas rekonsiliasi, merupakan ujung tombak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bidang Pengelolaan BMN dari BPK, disamping peran aktif dari petugas satuan kerja. Semoga dengan memegang teguh nilai-nilai DJKN : integritas (integrity), komitmen (commitment) dan ketulusan (sincerity), petugas rekonsiliasi di KPKNL dapat memberikan sumbangsih demi tercapainya opini WTP tersebut.

oleh : M. Eko Agus Y. – petugas rekonsiliasi di KPKNL Jember.

Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi Saldo Awal BMN di Aplikasi SAKPA 2011


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Rekonsiliasi Internal

Sehubungan dengan perubahan pada Aplikasi SAKPA 2010 menjadi Aplikasi SAKPA 2011, serta banyaknya pertanyaan terkait selisih pada rekonsiliasi saldo awal BMN pada menu rekonsiliasi BMN di Aplikasi SAKPA 2011, berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh satker untuk pelaksanaan rekonsiliasi internal SAKPA dan SIMAK BMN :

Setelah dilakukan proses pengambilan saldo awal dari SAKPA 2010, maka akun yang berkaitan dengan aset telah di transfer ke SAKPA 2011, download petunjuk rekonsiliasi saldo awal BMN klik disini

LBMN-KD KPKNL Jember Tahun 2010


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

LBMN-KD KPKNL Jember Tahun 2010

Setelah melalui proses yang panjang, dimulai dari pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data barang milik negara (BMN), dari tgl. 3 s.d. 17 Januari 2011, KPKNL Jember menyelesaikan Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) Tahun 2010 yang menjadi amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN.

download LBMN-KD KPKNL Jember Tahun 2010 disini

LBMN-KD Tahun 2010 merupakan rangkuman dari Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) di wilayah kerja KPKNL Jember, yang terdiri dari 148 satuan kerja (satker) dengan jenis kewenangan Kantor Daerah (KD), 49 satker dengan jenis kewenangan Kantor Pusat (KP), dan 82 satker dengan jenis kewenangan Tugas Pembantuan (TP).

Penyusunan LBMN-KD Tahun 2010 ini juga sudah termasuk satuan pelapor / satpor dilingkup Kementerian Pertahanan / TNI yang telah melaksanakan rekonsiliasi dengan KPKNL Jember. Seperti periode-periode sebelumnya, satuan kerja dengan jenis kewenangan Tugas Pembantuan (TP) masih banyak yang belum memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan BMN, yakni melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN setiap semester dengan KPKNL Jember. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Dana DK/TP, maka SKPD penerima Dana TP tidak diperkenankan diberi dana APBN bila tidak menyampaikan laporan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya (pasal 51).

LBMN-KD Tahun 2010 ini juga berguna sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pengelolaan BMN Tahun 2011. Pengelolaan BMN pada Tahun 2010 di wilayah kerja KPKNL Jember dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. Penetapan status penggunaan sebesar Rp 1.526.233.000,- atas nama Stasiun Meteorologi Banyuwangi;
  2. Persetujuan penghapusan dan pemindahtanganan BMN sebanyak 14 persetujuan, dengan nilai BMN yang disetujui untuk dipindahtangankan sebesar Rp 407.437.160,-
  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pengelolaan BMN pada rekonsiliasi Tahun 2010 ini masih kurang optimal, nilai PNBP yang dilaporkan sebesar Rp 325.635.328,-. KPKNL Jember akan melaksanakan verifikasi dan optimalisasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengelolaan BMN. Khususnya di Universitas Jember, satuan kerja dengan jumlah pemanfaatan BMN terbesar di wilayah kerja KPKNL Jember.

Pada LBMN-KD Tahun 2010 ini juga dirangkum Nilai BMN pada neraca per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp 3.551.389.222.558 yang terdiri dari Persediaan sebesar Rp 12.871.915.622, Aset Tetap sebesar Rp 3.529.497.073.805, Aset Lain-Lain sebesar Rp 8.616.339.917, dan BMN yang tidak termasuk dalam tiga perkiraan di atas sebesar Rp 403.893.214 (Uraian Akun Tidak Ada).

Nilai BMN pada neraca per 31 Desember 2010 mengalami kenaikan sebesar 17% dari nilai neraca per 31 Desember 2009 yang tercatat sebesar Rp 3.037.317.957.465. Kenaikan sebesar 17% tersebut atau sebesar Rp 514.071.265.093,- selain karena dilakukan koreksi perubahan nilai koreksi Tim Penertiban Aset, juga dikarenakan realisasi belanja modal sesuai data yang tercatat pada saat pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada Bendahara Umum Negara (BUN).

Pada periode laporan Semester II Tahun 2010 ini, KPKNL Jember masih meneruskan sistem pemeringkatan atas laporan BMN yang disampaikan oleh satuan kerja. Penilaian tersebut memperhatikan asas kelengkapan data dan ketepatan waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009. Peringkat 3 (tiga) besar pada periode Semester II 2010 ini adalah :

  1. KPPN Banyuwangi dengan nilai 94,00
  2. Stasiun Meteorologi Banyuwangi dengan nilai 93,00
  3. LPP RRI Jember dengan nilai 87,00

Satuan kerja yang masih belum mendapat peringkat atas laporannya, agar lebih mempersiapkan kelengkapan datanya baik berupa BAR Internal, maupun Laporan Barang Kuasa Pengguna sesuai yang telah ditentukan. Pada Semester I 2011 direncanakan seluruh satuan kerja melakukan konversi aplikasi terbaru yang telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN.

Penyusun LBMN-KD KPKNL Jember Tahun 2010, klik disini


Aplikasi Persediaan Error


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Beberapa satker di wilayah kerja KPKNL Jember sering mengalami gagal pada saat dilakukan backup ataupun restore, berikut beberapa file yang perlu di copy ke folder pada C:\Psedia. klik disini untuk download file. setelah download, lakukan extract di folder C:\Psedia.

Demikian, semoga bermanfaat.

Rekonsiliasi BMN Semester II 2010


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Awal tahun 2011 langsung disambut dengan “musim” rekonsiliasi, baik dengan KPPN (Keuangan) maupun dengan KPKNL (Barang). rekonsiliasi sangat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita (pemerintah) kepada seluruh stakeholder. Rekonsiliasi BMN Semester II 2010 di KPKNL Jember dijadwalkan mulai tgl. 3 s.d 7 Januari 2011, sedangkan sisa waktu akan dimanfaatkan untuk verifikasi atas seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh satker untuk periode semester II 2010 maupun tahunan tahun 2010.

Pada saat pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester II 2010, petugas SIMAK BMN diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Memastikan aplikasi Persediaan telah di update versi Juli 2010, aplikasi SIMAK BMN telah di update versi Juni 2010.

2. Memastikan aplikasi SAKPA telah di update versi Nopember 2010.

3. Mengisi ceklist yang telah dikirim ke alamat masing-masing kantor, atau klik disini untuk download surat undangan dan ceklist bahan rekonsiliasi BMN.

4. Memastikan kelengkapan soft copy maupun hard copy yang diminta telah tersedia.

5. Membawa aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAKPA.

Awal tahun 2011 yang langsung disambut dengan “musim” rekonsiliasi dengan semangat baru dan harapan baru untuk tertib administrasi, hukum dan fisik menuju LKPP Tahun 2011 Wajar Tanpa Pengecualian. Semoga…..

Help Desk Penatausahaan BMN KPKNL Jember

Email : kpknljember.bmn@gmail.com dan/atau okeaja39@gmail.com

Pembinaan Pengelolaan dan Penatausahaan BMN di KPU Kabupaten Probolinggo


Probolinggo, 2 Desember 2010

kontributor : M. Eko Agus Y.

Acara dibuka oleh komisoner KPU

KPKNL Jember melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan dan penatausahaan BMN di KPU Kabupaten Probolinggo pada tgl. 2 Desember 2010 yang diikuti 25 peserta yang terdiri dari 5 anggota Komisioner KPU dan 20 staf Sekretariat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai permohonan dari KPU Kab. Probolinggo Nomor : 208/Ses.Kab/014.657.8671/XI/2010 tgl. 22 Nopember 2010 (contoh surat, klik disini). Anggota komisioner di dampingi Sekretaris KPU Kab. Probolinggo, Teguh, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan salah satu upaya dari KPU Kab. Probolinggo untuk melaksanakan tertib pengelolaan BMN.

Sekretaris KPU Kab. Probolinggo selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), Teguh, mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Jember yang berkenan melaksanakan pembinaan pengelolaan dan penatausahaan BMN di lingkungan KPU Kab. Probolinggo. Pada kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan pertimbangan dari dilaksanakannya kegiatan pembinaan tersebut, antara lain :

  1. Kegiatan pengelolaan BMN merupakan hal baru di KPU Kab. Probolinggo dikarenakan pegawai banyak yang berasal dari Pemda;
  2. Opini disclaimer dari BPK untuk Komisi Pemilihan Umum;
  3. Sebagai langkah perbaikan akuntabilitas bidang pengelolaan dan penatausahaan BMN di KPU Kab. Probolinggo.

Kegiatan pembinaan dimulai dengan penyampaian materi pengelolaan BMN oleh pegawai dari KPKNL Jember, M. Eko Agus Y. didampingi oleh Ishari. KPKNL Jember memberikan apresiasi kepada KPU Kab. Probolinggo yang berinisiatif mengajukan permohonan pembinaan kepada KPKNL Jember selaku Pengelola maupun Pembina Barang Millik Negara. Pada kesempatan tersebut disampaikan siklus dari pengelolaan BMN, mulai dari sikluas awalan (perencanaan & penganggaran dan pengadaan), siklus reguler (penggunaan, pengamanan & pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian), siklus insidentil (pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian dan pemusnahan) sampai dengan siklus ikutan (lelang BMN dan TGR/piutang atas BMN).

Narasumber menyampaikan materi pengelolaan BMN

Anggota komisioner maupun staf KPU Kab. Probolinggo, mengikuti dengan serius materi pengelolaan BMN, hal tersebut terbukti dengan banyaknya pertanyaan terkait pengelolaan BMN (terdapat dua belas pertanyaan). Beberapa pertanyaan diantaranya mengenai : kriteria/indikator dari opini disclaimer dari BPK, proses penganggaran di internal KPU, standar waktu yang dibutuhkan untuk proses pemindahtanganan, sampai dengan proses pinjam pakai antara Pemerintah Daerah dengan KPU Kab. Probolinggo, karena kantor yang ditempati KPU sekarang merupakan aset Pemda. Seluruh pertanyaan  tersebut dijawab dengan terperinci dan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan BMN oleh narasumber.

Setelah istirahat, kegiatan pembinaan dilanjutkan dengan materi penatausahaan BMN. Pada materi penatausahaan BMN, narasumber terlebih dahulu menyampaikan bussines process dari penatausahaan BMN dengan menggunakan Aplikasi SIMAK BMN maupun Persediaan, sehingga peserta dapat memahami maksud dan tujuan dari penatausahaan BMN. Setelah peserta pembinaan diberi pemahaman atas bussines process tersebut, narasumber memberi latihan dan membahas masalah yang sering terjadi pada penatausahaan BMN menggunakan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan.

Setelah seluruh materi disampaikan, Sekretaris KPU Kab. Probolinggo, Teguh, pada kesempatan penutupnya menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Jember yang diwakili oleh narasumber (Eko dan Ishari) sehingga Anggota Komisioner dan staf KPU Kab. Probolinggo sekarang dapat mengetahui betapa pentingnya pengelolaan dan penatausahaan BMN yang tertib, sehingga mendukung KPU Pusat untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Selain itu, Teguh juga berharap kegiatan pembinaan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan terprogram dengan baik untuk meningkatkan akuntabilitas laporan BMN.

sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

DJKN Serahkan Aset Senilai Rp151,5 Miliar Kepada PT Brantas Abipraya


Jakarta, 11 November 2010

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 24.464 m2 dengan nilai Rp151,5 miliar kepada PT Brantas Abipraya (Persero) dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP). BMN yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini terletak di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara. Penyerahan BMN dari Kementerian PU kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini kepada DJKN, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Agus Widjanarko. Setelah BMN tersebut diserahkan kepada DJKN, selanjutnya dilakukan penyerahan BMN dari DJKN kepada PT Brantas Abipraya yang ditandai dengan penandatanganan BAST oleh Dirjen KN dan Direktur Utama (Dirut) PT Brantas Abipraya, Suyono Sontosumarto.

Penandatanganan BAST oleh Bapak Hadiyanto, Dirjen KN.

Acara serah terima dan penandatanganan BAST ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November 2010 di Ruang Rapat DJKN, Lantai 10 Gedung Sjafruddin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta. Selain dihadiri oleh ketiga pejabat di atas, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Barang Milik Negara I (BMN I), Pardiman,  Asisten Deputi (Asdep) Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Wiranto, serta jajaran dari DJKN, Kementerian BUMN, Kementerian PU, dan jajaran PT Brantas Abipraya.

Laporan dari Direktur BMN I, Bapak Pardiman

Direktur BMN I dalam laporannya menyampaikan bahwa proses PMPP ini sebenarnya sudah dimulai sejak Desember 2007. Ini ditandai dengan dengan adanya surat Menteri PU tentang permohonan persetujuan PMPP. Surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa BMN yang akan dijadikan PMPP tersebut adalah BMN idle dan lokasi BMN tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pemda DKI Jakarta. Selain itu, disebutkan pula bahwa posisi modal PT Brantas Abipraya per 31 Desember 2008 adalah negatif sedangkan PT Brantas Abipraya yang dibentuk oleh Kementerian PU eksistensinya sangat diperlukan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian PU khususnya di bidang bangunan air. Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan usulan dilakukannya PMPP tersebut.

Proses PMPP ini ternyata memakan waktu yang cukup lama. “Proses ini sepertinya agak lama, hal ini disebabkan karena data dukung dan kajian studi kelayakan baru bisa dipenuhi oleh Kementerian PU pada Oktober 2009,” kata Direktur BMN I. Kajian studi yang melibatkan pihak-pihak fungsional terkait menyebutkan bahwa BMN yang akan dijadikan PMPP adalah BMN idle, PMPP BMN tersebut tidak memerlukan izin DPR, serta adanya dukungan dari Meneg BUMN atas PMPP berupa tanah tersebut. Secara ekonomis, kinerja PT Brantas Abipraya cukup bagus karena perusahaan mampu menghasilkan laba walaupun dalam posisi equitas negatif. “Tim Kementerian Keuangan berkesimpulan bahwa PT Brantas Abipraya (Persero) layak untuk diberikan PMPP,” ujar Direktur BMN I.

Usai laporan dari Direktur BMN I acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAST oleh Dirjen KN, Sesjen Kementerian PU, dan Dirut PT Brantas Abipraya.  “Daripada BMN tersebut idle, memang lebih baik di PMPP-kan saja,” kata Dirjen KN usai menandatangai BAST. Pengelolaan BMN harus meliputi 3T yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum, dan Tertib Administrasi. “Pengelolaan BMN ini tidaklah mudah,” lanjut Dirjen KN. Selain itu, Dirjen KN menyampaikan bahwa acara ini menunjukkan adanya sinergi antara Kementerian PU, DJKN, dan BUMN. Hal ini juga menunjukkan bahwa Kementerian PU sudah melangkah pada pengelolaan aset yang lebih baik.

PT Brantas Abipraya bersama PT Amarta Karya, dan PT Istaka merupakan 3 BUMN yang dulunya direncanakan akan dilikuidasi. Akan tetapi rencana ini tidak dilakukan karena ada opsi lain yaitu melakukan pembinaan. PT Pembangunan Perumahan ditugaskan untuk membina 3 BUMN ini. Belum sampai tiga tahun, PT Brantas Abipraya telah menunjukkan perkembangan yang bagus. Saat ini, PMPP ini telah membuat equitas PT Brantas Abipraya menjadi positif.  Demikian disampaikan oleh Sesjen Kementerian PU saat memberikan sambutan. “Manajemen baik komisaris maupun direksi diharapkan bisa betul-betul mengoptimalkan aset yang ada untuk memperkuat bisnisnya,” kata Sesjen Kementerian PU.

Dirut PT Brantas Abipraya sendiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai PMPP ini sangat besar dan tentunya sangat bermanfaat bagi perusahaan. PMPP ini membuat ekuitas perusahaan yang sebelumnya negatif menjadi positif. PMPP ini diharapkan dapat membuka peluang bisnis baru dengan mengembangkan lahan tersebut menjadi lahan yang produktif. “Semoga perusahaan menjadi lebih maju dan bisa mencapai cita-cita yang diinginkan yaitu menjadi perusahaan yang terkemuka di bidang industri konstruksi,” harap Dirut PT Brantas Abipraya.

sumber : www.djkn.depkeu.go.id