Solidaritas untuk Ujung Tombak Penyerapan APBN


Senin, 9 Januari 2012 (sore WIB) banyak status kawan saya (bekerja di Ditjen PBN) yang kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia ini. Terlepas dari benar tidaknya status kawan tersebut, biar anda yang menyimpulkannya. Berikut ada beberapa opini tentang kasus tersebut :

sumber : klik disini

“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.”(Pembelaan AIS, terdakwa kasus ‘pemalsuan SPM’ yang merugikan keuangan negara).

Terus terang, ada rasa sanksi atas penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini. Dan kemarin sore (9 Januari 2011), kembali terdengar kabar tidak sedap karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kementerian keuangan divonisbersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Terpidana AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas  FO  divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.

Kasus ini  bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diduga  asli tapi palsu (ASPAL) bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani SUP selaku pejabat penandatangan SPM pada Satker (SNVT) lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp9,95 miliar atas nama PT. CSC yang belakangan diketahui fiktif. (Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/02/16184379/Wah.Dokumen.Anggaran.Pun.Dipalsukan).

Sesuai prosedur kerja, SPM tadi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 928710J tertanggal 21 November 2008  sebesar Rp8.824.221.000,00 (setelah dipotong pajak) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal ini ditandatangani oleh AIS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. (Sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/01/207079/7/5/Polisi-Tahan-Dua-Pegawai-Pelayanan-Perbendaharaan-Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tanggal 6 September 2011 menuntut terdakwa AIS dan ES dengan dakwaan primer dan sekunder karena diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap  SPM  Nomor 00155/440372/XI/2008 dan memprosesnya menjadi SP2D. Karenanya, JPU mendakwa keduanya tidak mematuhi   Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 dan melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007.   (Sumber :http://www.perbendaharaan.go.id/new/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2698)

Dalam dakwaan primernya, JPU mendakwa AIS dan ES “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau  perekonomian negara.” (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Sedangkan dakwaan sekunder, keduanya didakwa “sebagai orang yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” ((Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

 

Menarik sekali menyimak pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan langsung oleh  AIS. Terdakwa mengungkapkan rasa heran dan bingung mengapa Direktur PT. CSC  (Penerima dana)  dan  SUP (selaku pejabat penerbit SPM) tidak diseret juga ke pengadilan TIPIKOR karena jelas-jelas yang bersangkutan sendiri yang menandatangani 60 lembar blangko SPM kosong sesaat sebelum yang bersangkutan berangkat menunaikan ibadah haji?   (Sumber : http://www.keuanganpublik.com/)

Selain itu,  AIS  juga menyatakan keheranan terhadap kredibilitas dan kompetensi dari Saksi Ahli yang diajukan oleh JPU yakni Dr. Dian Puji Simatupang yang ternyata belakangan diketahui bukan pakarHukum Keuangan Negara tetapi Hukum Administrasi Negara dari curriculum vitae-nya (CV/Riwayat Hidup). Terdakwa mensinyalir saksi ahli yang diajukan JPU tersebut, tidak memiliki latar pendidikan yang mamadai di bidang hukum Keuangan Negara dan tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan negara, kecuali sekadar membaca pasal demi pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.

 

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan.

Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai Otorisator (melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara) dan sekaligus sebagai Ordonatur(melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh Otorisator dan memerintahkan pembayaran kepada comptabel) bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, hanya memiliki kewenangan Comptabel (Bendahara Umum Negara).

Merujuk pendapat hukum Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara), yang turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut (Otorisator, Ordonator, dan Comptabel) didasarkan pada prinsip let’s the manager manage. Beliau mengemukakan dalam persidangan bahwa prinsip tersebut, hakekatnya menyatakan “anggaran yang diajukan/diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan pula oleh Menteri Teknis.”

Merujuk keterangan Saksi Ahli yang diajukan terdakwa yakni Prof. Dr. Muhsan, S.H. (Mantan Hakim Agung, Professor Hukum Administrasi Negara, Pendamping Ahli Tim Penyusunan paket UU Bidang Keuangan Negara), berpendapat “Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah).”

Selanjutnya, Prof. Muhsan mengemukakan pendapat hukumnya, “Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administratif yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi. KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantif).”

Terlepas dari pertimbangan majelis   hakim dalam memutus perkara itu, dari lubuk hati terdalam, penulismenyatakan turut prihatin dan bersimpati atas musibah yang menimpa Korps Lapangan Banteng. Perlu kiranya majelis hakim  lebih  membuka mata hatinya untuk mendengar suara hati, karena vonis yang diputuskan kemarin akan berimplikasi besar terhadap perekonomian negara, khususnya penyerapan APBN di tahun anggaran 2012.

Perlu disadari, para pegawai KPPN (khususnya petugas seksi pencairan dana) sebagai ujung tombak dalam pencairan dana APBN mesti akan bertindak  ekstra  hati-hati dalam meneliti SPM yang diajukan Satker-Satker yang berada di wilayah kantor bayarnya. Dikhawatirkan, saking hati-hatinya, petugas tidak akan menolerir kesalahan dalam dokumen SPM sekalipun itu  kesalahan kecil (misalnya kesalahan ketik/redaksional) sehingga tingkat pengembalian SPM (SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D) akan meningkat pesat.

Tentu saja, proses penerbitan SP2D menjadi berbelit-belit dan butuh waktu lama hingga betul-betul diyakini SPM yang diajukan tepat jumlah, tepat penerima pembayarannya dan tepat pula peruntukannya.Siapa juga yang mau menerima resiko, divonis bersalah (hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah) atas tindakan yang belum tentu dilakukannya? Siapa pula yang rela mendapat stigma (dicap) sebagai seorang koruptor atas  dosa/kesalahan yang belum tentu diperbuatnya?

Khusus kepada pucuk pimpinan yang berkantor di kawasan Lapangan Banteng, penulis meminta dengan sangat agar diberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para pegawai dengan terusmenyempurnakan sistem dan prosedur kerja (SOP) dan perlindungan hukum sehingga musibah yang menimpa rekan kami tidak terulang kembali. Bukan kami tak  butuh  gedung yang megah, taman yang indah,  dan peralatan kerja yang lengkap, tapi yang lebih kami butuhkan adalah rasa kebersamaan, RASA AMAN, rasa kekeluargaan dan solidaritas korps  yang sepertinya mulai luntur di tengah tantangan tugas ke depan yang semakin berat.

Update Aplikasi Persediaan Versi 4 Januari 2012


sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Update Aplikasi Persediaan Versi 4 Januari 2012, untuk mengatasi perbedaan nilai persediaan yang dikirim ke SIMAK BMN.

Beberapa link pilihan untuk download update terbaru :

1. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (4shared)
2. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (ziddu)
3. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (web DJKN)

Tim Update Aplikasi
KPKNL Jember

Makna Logo Harjalu


Hari ini, Kabupaten Lumajang memasuki usianya yang ke-756, dijadwalkan nanti malam (15/12/2011) Bupati Sjahradzad Mazdar membuka pekan budaya dan pesta kembang api.

Pada Harjalu ke-756 ini, Pemkab Lumajang membuat logo khusus, yakni Logo Jaran Kencak atau Kuda Kencak yang dijadikan logo atau maskot pada Harjalu ke 756 diharapkan akan menjadi kebanggaan masyarakat Lumajang, karena pada galibnya dengan logo Jaran Kencak tersebut Kabupaten Lumajang akan mengenalkan kepada masyarakat Lumajang dan masyarakat dari luar Lumajang bahwa kesenian Jaran Kencak merupakan potensi karya seni budaya yang paling menonjol diantara kesenian lain yang berkembang di Kabupaten Lumajang semisal Godril, Dhangglung, Glipang, Topeng Kaliwungu.

Dari beberapa kesenian yang ada tersebut Jaran Kencak mempunyai keistimewaan karena kesenian Jaran Kencak tumbuh dan berkembang hampir merata di seluruh Kabupaten Lumajang. Jaran Kencak merupakan salah satu karya seni yang hampir dimiliki oleh semua masyarakat seni Lumajang di semua kecamatan. Oleh karenanya pada Hari Jadi Lumajang (HARJALU) ke 756 digunakan sebagai momentum untuk semakin mengenalkan kesenian Jaran Kencak, karena pada kegiatan Harjalu kali ini dimungkinkan akan dihadiri oleh banyak orang. Jadi sangatlah tepat apabila Logo Jaran Kencak dipergunakan sebagai media untuk mengenalkan potensi Jaran Kencak dan menjadi sebuah simbol pengakuan bahwa Jaran Kencak adalah milik Lumajang.

DIRGAHAYU LUMAJANG-KU

Gunung Gamalama Meletus (Lagi), Warga Tidak Panik


warga tara panik

TERNATE – Gamalama kembali menunjukkan aktivitasnya dalam dua hari terakhir. Letusan terakhir terjadi pada pukul 17.52 WIT.
Gamalama meletus dan bererupsi mengeluarkan asap hitam tebal yang membumbung hingga setinggi 1.500 meter.

Sebelumnya dalam selang waktu yang tak lama, tiga letusan juga terjadi hingga melontarkan asap tebal sejauh 500 sampai 1.000 meter. Tidak seperti Minggu kemarin, letusan hari ini tidak sampai memunculkan hujan abu di kota Ternate. Warga pun tidak terlihat panik.

Malahan beberapa justru mengabadikan suasana tersebut dengan kamera ponselnya.
“Untuk kenang-kenangan,” kata Tikno, salah satu warga Takoma, Ternate Tengah pada okezone, Senin (12/12/2011).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Pos pemantau Gunung Gamalama mencatat letusan terakhir yang terjadi terjadi pukul 17.52 WIT.

“Letusannya sebanyak empat kali,” kata Kepala Badan Sub Bidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Kawasan Wilayah, Timur Kristanto.

Terkait letusan ini, warga diminta tenang dan tetap waspada serta dilarang mendekati puncak gunung pada radius lima hingga enam kilometer (km), sebab Gunung Gamalama hingga saat ini masih berstatus siaga dan aktifitas vulkaniknya masih fluktuatif.

sumber : okezone

KPKNL JEMBER JUARA UMUM TURNAMEN OLAHRAGA


Dalam rangka memperingati HUT Keuangan RI Ke-65, sebagai hari kelahiran Kementerian Keuangan RI yang ditandai dengan terbitnya ORI (Oeang Republik Indonesia) pada tgl. 30 Oktober 1946, KPKNL Jember mengikuti serangkaian kegiatan yang diadakan oleh Kanwil X DJKN Surabaya pada tgl. 21 s.d. 23 Oktober 2011. Kegiatan tersebut berupa Turnamen Olahraga yang di ikuti seluruh kantor di wilayah Kanwil X DJKN Surabaya dengan tujuan untuk meramaikan HUT Keuangan RI Ke-65 dan mempererat tali silaturahim antar pejabat/pegawai di lingkup Kanwil X DJKN surabaya. Cabang olahraga yang dipertandingkan pada Turnamen Olahraga tersebut antara lain : Bola Volley, Tenis Meja, Bulutangkis dan Futsal.
 

Pertandingan Tenis Meja antara KPKNL Jember vs KPKNL Surabaya

Pada hari pertama dilaksanakan pertandingan futsal dan tenis meja, hari kedua dilaksanakan pertandingan bola volley dan bulutangkis. Setelah melalui pertandingan penyisihan, maupun babak final, hasil seluruh pertandingan sebagai berikut :

  1.  Bola Volley : 1. KPKNL Jember, 2. KPKNL Surabaya, 3. KPKNL Sidoarjo;
  2. Tenis Meja : 1. Kanwil, 2. KPKNL Jember, 3. KPKNL Pamekasan;
  3. Bulutangkis : 1. KPKNL Malang, 2. KPKNL Madiun, 3. KPKNL Jember;
  4. Futsal : 1. KPKNL Madiun, 2. Kanwil, 3. KPKNL Pamekasan.
Kepala KPKNL Jember melakukan smash
Pada upacara penutupan dan penyerahan piala, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Dr. lalu Hendry Yujana, SE, Ak, MM. menetapkan KPKNL Jember sebagai juara umum pada Turnamen Olahraga Kanwil X DJKN Surabaya dan berhak menerima piala bergilir dari Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.
Kepala Kanwil beserta ibu menyerahkan piala bergilir kepada Kepala KPKNL Jember
Setelah penyerahan piala, rombongan KPKNL Jember pulang dengan bangga karena membawa 1 emas, 1 perak dan 1 perunggu dan dinobatkan sebagai Juara Umum pada Turnamen Olahraga Seluruh Kantor lingkup Kanwil X DJKN Surabaya. Rahmat Effendi, SE. Kepala KPKNL Jember mengucapkan terima kasih kepada seluruh kontingen dari Jember karena telah bekerjasama sebagai tim serta dukungan dari suporter yang tidak mengenal lelah, sehingga KPKNL Jember berhasil merebut Juara Umum.
Kontingen KPKNL Jember foto bersama dengan piala bergilir sebagai juara umum
Kontributor : M. Eko Agus Y., KPKNL Jember

DJKN Adakan Lelang Gratifikasi KPK


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Pejabat Lelang

Jakarta – Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V mengadakan penjualan lelang barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10) di Aula Prijadi Praptosuhardjo Kementerian Keuangan.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III DJKN Sugiwanto sebagai pejabat penjual membuka lelang kali ini. Sugiwanto menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan lelang didahului denganaanwijing (penjelasan lelang) pada tanggal 10 Oktober 2011 danmenjelaskan kembali secara singkat mengenai objek yang akan dilelang.

Lelang yang diikuti oleh 48 calon pembeli ini juga dihadiri oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya H Harefa, Direktur Gratifikasi KPK Muhamad Sigit, Direktur Lelang DJKN Suryanto, danDirektur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Purnama T. Sianturi.

Bertindak sebagai pejabat lelang dari KPKNL Jakarta V adalah Januar Edi Purwoko dan sebagai pemandu lelang (afs lager) adalah Riyanto.

Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, pejabat lelang membacakan terlebih dahulu risalah lelang dan ketentuan-ketentuan dalam lelang.Sebelum penawaran dimulai, pejabat lelang membuka kesempatan kepada para calon pembeli untuk menanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas agar lelang berjalan dengan lancar. Selanjutnya afs lagermemulaipenawaran dengan cara penawaran lisan naik-naik secara berurutan sesuai dengan pengumuman lelang.

proses penawaran barang

Para calon pembeli lelang mengikuti jalannya lelang dengan antusias. Proses kenaikan penawaran harga berjalan sangat cepat terutama pada item-item yang menjadi favorit pembeli seperti, kalung, laptop merk Apple, handycam, iPad, iPod, kamera digital, logam mulia, dan ponsel Blackberry. Jam tangan rolex yang merupakan pengembalian seorang menteriditawarkan dengan nilai limit Rp59.625.743,00 danakhirnya mencapai harga penawaran tertinggi Rp68.200.000,00.

Logam mulai menjadi item yang paling diminati peserta lelang, hampir tiga perempat peserta membayar uang jaminan untuk item ini. Logam mulia 5 gram yang mempunyai nilai limit Rp1.656.436,00 ini laku terlelang dengan harga Rp2.700.00,00, sedangkan untuk logam mulia 3 gram yang mempunyai limit Rp1.002.970,00 terlelang dengan harga Rp.1.700.000,00.

Dari pelaksanaan lelang ini diperoleh total harga barang yang terjualsebesar Rp145.150.000,00 sehingga terjadi kenaikan harga lelang sebesar 14,25% dari nilai limit.

 

Profil KPKNL Jember


Sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Profil KPKNL Jember, Kantor Teladan Tahun Anggaran 2011. Memberi Pelayanan Dengan SENYUM

KPKNL Jember sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-82/KN/2011 ditetapkan sebagai salah satu KPKNL TELADAN pada Tahun Anggaran 2011. Kepala KPKNL Jember, Rahmat Effendi segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan standar kantor modern, mulai dari sarana dan prasarana antara lain : Customer Service Counter, Ruang Konsultasi, Gedung Pertemuan (aula), Touch Screen Layanan Informasi (Kiosk), Free Hot Spot Area, Televisi LED, dan Surat Kabar Harian terkini. Sarana dan prasarana tersebut telah tersedia pada saat ini (Agustus 2011), sehingga KPKNL Jember telah siap untuk diresmikan sebagai Kantor Teladan pada tahun ini.

Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jember

KPKNL Jember berlokasi di Jl. Slamet Riyadi 344 A Jember dengan tata ruang modern, 2 lantai seluas 2.550 m2. KPKNL Jember mempunyai wilayah kerja yang cukup luas, meliputi 6 Kabupaten/Kota mulai dari Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Luas wilayah kerja KPKNL Jember tersebut sama dengan 30% luas Provinsi Jawa Timur. Pengguna layanan dari KPKNL Jember sangat beragam, mulai dari satuan kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor.

Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, KPKNL Jember menerapkan slogan SENYUM (SEnang, NYaman, Unggul dan Memuaskan). Menurut definisi dari kamus bahasa Indonesia, slogan tersebut mengandung arti :

  • SEnang : melayani stakeholder dengan hati suka dan gembira.
  • NYaman : tata ruang kantor yang menerapkan konsep Green Office membuat nyaman  stakeholder dan betah berada di KPKNL Jember.
  • Unggul : sumber daya manusia di KPKNL Jember memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada stakeholder yang menggunakan layanan dari KPKNL Jember.
  • Memuaskan : memberi pelayanan yang membuat stakeholder puas dan lega.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Untuk memberi pelayanan maksimal tersebut, KPKNL Jember di dukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berjumlah 31 orang pegawai, yang terdiri dari 1 Kepala Kantor, 6 Kepala Seksi dan 24 Pelaksana. Pegawai tersebut juga memiliki beberapa bidang keahlian, terdiri dari : 10 penilai, 8 juru sita, 4 pejabat lelang dan 7 pemeriksa kekayaan negara. KPKNL Jember saat ini dipimpin oleh Rahmat Effendi.

Kepala KPKNL yang menjabat mulai Desember 2009 ini selalu menekankan kepada pegawai yang berhubungan langsung dengan stakeholder untuk  selalu memberikan pelayanan yang maksimal. “memberikan pelayanan jangan setengah-setengah, lakukan dengan ikhlas, bila stakeholder puas, maka akan meningkatkan citra positif dari kantor kita serta menjadi amal ibadah bagi kita” demikian kalimat yang selalu disampaikan pada setiap kesempatan briefing kepada seluruh pegawai.

Menyinggung prestasi yang dicapai KPKNL Jember sampai dengan Semester I 2011, kepala kantor kelahiran Jakarta ini menyampaikan beberapa target capaian telah tercapai, namun demikian, juga masih ada target yang belum tercapai, “KPKNL Jember akan bekerja maksimal untuk memenuhi target yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN” katanya.

Kinerja KPKNL Jember sampai dengan Semester I 2011, lihat disini

Ketika disinggung kesiapan KPKNL Jember sebagai Kantor TELADAN, Kepala KPKNL yang pernah berdinas di Lahat ini menyampaikan bahwa Jember siap untuk ditetapkan sebagai kantor teladan maupun mengikuti lomba kantor percontohan tahun 2012 tingkat DJKN. “progress pengerjaan fisik maupun pengadaan peralatan dan mesin sebagai kelengkapan kantor teladan sudah sesuai jadwal dan siap digunakan bila pada saatnya nanti diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara” pungkasnya.

oleh : M. Eko Agus Y. (pelaksana pada KPKNL Jember)

Pemerintah Targetkan Seluruh K/L Remunerasi 2012


sumber : www.depkeu.go.id

 

Dirjen Perbendaharaan

Jakarta, 18/08/2011 MoF (Fiscal) News – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan, Pemerintah menargetkan pada 2012 mendatang seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) sudah mendapat remunerasi. Demikian disampaikannya saat ditemui di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan pada Kamis (18/8).

Namun demikian, Herry mengatakan, terdapat beberapa proses yang perlu dipenuhi oleh K/L yang nantinya akan dinilai, apakah K/L tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapat remunerasi atau belum. “Targetnya seluruh K/L, 2012 itu seluruh KL sudah selesai, tapi kan prosesnya tidak gampang, ada gradingnya, semua harus dinilai,” jelas Herry. Mengenai besaran anggarannya, Herry belum dapat menyampaikannya. “Masih diblend,” imbuhnya.

Remunerasi diberikan kepada K/L yang telah mampu melaksanakan reformasi birokrasi di  lembaganya yang diatur dalam Perpres No 81/2010 tentang Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut menjadi pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian, Lembaga, dan Pemda agar dapat berjalan secara komprehensif, efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan. Grand design reformasi birokrasi juga mewajibkan setiap Kementerian/ Lembaga membuat roadmap reformasi birokrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (sgd)