DJKN Serahkan Aset Senilai Rp151,5 Miliar Kepada PT Brantas Abipraya


Jakarta, 11 November 2010

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 24.464 m2 dengan nilai Rp151,5 miliar kepada PT Brantas Abipraya (Persero) dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP). BMN yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini terletak di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara. Penyerahan BMN dari Kementerian PU kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini kepada DJKN, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Agus Widjanarko. Setelah BMN tersebut diserahkan kepada DJKN, selanjutnya dilakukan penyerahan BMN dari DJKN kepada PT Brantas Abipraya yang ditandai dengan penandatanganan BAST oleh Dirjen KN dan Direktur Utama (Dirut) PT Brantas Abipraya, Suyono Sontosumarto.

Penandatanganan BAST oleh Bapak Hadiyanto, Dirjen KN.

Acara serah terima dan penandatanganan BAST ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November 2010 di Ruang Rapat DJKN, Lantai 10 Gedung Sjafruddin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta. Selain dihadiri oleh ketiga pejabat di atas, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Barang Milik Negara I (BMN I), Pardiman,  Asisten Deputi (Asdep) Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Wiranto, serta jajaran dari DJKN, Kementerian BUMN, Kementerian PU, dan jajaran PT Brantas Abipraya.

Laporan dari Direktur BMN I, Bapak Pardiman

Direktur BMN I dalam laporannya menyampaikan bahwa proses PMPP ini sebenarnya sudah dimulai sejak Desember 2007. Ini ditandai dengan dengan adanya surat Menteri PU tentang permohonan persetujuan PMPP. Surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa BMN yang akan dijadikan PMPP tersebut adalah BMN idle dan lokasi BMN tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pemda DKI Jakarta. Selain itu, disebutkan pula bahwa posisi modal PT Brantas Abipraya per 31 Desember 2008 adalah negatif sedangkan PT Brantas Abipraya yang dibentuk oleh Kementerian PU eksistensinya sangat diperlukan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian PU khususnya di bidang bangunan air. Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan usulan dilakukannya PMPP tersebut.

Proses PMPP ini ternyata memakan waktu yang cukup lama. “Proses ini sepertinya agak lama, hal ini disebabkan karena data dukung dan kajian studi kelayakan baru bisa dipenuhi oleh Kementerian PU pada Oktober 2009,” kata Direktur BMN I. Kajian studi yang melibatkan pihak-pihak fungsional terkait menyebutkan bahwa BMN yang akan dijadikan PMPP adalah BMN idle, PMPP BMN tersebut tidak memerlukan izin DPR, serta adanya dukungan dari Meneg BUMN atas PMPP berupa tanah tersebut. Secara ekonomis, kinerja PT Brantas Abipraya cukup bagus karena perusahaan mampu menghasilkan laba walaupun dalam posisi equitas negatif. “Tim Kementerian Keuangan berkesimpulan bahwa PT Brantas Abipraya (Persero) layak untuk diberikan PMPP,” ujar Direktur BMN I.

Usai laporan dari Direktur BMN I acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAST oleh Dirjen KN, Sesjen Kementerian PU, dan Dirut PT Brantas Abipraya.  “Daripada BMN tersebut idle, memang lebih baik di PMPP-kan saja,” kata Dirjen KN usai menandatangai BAST. Pengelolaan BMN harus meliputi 3T yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum, dan Tertib Administrasi. “Pengelolaan BMN ini tidaklah mudah,” lanjut Dirjen KN. Selain itu, Dirjen KN menyampaikan bahwa acara ini menunjukkan adanya sinergi antara Kementerian PU, DJKN, dan BUMN. Hal ini juga menunjukkan bahwa Kementerian PU sudah melangkah pada pengelolaan aset yang lebih baik.

PT Brantas Abipraya bersama PT Amarta Karya, dan PT Istaka merupakan 3 BUMN yang dulunya direncanakan akan dilikuidasi. Akan tetapi rencana ini tidak dilakukan karena ada opsi lain yaitu melakukan pembinaan. PT Pembangunan Perumahan ditugaskan untuk membina 3 BUMN ini. Belum sampai tiga tahun, PT Brantas Abipraya telah menunjukkan perkembangan yang bagus. Saat ini, PMPP ini telah membuat equitas PT Brantas Abipraya menjadi positif.  Demikian disampaikan oleh Sesjen Kementerian PU saat memberikan sambutan. “Manajemen baik komisaris maupun direksi diharapkan bisa betul-betul mengoptimalkan aset yang ada untuk memperkuat bisnisnya,” kata Sesjen Kementerian PU.

Dirut PT Brantas Abipraya sendiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai PMPP ini sangat besar dan tentunya sangat bermanfaat bagi perusahaan. PMPP ini membuat ekuitas perusahaan yang sebelumnya negatif menjadi positif. PMPP ini diharapkan dapat membuka peluang bisnis baru dengan mengembangkan lahan tersebut menjadi lahan yang produktif. “Semoga perusahaan menjadi lebih maju dan bisa mencapai cita-cita yang diinginkan yaitu menjadi perusahaan yang terkemuka di bidang industri konstruksi,” harap Dirut PT Brantas Abipraya.

sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s