sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan tertib pengelolan BMN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KM.6/WKN.10/KNL.04/2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Kehutanan Yang Digunakan Oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sampean Bondowoso. KMK Penetapan Status, klik disini
Barang Milik Negara yang ditetapkan statusnya berupa sebidang tanah dengan luas 568 M2 diperoleh pada tgl. 23 Desember 2010 dengan nilai perolehan sebesar Rp 198.800.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Satker BP DAS Sampean Bondowoso merencanakan tanah tersebut untuk dibangun rumah negara, pembangunan rumah negara tersebut juga telah tersedia dalam dokumen anggaran (DIPA) T.A. 2011.
Sampai dengan bulan April 2011 ini, realisasi pencapaian target IKU Nilai Kekayaan Negara Yang Diutilisasi (KN.1.1) di KPKNL Jember sebesar Rp 1.509.043.825,- (satu milyar lima ratus sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atau 75% dari target sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Diharapkan pada Semester I 2011, target tersebut dapat tercapai, selain itu dari utilisasi BMN tersebut, KPKNL Jember menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 104.925.500,- (seratus empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dari pemanfaatan BMN berupa sewa di Polres Situbondo, Polres Bondowoso dan Polres Jember.
Met pagi pak, apakah untuk penetapan status penggunaan tanah harus bersertifikat an Pemerintah RI seperti yg disebutkan pada PMK 96? terimakasih..